Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERMENESDM No. 13 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 2. Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan pengetahuan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan/atau keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA. 4. Mahasiswa Politeknik adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Politeknik. 5. Bantuan Pelatihan adalah dukungan penyelenggaraan program Pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral di lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. 6. Beasiswa adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada masyarakat atau Mahasiswa Politeknik untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi di Politeknik. 7. Masyarakat adalah warga negara INDONESIA sebagai orang-perseorangan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 8. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. 9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut KESDM, adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral selanjutnya disebut Badan Pengembangan SDM ESDM, adalah badan yang menyelenggarakan urusan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi. 11. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah instansi yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi. 12. Balai Pendidikan dan Pelatihan adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah. 13. Politeknik di lingkungan KESDM yang selanjutnya disebut Politeknik adalah politeknik yang berada di bawah Badan Pengembangan SDM ESDM. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 15. Kepala Badan adalah kepala Badan Pengembangan SDM ESDM. 16. Kepala Pusat adalah kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia. 17. Kepala Balai adalah kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Pelatihan dan Beasiswa di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 3

Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan professional serta mendukung program kerja KESDM guna meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral, Menteri memberikan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral kepada Masyarakat dan/atau Mahasiswa Politeknik.

Pasal 4

Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Masyarakat dengan kriteria: a. bertempat tinggal di daerah penghasil, daerah yang memiliki potensi, daerah yang melaksanakan kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral, daerah tertinggal, terpencil, terdepan dan terluar atau pedalaman, dan/atau daerah rawan bencana; b. tidak mampu membayar Pelatihan; c. penyandang disabilitas sepanjang memenuhi persyaratan jabatan bidang energi dan sumber daya mineral; d. belum mendapatkan pekerjaan formal saat dilakukan seleksi; dan/atau e. bekerja pada tambang skala kecil.

Pasal 5

Untuk mendapatkan Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Masyarakat calon penerima Bantuan Pelatihan harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas sehat rohani; b. bebas dari narkotika, psikotropika dan obat terlarang dan sejenisnya; dan c. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 6

Bantuan Pelatihan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi teknis bidang energi dan sumber daya mineral melalui program Pelatihan teknis yang mendukung kebijakan strategis bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 7

(1) Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Balai Pendidikan dan Pelatihan. (2) Dalam memberikan Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Pendidikan dan Pelatihan wajib: a. menyusun rencana dan biaya penyelenggaraan Bantuan Pelatihan; b. menyelenggarakan Pelatihan; c. menyusun laporan penyelenggaraan Pelatihan; dan d. melakukan evaluasi Bantuan Pelatihan.

Pasal 8

(1) Masyarakat penerima Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib: a. menandatangani surat pernyataan; b. mengikuti Pelatihan sampai dengan selesai; dan c. mematuhi tata tertib Pelatihan yang berlaku. (2) Masyarakat penerima Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak: a. mengikuti Pelatihan; b. mendapatkan bahan Pelatihan; c. mendapatkan fasilitas akomodasi dan konsumsi; d. mendapatkan transportasi perjalanan pergi dan pulang dari daerah asal ke tempat Pelatihan; dan e. mendapatkan pelayanan kesehatan selama mengikuti Pelatihan pada fasilitas yang dimiliki penyelenggara Pelatihan. (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Masyarakat penerima Bantuan Pelatihan dapat diberikan uang saku sepanjang penyelenggara Pelatihan mengalokasikan anggaran.

Pasal 9

Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Masyarakat dan Mahasiswa Politeknik dengan kriteria: a. bertempat tinggal di daerah penghasil, daerah yang memiliki potensi, daerah yang melaksanakan kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral, daerah tertinggal, terpencil, terdepan dan terluar atau pedalaman, dan/atau daerah rawan bencana; b. tidak mampu membayar UKT; c. penyandang disabilitas sepanjang memenuhi persyaratan jabatan atau kompetensi kerja bidang energi dan sumber daya mineral; d. memiliki prestasi akademik; dan/atau e. memiliki prestasi ilmu pengetahuan dan teknologi pada tingkat nasional dan/atau internasional.

Pasal 10

Untuk mendapatkan Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Masyarakat calon penerima Beasiswa harus memenuhi persyaratan: a. lulusan sekolah menengah atas/sederajat; b. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran; c. nilai rata-rata kelulusan paling rendah 7,00 (tujuh koma nol); d. sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas sehat rohani; e. bebas dari narkoba dan sejenisnya; f. tidak sedang menerima beasiswa dari instansi/lembaga lainnya dan/atau badan usaha/bentuk usaha tetap; dan g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 11

Untuk mendapatkan Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mahasiswa Politeknik calon penerima Beasiswa harus memenuhi persyaratan: a. memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3,20 (tiga koma dua nol); b. sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas sehat rohani; c. bebas dari narkoba dan sejenisnya; d. tidak sedang menerima Beasiswa dari instansi/lembaga lainnya dan/atau badan usaha/bentuk usaha tetap; dan e. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 12

(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan untuk Pendidikan Tinggi jenjang program Diploma Tiga dan Diploma Empat atau Sarjana Terapan. (2) Beasiswa program Diploma Tiga dan Diploma Empat atau Sarjana Terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu: a. paling lama 8 (delapan) semester untuk Diploma Empat atau Sarjana Terapan; atau b. paling lama 6 (enam) semester untuk Diploma Tiga. (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi teknis bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 13

(1) Beasiswa yang diberikan untuk Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diselenggarakan oleh Politeknik. (2) Dalam memberikan Beasiswa, Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyusun rencana dan biaya penyelenggaraan Beasiswa; b. menyusun laporan penyelenggaraan Beasiswa; dan c. melakukan evaluasi Beasiswa per semester.

Pasal 14

(1) Masyarakat dan Mahasiswa Politeknik penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib: a. menandatangani surat pernyataan; b. mengikuti perkuliahan serta menyelesaikan Pendidikan Tinggi tepat pada waktu yang telah ditetapkan oleh Politeknik; dan c. mematuhi peraturan akademik dan tata tertib Pendidikan yang berlaku. (2) Masyarakat dan Mahasiswa Politeknik penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berhak mendapatkan pembebasan biaya UKT.

Pasal 15

(1) Masyarakat calon penerima Bantuan Pelatihan serta Masyarakat dan Mahasiswa Politeknik calon penerima Beasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 11 wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan SDM ESDM. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membentuk tim seleksi penerima Bantuan Pelatihan dan tim seleksi penerima Beasiswa yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Tim seleksi penerima Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Pengembangan SDM ESDM; b. pejabat administrator; dan c. pejabat fungsional. (4) Tim seleksi penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Pengembangan SDM ESDM; b. Direktur Politeknik; c. Pejabat Administrator atau Wakil Direktur Politeknik; d. kepala program studi; dan e. pejabat fungsional. (5) Seleksi penerima Bantuan Pelatihan dan penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. pemerintah daerah setempat; b. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; c. perguruan tinggi; d. sekolah menengah atas atau yang sederajat; e. badan usaha/bentuk usaha tetap; f. lembaga asesmen; dan/atau g. asosiasi. (6) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. melakukan sosialisasi/promosi kegiatan pemberian Bantuan Pelatihan atau Beasiswa; b. melakukan seleksi penerima Bantuan Pelatihan atau penerima Beasiswa; c. menentukan hasil seleksi penerima Bantuan Pelatihan atau penerima Beasiswa; d. mengusulkan penerima Bantuan Pelatihan atau penerima Beasiswa kepada Kepala Badan; dan e. bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan. (7) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat. (8) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli yang berasal dari: a. Akademisi; b. Profesional; dan/atau c. Praktisi. (9) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri MENETAPKAN penerima Bantuan Pelatihan atau penerima Beasiswa.

Pasal 16

(1) Perencanaan penyelenggaraan Bantuan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf a disusun oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Balai Pendidikan dan Pelatihan. (2) Perencanaan penyelenggaraan Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, disusun oleh Politeknik. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun untuk kurun waktu 1 (satu) tahun dengan memperhatikan: a. program KESDM; b. pemenuhan kebutuhan prioritas peningkatan kompetensi Masyarakat; c. rencana penyiapan tenaga terampil di bidang energi dan sumber daya mineral; dan/atau d. prioritas kebutuhan terhadap kompetensi tertentu. (4) Hasil perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Rencana Kerja dan Anggaran dan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Politeknik.

Pasal 17

(1) Pembiayaan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa bersumber dari anggaran KESDM atau hibah. (2) Pelaksanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. Bantuan Pelatihan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Pendidikan dan Pelatihan; dan b. Beasiswa dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Politeknik. (3) Beasiswa berupa UKT pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung untuk Mahasiswa Politeknik dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penggunaan atas pembiayaan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Dalam rangka mengukur pencapaian dan keberlanjutan program pemberian bantuan pelatihan dan beasiswa, Kepala Pusat atau Kepala Balai melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan Bantuan Pelatihan dan pasca Pelatihan, serta Direktur Politeknik melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan Pendidikan Mahasiswa penerima Beasiswa, secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Kepala Pusat, Kepala Balai, dan Direktur Politeknik menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 19

(1) Penerima Bantuan Pelatihan atau penerima Beasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; atau c. penghentian Bantuan Pelatihan atau Beasiswa. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berjenjang. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Kepala Pusat, Kepala Balai, atau Direktur Politeknik. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk penghentian Bantuan Pelatihan diberikan oleh Kepala Badan melalui Kepala Pusat atau Kepala Balai. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk penghentian Beasiswa diberikan oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari Direktur Politeknik.

Pasal 20

(1) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, diberikan sebanyak 1 (satu) kali. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, diberikan sebanyak 1 (satu) kali.

Pasal 21

Kepala Badan dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian Bantuan Pelatihan atau Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c secara tidak berjenjang berdasarkan laporan hasil evaluasi penyelenggara Pelatihan atau Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

Pasal 22

Untuk melaksanakan bantuan pelatihan dan beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral kepada Masyarakat dan/atau Mahasiswa Politeknik, Kepala Badan MENETAPKAN pedoman pemberian Bantuan Pelatihan dan Beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pedoman pelaksanaan Bantuan Pelatihan serta Beasiswa yang mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 tentang Bantuan Pendidikan dan Pelatihan serta Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1588), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan pedoman baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. Bantuan Pelatihan dan Beasiswa yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 tentang Bantuan Diklat dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1588), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2022 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY