Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

PERMENESDM No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Pemohon Izin adalah Badan Usaha di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan dan Minyak dan Gas Bumi. 3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang. 6. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik, di bidang ketenagalistrikan dan minyak dan gas bumi. 7. Pelayanan Cepat Izin Investasi 3 (tiga) jam, yang selanjutnya disebut Layanan Cepat I23J adalah layanan yang diberikan kepada Pemohon Izin terkait dengan infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. 8. Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquified Petroleum Gas (LPG), Compressed Natural Gas (CNG), Liquified Natural Gas (LNG), dan Hasil Olahan adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan di bidang Minyak dan Gas Bumi. 2. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 2dihapus, sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Layanan Cepat I23J diberikan kepada Pemohon Izin di bidang usaha yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Layanan Cepat I23J yang merupakan kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dihapus; b. Bidang Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik; c. Bidang Usaha Transmisi Tenaga Listrik; d. Izin Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi. (3) Layanan Cepat I23J untuk bidang usaha dan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar pada PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. 3. Ketentuan Pasal 6 dihapus. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA