Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR

PERMENESDM No. 12 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024 , Œ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д , Ѽ