(1) Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
b. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/ Mikrohidro (PLTM/PLTMH);
c. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
d. Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB);
e. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);
f. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg);
g. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota (PLTSa);
h. Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati;
dan/atau
i. pembangkit listrik energi baru dan/atau energi terbarukan lainnya.
(2) Instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis biomassa;
b. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis bahan bakar nabati;
c. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis biogas; dan/atau
d. instalasi penyediaan bahan bakar berbasis bioenergi lainnya.
(3) Peralatan efisiensi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS);
b. penerangan jalan umum menggunakan lampu hemat energi;
c. lampu hemat energi;
d. sistem monitoring konsumsi energi;
e. efisiensi energi kantor pemerintah;
f. kompor biomassa/tungku sehat hemat energi;
dan/atau
g. peralatan efisiensi energi lainnya.
(4) Revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan;
b. peralatan pemanfaat energi baru dan energi terbarukan;
c. revitalisasi/retrofit konservasi energi; dan/atau
d. revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi lainnya.
(5) Revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pembangunan telah selesai dilaksanakan yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara Direktorat Jenderal;
b. belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Kementerian, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; dan
c. telah selesai masa pemeliharaan.
(6) Dalam hal terjadi force majeure, revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat
dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
