Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disingkat KDLI adalah dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi INDONESIA.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Konvensi adalah United Nations Convention on The Law of The Sea Tahun 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
4. Persetujuan Pelaksanaan adalah Agreement Relating to the Implementation of Part XI of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Relating to The Implementation of Part XI of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982.
5. Otoritas Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Otoritas adalah lembaga internasional yang dibentuk oleh Konvensi dan mempunyai mandat melakukan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI demi kepentingan seluruh umat manusia sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.
6. Regulasi Otoritas adalah seluruh aturan dan ketentuan Otoritas yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan Mineral, dan perlindungan KDLI untuk kemaslahatan umat manusia sesuai dengan Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.
7. Prospeksi adalah kegiatan penyelidikan untuk mengetahui kondisi geologi umum dan indikasi adanya mineralisasi, termasuk komposisi, estimasi besar sumber daya Mineral, area distribusi sumber daya Mineral, dan nilai ekonomi sumber daya Mineral di KDLI tanpa adanya hak eksklusif.
8. Eksplorasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Prospeksi dalam rangka mengumpulkan data secara lebih terfokus dan terperinci tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan
potensi sumber daya dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan laut dengan hak eksklusif di KDLI.
9. Eksploitasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksploitasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Eksplorasi pada sebagian atau seluruh lokasi yang telah ditentukan menjadi target pengambilan sumber daya atau cadangan Mineral yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan, serta pengendalian dampak lingkungan di KDLI.
10. Rencana Kerja adalah rencana kerja untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi atau Eksploitasi yang wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas.
11. Sertifikat Dukungan adalah sertifikat yang diterbitkan kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan, badan usaha, dan badan usaha asing yang mendapatkan dukungan dan dalam kontrol efektif Negara Kesatuan
untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di KDLI.
12. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Badan Usaha Asing adalah setiap Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di negara yang telah menjadi anggota Konvensi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Calon Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN yang ditugaskan, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dan belum mendapatkan kontrak dengan Otoritas.
16. Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN yang ditugaskan, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dan kontrak dengan Otoritas.
17. Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif INDONESIA di KDLI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang bertugas melakukan percepatan penyelenggaraan aktivitas INDONESIA di KDLI.
18. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral di KDLI.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Prospeksi;
b. Eksplorasi; dan
c. Eksploitasi;
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi yang digunakan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Pasal 3
(1) Kegiatan Prospeksi dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha, selama jangka waktu yang dimohonkan dan disetujui Otoritas.
(2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan secara sendiri;
b. bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
c. bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi; atau
d. menugaskan BUMN.
(3) Pelaksanaan kegiatan Prospeksi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh:
a. BUMN; atau
b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
(4) Kegiatan Prospeksi yang dilaksanakan oleh Menteri atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diterimanya pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas.
Pasal 8
(1) Menteri menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi berdasarkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Pengajuan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan sesuai dengan ketentuan Regulasi Otoritas, yang mencakup:
a. nama, kewarganegaraan, dan alamat dari Badan Usaha yang telah diteruskan permohonan notifikasinya oleh Menteri untuk melakukan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) apabila permohonan diajukan oleh Badan Usaha;
b. koordinat lokasi yang akan dilakukan Prospeksi, sesuai dengan standar internasional yang telah diterima secara luas yang digunakan oleh Otoritas;
c. deskripsi umum program Prospeksi, termasuk tanggal dimulainya Prospeksi dan perkiraan jangka waktu kegiatan Prospeksi; dan
d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d atau Pasal 6 ayat (3) huruf c.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang KDLI.
Pasal 9
(1) Pendanaan kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh Menteri atau yang dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh Badan Usaha berasal dari pendanaan Badan Usaha.
(3) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan BUMN, pendanaan berasal dari pendanaan BUMN.
(4) Pendanaan kegiatan Prospeksi yang dilakukan dengan bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi berasal dari sumber yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 10
(1) Kegiatan Prospeksi dilaksanakan selama jangka waktu yang telah disetujui Otoritas.
(2) Pelaksana kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas.
(3) Kegiatan Prospeksi tidak dapat dilaksanakan pada area:
a. kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah disetujui Otoritas;
b. kawasan cadangan yang telah ditentukan Otoritas;
dan
c. yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang dilarang karena adanya risiko serius dan berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di KDLI.
(4) Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mengusulkan permohonan untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi kepada Menteri.
Pasal 11
(1) Menteri dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan Prospeksi.
(2) Menteri dapat merekomendasikan pengakhiran kegiatan Prospeksi apabila berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pelaksana kegiatan Prospeksi tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. terdapat permintaan penghentian kegiatan Prospeksi dari pelaksana kegiatan Prospeksi.
(3) Menteri menyampaikan rekomendasi pengakhiran kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada sekretaris jenderal Otoritas melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 12
Dalam hal Menteri merekomendasikan pengakhiran kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), pelaksana kegiatan Prospeksi bertanggung jawab penuh atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan
kegagalan pelaksana kegiatan Prospeksi dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, Regulasi Otoritas, dan/atau Perjanjian Kerja Sama selama pelaksanaan kegiatan Prospeksi.
Pasal 13
Kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh Menteri secara sendiri berakhir apabila telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi sesuai dengan rencana kegiatan dan jangka waktu yang telah disetujui Otoritas.
Pasal 14
(1) Kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh Badan Usaha berakhir karena:
a. Badan Usaha pelaksana Prospeksi telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi dan memenuhi target Prospeksi;
b. dicabutnya persetujuan pelaksanaan Prospeksi oleh Otoritas; atau
c. habisnya jangka waktu Prospeksi yang telah disetujui Otoritas.
(2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat dicabutnya persetujuan pelaksanaan Prospeksi oleh Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menjadi beban pelaksana Prospeksi.
Pasal 15
Kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan berakhir apabila telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi sesuai dengan rencana kegiatan dan jangka waktu yang telah disetujui Otoritas.
Pasal 16
Kegiatan Prospeksi yang dilakukan dengan bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi berakhir apabila:
a. telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi dan memenuhi target Prospeksi;
b. dicabutnya persetujuan pelaksanaan Prospeksi oleh Otoritas; atau
c. habisnya jangka waktu yang telah disetujui Otoritas.
Pasal 17
Badan Usaha yang telah selesai melaksanakan kegiatan Prospeksi dan telah memenuhi target Prospeksi diprioritaskan untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam rangka kegiatan Eksplorasi untuk melanjutkan kegiatan Eksplorasi.
Pasal 18
(1) Kegiatan Eksplorasi dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha, sesuai Rencana Kerja Eksplorasi dan kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas.
(2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan secara sendiri;
b. bekerja sama dengan Badan Usaha;
c. bekerja sama dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama;
atau
d. menugaskan BUMN.
(3) Pelaksanaan kegiatan Eksplorasi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh:
a. BUMN; atau
b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
Pasal 19
(1) Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, kegiatan Eksplorasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(2) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Kegiatan Eksplorasi yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) didasarkan pada Sertifikat Dukungan yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Permohonan penerbitan Setifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis atau melalui surat elektronik dengan memenuhi kriteria dan persyaratan.
Pasal 21
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) meliputi:
a. memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan Eksplorasi;
b. memiliki kualifikasi dari segi kemampuan finansial, teknologi, dan sumber daya manusia;
c. memiliki kualifikasi dengan performa baik berdasarkan penilaian Otoritas, apabila Badan Usaha telah memiliki kontrak dengan Otoritas; dan
d. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Pasal 22
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) terdiri atas syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat permohonan penerbitan;
b. nomor induk berusaha atau akta pendirian bagi Badan Usaha Asing; dan
c. dokumen pakta integritas yang menyatakan komitmen untuk:
1. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional;
2. mematuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Konvensi;
3. mengajukan permohonan kontrak kepada Otoritas dengan jangka waktu sesuai dengan Sertifikat Dukungan yang diberikan; dan
4. tidak memberikan informasi apapun terkait dengan permohonan yang diajukan kepada pihak lain.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teknologi, peralatan, dan metode yang digunakan serta akses terhadap teknologi yang akan digunakan;
b. dokumen analisis potensi pengelolaan Mineral di KDLI;
c. dokumen yang menyatakan ketersediaan tenaga ahli di bidang Eksplorasi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
d. Rencana Kerja pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan Regulasi Otoritas; dan
e. dokumen rencana pelatihan sesuai dengan Regulasi Otoritas.
(4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kajian pengelolaan lingkungan dan rencana manajemen lingkungan pada wilayah pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan kriteria Regulasi Otoritas;
b. rencana mitigasi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran akibat aktivitas di KDLI; dan
c. rencana pemulihan dampak lingkungan pada wilayah yang dilakukan kegiatan Eksplorasi.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. jaminan asuransi yang diakui secara internasional untuk menjamin penanggulangan kecelakaan dan pencemaran termasuk tanggung jawab ganti rugi yang dapat terjadi;
b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang bersertifikasi internasional atau bagi perusahaan baru wajib mendapatkan surat referensi finansial/guarantee letter dari perusahaan induk atau afiliasinya;
c. bukti bahwa pemohon telah menghabiskan biaya sebesar paling sedikit atau sama dengan USD30.000.000 (tiga puluh juta dolar Amerika) untuk kegiatan riset dan/atau eksplorasi sesuai dengan Regulasi Otoritas;
d. memiliki pendanaan yang mencukupi dan berkomitmen menggunakan pendanaan yang tersedia untuk kegiatan Eksplorasi; dan
e. surat dukungan pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan non-bank.
Pasal 23
(1) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat melibatkan perwakilan kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. Menteri menerbitkan Sertifikat Dukungan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pemenuhan kriteria dan persyaratan lengkap dan benar; atau
b. Menteri dapat menolak permohonan penerbitan Sertifikat Dukungan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Sertifikat Dukungan diberikan dalam bentuk surat yang paling sedikit memuat:
a. nama Badan Usaha yang mendapatkan Sertifikat Dukungan;
b. jenis Mineral yang dikelola;
c. aktivitas sesuai tahapan kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI;
d. lokasi koordinat dimana Sertifikat Dukungan berlaku;
e. syarat dan ketentuan pemberlakuan Sertifikat Dukungan;
f. jangka waktu pemberian Sertifikat Dukungan;
g. hak dan kewajiban penerima Sertifikat Dukungan;
h. mekanisme pembinaan dan pengawasan;
i. ketentuan pencabutan Sertifikat Dukungan;
j. pernyataan tegas bahwa Badan Usaha yang disponsori adalah benar-benar disponsori oleh Pemerintah Pusat dan subjek terhadap kontrol efektif Pemerintah Pusat;
k. tanggal deposit instrumen ratifikasi Pemerintah Pusat terhadap Konvensi;
l. deklarasi bahwa Pemerintah Pusat menerima tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Pasal 139 ayat (4), Pasal 153 ayat (4) Konvensi, dan Pasal 4 ayat
(4) Lampiran III Konvensi; dan
m. hal lain yang dibutuhkan atau dianggap relevan tercantum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Pasal 24
Pelaksanaan kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama setelah memiliki Rencana Kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas.
Pasal 25
(1) Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disusun dan dimohonkan oleh Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. batas wilayah Eksplorasi yang diterapkan dengan daftar koordinat sesuai dengan standar internasional;
b. rencana kerja dan anggaran biaya termasuk sarana dan prasarana yang digunakan dalam kegiatan Eksplorasi;
c. rencana pelatihan;
d. dokumen penilaian awal mengenai dampak kegiatan Eksplorasi terhadap lingkungan laut dan langkah- langkah untuk mencegah, mengurangi, dan mengelola dampak lingkungan; dan
e. dokumen lain sesuai dengan ketentuan Regulasi Otoritas.
(3) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan pesetujuan Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri dapat melibatkan perwakilan kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) mencakup aspek:
a. kesesuaian Rencana Kerja Eksplorasi dengan persyaratan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi yang ditentukan dalam Regulasi Otoritas.
b. penerapan kaidah Eksplorasi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), Menteri menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama, lengkap dan benar.
(7) Apabila Rencana Kerja disusun oleh Menteri secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, penyusunan Rencana Kerja disusun untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 26
(1) Menteri meneruskan Sertifikat Dukungan dan Rencana Kerja Eksplorasi yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) atau Pasal 25 ayat (7) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan Sertifikat Dukungan dan Rencana Kerja Eksplorasi yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.
Pasal 27
(1) Terhadap permohonan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi yang telah disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dilakukan evaluasi oleh Otoritas dengan melibatkan komisi hukum dan teknis Otoritas.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas menyatakan:
a. bahwa Rencana Kerja Eksplorasi belum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas maka Rencana Kerja Eksplorasi dikembalikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk dapat dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali; atau
b. bahwa Rencana Kerja Eksplorasi telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas maka dibentuk kontrak kerja Eksplorasi antara Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama dengan Otoritas.
(3) Persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi yang menyatakan permohonan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan Otoritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 28
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan pengembalian permohonan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi atau Persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengembalian permohonan atau persetujuan dari Otoritas diterima.
Pasal 29
(1) Dalam hal permohonan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi berasal dari Badan Usaha, Menteri menyampaikan pengembalian persetujuan permohonan Rencana Kerja Eksplorasi dari Otoritas kepada Badan Usaha dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan diterima.
(2) Terhadap pengembalian Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a untuk kegiatan Eksplorasi yang dilakukan secara sendiri atau bekerja sama, Menteri melakukan perbaikan dan pengajuan kembali.
(3) Terhadap pengembalian Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, untuk kegiatan Eksplorasi yang dilakukan oleh Badan Usaha, Menteri menyampaikan pengembalian Rencana Kerja Eksplorasi kepada Badan Usaha untuk dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali.
(4) Ketentuan mengenai permohonan Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3).
Pasal 30
(1) Calon Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi dari Otoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b melakukan kontrak kerja Eksplorasi dengan Otoritas.
(2) Salinan kontrak kerja Eksplorasi yang telah disepakati dengan Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan Kontraktor kepada Menteri dan ditembuskan kepada Tim Koordinasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya kontrak kerja Eksplorasi dengan Otoritas.
(3) Isi kontrak kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal yang ditentukan di dalam Regulasi Otoritas.
Pasal 31
(1) Kegiatan Eksplorasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun sesuai dengan kontrak kerja Eksplorasi yang telah disepakati dengan Otoritas.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimohonkan kepada Otoritas paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Perpanjangan Eksplorasi yang telah disetujui Otoritas wajib disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Tim Koordinasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diperolehnya persetujuan.
Pasal 32
(1) Luas wilayah untuk kegiatan Eksplorasi yang dapat diberikan kepada Calon Kontraktor mengacu pada luas wilayah maksimal yang ditentukan dalam Regulasi Otoritas dan kontrak kerja Eksplorasi yang telah disetujui.
(2) Terhadap luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan penciutan dengan tata waktu dan mekanisme yang diatur dalam Regulasi Otoritas.
Paragraf 6 Pendanaan Kegiatan Eksplorasi
Pasal 33
(1) Pendanaan kegiatan Eksplorasi yang dilakukan oleh Menteri secara sendiri menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Pendanaan kegiatan Eksplorasi yang dilakukan oleh Badan Usaha berasal dari pendanaan Badan Usaha.
(3) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan BUMN, pendanaan berasal dari pendanaan BUMN.
(4) Dalam hal kegiatan Eksplorasi dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama pendanaan berasal dari sumber yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(5) Dalam hal terdapat perubahan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) atas kegiatan Eksplorasi, Kontraktor wajib terlebih dahulu memohon persetujuan Menteri atas perubahan pendanaan.
Pasal 34
(1) Kegiatan Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha, sesuai Rencana Kerja Eksploitasi dan kontrak Eksploitasi yang disetujui Otoritas.
(2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan sendiri;
b. bekerja sama dengan Badan Usaha;
c. bekerja sama dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama;
atau
d. menugaskan BUMN.
(3) Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh:
a. BUMN; atau
b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
Pasal 35
(1) Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c, kegiatan Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(2) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Penerbitan Sertifikat Dukungan dalam rangka Kegiatan Eksploitasi
Pasal 36
(1) Kegiatan Eksploitasi yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) didasarkan pada Sertifikat Dukungan yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterbitkan setelah dipenuhinya kriteria dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara lengkap dan benar.
(3) Menteri dapat menolak permohonan penerbitan Sertifikat Dukungan apabila kriteria dan persyaratan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(4) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Regulasi Otoritas dan paling sedikit terdiri atas syarat dan kualifikasi administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Pasal 37
Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan dan telah melakukan kegiatan Eksplorasi di KDLI, dijamin untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan Eksploitasi.
Paragraf 3 Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi
Pasal 38
(1) Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi hanya dapat dilakukan setelah disetujuinya Rencana Kerja Eksploitasi yang tercantum dalam kontrak dengan Otoritas.
(2) Rencana Kerja Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dimohonkan oleh Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Rencana Kerja Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan Regulasi Otoritas.
(4) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan pesetujuan Rencana Kerja Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri dapat melibatkan perwakilan kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) mencakup aspek:
a. kesesuaian Rencana Kerja Eksploitasi dengan persyaratan pelaksanaan kegiatan Eksploitasi yang ditentukan dalam Regulasi Otoritas.
b. penerapan kaidah Eksploitasi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5), Menteri menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Eksploitasi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama, lengkap dan benar.
(8) Menteri meneruskan Sertifikat Dukungan yang telah mendapatkan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan Sertifikat Dukungan kepada Otoritas untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.
Pasal 39
(1) Pemanfaatan Mineral dari hasil kegiatan Eksploitasi digunakan untuk kepentingan nasional.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengolahan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di dalam negeri;
b. pengolahan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di luar negeri sebagai bahan baku industri hilirisasi di dalam negeri; dan/atau
c. penjualan dan pemasaran Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di luar negeri.
(3) Dalam pelaksanaan pemanfaatan hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Mineral yang masuk ke wilayah kepabeanan INDONESIA, diperlakukan sama dengan Mineral yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan di dalam negeri.
(4) Perlakuan sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. pembebasan bea masuk; dan
b. pembebasan PPN impor barang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kegiatan Pemanfaatan Mineral dari hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonsultasikan dengan Tim Koordinasi.
Pasal 40
(1) Mineral yang berasal dari area di KDLI yang disponsori oleh INDONESIA dan dimanfaatkan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan peningkatan nilai tambah dalam rangka hilirisasi Mineral di dalam negeri.
(2) Kontraktor yang melaksanakan peningkatan nilai tambah di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib untuk memenuhi standar perizinan berusaha yang berlaku dan mendirikan badan usaha baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memiliki izin usaha pertambangan apabila Kontraktor melakukan sendiri kegiatan peningkatan nilai tambah di dalam negeri secara terintegrasi.
(4) Dalam hal Kontraktor tidak melakukan sendiri peningkatan nilai tambah di dalam negeri secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki izin usaha di bidang Industri pengolahan dan/atau pemurnian Mineral logam.
Pasal 41
(1) Mineral yang berasal dari hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI dan dilakukan penjualan oleh Kontraktor wajib dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN harga Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berdasarkan pertimbangan dari Tim Koordinasi.
(3) Setiap transaksi pengapalan penjualan atas Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan penerimaan negara bukan pajak dan wajib dilakukan pencatatan dan dilaporkan kepada Menteri sebagai bagian dari laporan berkala.
(4) Pengenaan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengenaan, penyetoran, dan/atau pemungutan penerimaan negara bukan pajak yang diatur oleh Menteri.
(5) Pengenaan tarif dan jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak yang akan dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaksanaan penjualan dan pemasaran Mineral yang telah dilakukan pemrosesan dan peningkatan nilai tambah mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.
Pasal 42
(1) Kontraktor pada kegiatan Eksplorasi berhak:
a. mendapatkan hak eksklusif untuk Eksplorasi pada area yang masuk dalam Rencana Kerja Eksplorasi yang telah disetujui;
b. mendapatkan jaminan dari Otoritas untuk menjadi entitas tunggal pada area operasi yang telah disetujui untuk dilakukan pengelolaan kegiatan Eksplorasi;
c. mendapatkan hak preferensi prioritas untuk pengajuan kontrak Eksploitasi pada area yang telah selesai dilakukan kegiatan Eksplorasi; dan
d. hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kontraktor pada kegiatan Eksploitasi berhak:
a. mendapatkan hak ekslusif untuk Eksploitasi pada area yang masuk dalam Rencana Kerja Eksploitasi yang telah disetujui;
b. mendapatkan jaminan dari Otoritas untuk menjadi entitas tunggal pada area operasi yang telah disetujui untuk dilakukan pengelolaan kegiatan Eksploitasi;
c. menjual Mineral yang tergali sesuai Regulasi Otoritas;
d. bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan ekstraksi dan pengolahan; dan
e. hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kontraktor wajib:
a. tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas;
b. memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan;
c. memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama bagi Kontraktor dalam rangka kerja sama;
d. menempatkan dana jaminan pengelolaan lingkungan;
e. memenuhi seluruh ketentuan dalam kontrak kerja Eksplorasi yang telah disetujui oleh Otoritas;
f. membayar kewajiban finansial kepada Pemerintah Pusat antara lain:
1. biaya permintaan sponsorship;
2. pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
3. bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai;
4. iuran tahunan;
5. iuran produksi pada kegiatan Eksploitasi; dan
6. iuran lain yang diatur dalam perjanjian pada kegiatan Eksploitasi;
g. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dan Otoritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyetorkan biaya permintaan sponsorship sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kontraktor dilarang:
a. melakukan kegiatan di luar wilayah kontrak Eksplorasi;
b. tidak memenuhi kewajiban; dan
c. mengalihkan Sertifikat Dukungan.
Pasal 43
(1) Pelaksana kegiatan Prospeksi dan Kontraktor wajib menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI kepada Menteri dalam bentuk:
a. laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan;
b. laporan tahunan; dan/atau
c. laporan akhir.
(2) Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kontraktor yang berisi rangkuman perkembangan kegiatan Eksplorasi atau Eksploitasi di KDLI termasuk aspek perlindungan dan mitigasi risiko dampak pengelolaan lingkungan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pelaksana kegiatan Prospeksi dan Kontraktor yang berisi peta indikasi mineralisasi dan rekomendasi untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pelaksana kegiatan Prospeksi dan Kontraktor Eksplorasi yang terdiri atas:
a. bagi pelaksana Prospeksi:
1) deskripsi umum mengenai perkembangan kegiatan Prospeksi dan hasil yang diperoleh; dan 2) informasi mengenai pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas.
b. bagi Kontraktor Eksplorasi:
1) laporan data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI dan peta wilayah;
2) laporan hasil kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI; dan 3) laporan estimasi sumber daya dan/atau cadangan Mineral di KDLI.
(5) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
(6) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dan Otoritas sesuai dengan ketentuan dan tata waktu yang ditentukan dalam Regulasi Otoritas.
(7) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah berakhirnya kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI.
Pasal 44
(1) Menteri dan menteri terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi melakukan pembinaan Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan Rencana Kerja;
b. penilaian kinerja dan kualifikasi Calon Kontraktor dan Kontraktor sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kapasitas;
dan/atau
d. penerbitan modul, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI.
Pasal 45
(1) Menteri dan menteri terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi melakukan pengawasan Calon Kontaktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. pelaksanaan Rencana Kerja;
b. kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap kewajiban kepada Pemerintah Pusat dan Otoritas;
c. kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
d. kepatuhan Kontraktor dalam menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi kepada Menteri dan Otoritas;
dan
e. kesesuaian kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan lingkup kewenangan Menteri dilakukan oleh Menteri.
(4) Pengawasan oleh menteri terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal diperlukan keterlibatan pakar/ahli dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk tim yang melibatkan pakar/ahli, akademisi, dan/atau praktisi.
Pasal 46
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), meliputi aspek:
a. teknis Eksplorasi dan Eksploitasi di KDLI;
b. kegiatan usaha Eksplorasi dan kelayakan usaha;
c. produksi dan pemasaran;
d. keuangan;
e. pengolahan data Mineral;
f. keselamatan Eksplorasi dan Eksploitasi;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. pengembangan tenaga kerja dalam negeri; dan
i. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi.
Pasal 47
(1) Pengawasan teknis Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dilakukan kepada Kontraktor terhadap:
a. pelaksanaan teknik Eksplorasi; dan
b. tata cara estimasi sumber daya dan cadangan.
(2) Pengawasan teknis Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap perencanaan dan pelaksanaan:
a. konstruksi termasuk pengujian alat Eksplorasi dan Eksploitasi (commisioning);
b. penambangan;
c. pengolahan dan/atau pemurnian Mineral; dan
d. pengangkutan.
Pasal 48
Pengawasan kegiatan usaha Eksplorasi dan Kelayakan Usaha dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dapat meliputi:
a. rencana dan kegiatan penyelidikan umum;
b. rencana dan kegiatan usaha Eksplorasi;
c. biaya Eksplorasi;
d. kinerja kegiatan Eksplorasi;
e. evaluasi hasil estimasi sumber daya dan cadangan Mineral; dan
f. evaluasi laporan studi kelayakan.
Pasal 49
Pengawasan produksi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi:
a. jumlah dan kualitas Mineral hasil penambangan;
b. pelaksanaan pembangunan fasilitas produksi;
c. sarana dan prasarana penunjang produksi;
d. harga penjualan Mineral;
e. kontrak penjualan Mineral; dan
f. verifikasi kuantitas dan kualitas Mineral yang dijual.
Pasal 50
Pengawasan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor dapat meliputi:
a. laporan keuangan;
b. pelaksanaan anggaran, investasi pembiayaan, dan pinjaman;
c. penerapan efisiensi, efektifitas, dan kesehatan keuangan;
dan
d. perubahan permodalan dan pemegang saham.
Pasal 51
Pengawasan pengolahan data Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e dilakukan dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi:
a. kegiatan dan metode perolehan data;
b. kegiatan pengadministrasian data;
c. kegiatan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data;
d. kegiatan validasi dan analisis data; dan
e. pengelolaan data berupa penggunaan sistem atau teknologi informasi.
Pasal 52
Pengawasan keselamatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf f dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja Eksplorasi dan Eksploitasi;
b. lingkungan kerja Eksplorasi dan Eksploitasi; dan
c. penerapan sistem manajemen keselamatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Pasal 53
Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf g dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Regulasi Otoritas oleh menteri terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Pasal 54
(1) Pengawasan pengembangan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf h dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap:
a. penggunaan tenaga kerja;
b. pelaksanaan program pengembangan tenaga kerja;
c. pelaksanaan alih kompetensi dan keahlian serta jabatan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja INDONESIA pendamping; dan
d. rencana biaya pengembangan tenaga kerja.
(2) Pengawasan pengembangan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan Regulasi Otoritas oleh menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Pasal 55
Pengawasan Penguasaan, Pengembangan, dan Penerapan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf i dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap:
a. evaluasi kajian teknis;
b. persetujuan uji coba teknologi; dan
c. persetujuan penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Pasal 56
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 menjadi dasar bagi Menteri dan menteri terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi dalam melakukan penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor.
(2) Penilaian kinerja bagi Calon Kontraktor dan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:
a. kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Kerja yang telah disetujui; dan
b. isi laporan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas.
(3) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memenuhi hasil evaluasi yang direkomendasikan dalam penilaian kinerja yang dilakukan Menteri dan menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja yang dilakukan Menteri dan menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 57
(1) Calon Kontraktor atau Kontraktor yang tidak memenuhi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(3) dan tidak memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), dapat dicabut Sertifikat Dukungannya tanpa melalui tahapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Menteri telah melakukan pembinaan dan pengawasan, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan kegagalan Kontraktor dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan,
Regulasi Otoritas, dan/atau Perjanjian Kerja Sama selama pelaksanaan kegiatan Eksplorasi atau Eksploitasi.
Pasal 58
Menteri dan menteri terkait MENETAPKAN pedoman penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
Pasal 59
(1) Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang melakukan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi wajib:
a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi di KDLI sesuai dengan Regulasi Otoritas; dan
b. menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah dengan ketentuan data yang bersifat rahasia dan tidak rahasia sesuai dengan Regulasi Otoritas.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada kegiatan Eksplorasi di KDLI paling sedikit terdiri atas:
a. data dan informasi batimetri pada wilayah kontrak Eksplorasi;
b. data dan informasi hasil pemetaan geologi;
c. data dan informasi hasil analisis geofisika;
d. data dan informasi hasil analisis laboratorium baik geologi, kimia, geokimia, maupun fisika Mineral;
e. peta hasil intepretasi data geologi, geofisika dan geokimia;
f. realisasi biaya untuk pengelolaan Mineral di KDLI;
g. penampang/sketsa/logbor;
h. permodelan 3 (tiga) dimensi;
i. status dan/atau kondisi wilayah; dan/atau
j. estimasi dan jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral di KDLI.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada kegiatan Eksploitasi di KDLI dilaksanakan sesuai dengan Regulasi Otoritas.
(4) Data yang bersifat rahasia, paling sedikit:
a. berkaitan dengan masalah kepegawaian;
b. berkaitan dengan catatan kesehatan karyawan;
c. dikategorikan rahasia oleh Otoritas; dan
d. dikategorikan rahasia oleh Pemerintah Pusat selaku negara sponsor.
(5) Penyerahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pengkategorian data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan sesuai dengan Regulasi Otoritas dan dapat dikecualikan sesuai dengan isi kontrak kerja sama atau konsultasi dengan Otoritas.
Pasal 60
(1) Calon Kontraktor atau Kontraktor yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4), atau Pasal 59, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan Sertifikat Dukungan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
Pasal 61
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 62
Sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dikenakan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
Pasal 63
Dalam hal Menteri mencabut Sertifikat Dukungan:
a. Menteri menyampaikan notifikasi kepada Otoritas melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
b. Menteri tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban Kontraktor sampai dengan berlakunya pencabutan Sertifikat Dukungan sesuai Regulasi Otoritas.
Pasal 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2025 13 April 2020
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DAHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
