Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

PERMENESDM No. 10 Tahun 2018 berlaku

Pasal 28

(1) Para pihak dibebaskan dari kewajibannya apabila terjadi keadaan kahar (force majeure). (2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bencana alam (natural force majeure); b. dihapus; c. dihapus. (3) Dalam hal keadaan kahar (force majeure) dikarenakan bencana alam (natural force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyebabkan tertundanya pelaksanaan COD maka jadwal pelaksanaan COD dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya bencana alam (natural force majeure) termasuk waktu untuk perbaikan pada proyek yang diperlukan. (4) Dalam hal keadaan kahar (force majeure) dikarenakan bencana alam (natural force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyebabkan energi yang dibangkitkan tidak dapat disalurkan, PJBL dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya bencana alam (natural force majeure) termasuk waktu untuk perbaikan pada proyek yang diperlukan. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2018 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA