Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
2. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4. Penyedia Energi adalah badan usaha, bentuk usaha tetap, dan badan usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan penyediaan Energi.
5. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan sumber Energi.
6. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
7. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan Energi.
8. Audit Energi Berstandar Investasi adalah kegiatan audit Energi yang lebih rinci dengan tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi secara spesifik prospek penghematan Energi berdasarkan audit Energi serta rencana pengukuran dan verifikasi dalam perspektif ekonomi, untuk memberikan hasil usaha yang lebih baik kepada pemilik fasilitas Pengguna Energi.
9. Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu atau beberapa kegiatan efisiensi Energi pada sistem, fasilitas, dan proses pada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan Pengguna Energi berdasarkan kinerja penghematan Energi.
10. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.
11. Variabel Relevan adalah faktor terukur yang berdampak pada kinerja Energi dan berubah secara rutin.
12. Faktor Statis adalah faktor yang teridentifikasi berdampak pada kinerja Energi dan tidak berubah secara rutin.
13. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama.
14. Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract) adalah kontrak dalam kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari perhitungan Penghematan Energi yang didapat.
15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
19. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
20. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
21. Unit Pelaksana Teknis adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi pada kementerian negara/lembaga.
Pasal 2
Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi.
Pasal 3
(1) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha;
b. Badan Layanan Umum; atau
c. Unit Pelaksana Teknis.
(2) Badan Usaha, Badan Layanan Umum, atau Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
Pasal 4
Penyedia usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan kepada pengguna usaha jasa Konservasi Energi yang meliputi:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi; dan/atau
c. Pengguna Energi.
Pasal 6
Usaha jasa Konservasi Energi terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/atau
e. pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.
Pasal 7
(1) Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi peluang Efisiensi Energi yang layak secara teknis dan biaya.
(2) Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;
b. penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi;
c. pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
d. analisis konsumsi dan biaya Energi; dan
e. perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi.
Pasal 8
Rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a minimal meliputi:
a. penetapan tujuan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
b. identifikasi ruang lingkup aktivitas dan batasan fisik pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
c. penentuan metode analisis Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
d. identifikasi kebutuhan data dan akses data;
e. identifikasi kebutuhan sumber daya pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); dan
f. penyusunan jadwal pemeriksaan dan pengukuran.
Pasal 9
(1) Penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berdasarkan Variabel Relevan dan data historis konsumsi Energi.
(2) Untuk meningkatkan kualitas data, penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. mempertimbangkan indikator statistik dari Variabel Relevan dan data historis konsumsi Energi;
b. mempertimbangkan Faktor Statis; dan/atau
c. melakukan penyesuaian yang diperlukan.
(3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen nilai awal (baseline) Energi.
Pasal 10
(1) Pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c minimal meliputi:
a. pemeriksaan kesesuaian daftar titik ukur, alat ukur yang terkalibrasi, dan periode waktu pengukuran;
b. pengukuran Variabel Relevan dan konsumsi Energi;
c. pemeriksaan validitas data hasil pengukuran Variabel Relevan dan konsumsi Energi; dan
d. jika Faktor Statis dipertimbangkan dalam penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilakukan pemeriksaan Faktor Statis.
(2) Untuk meningkatkan hasil Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit), pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi dapat dilakukan melalui observasi rugi-rugi (losses) Energi dan/atau potensi Penghematan Energi.
(3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi.
Pasal 11
Analisis konsumsi dan biaya Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d minimal meliputi:
a. pengolahan data hasil pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
b. analisis kinerja Energi;
c. evaluasi potensi peningkatan kinerja Energi dan potensi Penghematan Energi; dan
d. penetapan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi.
Pasal 12
Perhitungan biaya terperinci dan sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi minimal meliputi:
a. perhitungan potensi penghematan biaya konsumsi Energi;
b. penyusunan rincian biaya untuk Proyek Efisiensi Energi; dan
c. analisis kelayakan finansial Proyek Efisiensi Energi.
Pasal 13
(1) Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract).
(2) Dalam pelaksanaan Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.
(3) Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
(4) Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang memiliki ruang lingkup kegiatan pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sekaligus kegiatan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi; atau
b. penyedia usaha jasa Konservasi Energi untuk kegiatan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.
(5) Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyediaan barang dan/atau jasa Proyek Efisiensi Energi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi.
(6) Dalam melakukan pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia usaha jasa Konservasi Energi dapat didukung oleh pihak ketiga melalui penjaminan risiko dan/atau bentuk
dukungan lainnya sesuai dengan kebutuhan Proyek Efisiensi Energi.
(7) Dalam hal penjaminan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pembiayaan sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, pembiayaan Proyek Efisiensi Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan sesuai dengan standar keteknikan.
(2) Standar keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketentuan peraturan perundangan- undangan, standar nasional INDONESIA, dan/atau standar internasional mengenai pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan proyek.
Pasal 15
(1) Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan.
(2) Standar keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketentuan peraturan perundangan- undangan, standar nasional INDONESIA, dan/atau standar internasional mengenai pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi.
Pasal 16
(1) Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan oleh verifikator/analis pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) minimal meliputi:
a. penyusunan rencana pengukuran dan verifikasi (measurement and verification plan) kinerja Energi untuk Proyek Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan;
dan
b. penyusunan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and verification report) kinerja Energi untuk Proyek Efisiensi Energi yang telah dilaksanakan.
Pasal 18
(1) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat pola bisnis yang dapat digunakan dalam Proyek Efisiensi Energi.
(3) Pola bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving);
b. Penghematan Energi yang dibagi (shared saving);
c. membangun, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, operate, and transfer);
d. membangun, mengoperasikan, dan memiliki (build, operate, and own);
e. Energi sebagai layanan (energy as a service); atau
f. pola bisnis lainnya sesuai dengan kebutuhan para pihak.
(4) Pola bisnis Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan dengan pemberian garansi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi atas capaian Penghematan Energi yang disepakati dalam jangka waktu tertentu untuk mengembalikan investasi pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
(5) Pola bisnis Penghematan Energi yang dibagi (shared saving) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan membagi penghematan biaya konsumsi Energi antara penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi sesuai dengan porsi tertentu dalam jangka waktu yang disepakati untuk mengembalikan investasi penyedia usaha jasa Konservasi Energi.
(6) Pola bisnis membangun, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, operate, and transfer) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pembayaran biaya oleh pengguna usaha jasa Konservasi Energi atas pembangunan dan pengoperasian aset Proyek Efisiensi Energi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dengan pengalihan aset kepada pengguna usaha jasa Konservasi Energi di akhir periode pembayaran.
(7) Pola bisnis membangun, mengoperasikan, dan memiliki (build, operate, and own) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan pembayaran biaya oleh pengguna usaha jasa Konservasi Energi atas pembangunan dan pengoperasian aset Proyek Efisiensi Energi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi tanpa dilakukan pengalihan aset.
(8) Pola bisnis Energi sebagai layanan (energy as a service) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dengan pembayaran biaya oleh pengguna usaha jasa Konservasi Energi atas layanan Penghematan Energi yang disediakan oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi sesuai dengan parameter pengukuran masing- masing jenis Energi.
(9) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa:
a. layanan pendinginan (cooling as a service);
b. layanan pemanasan (heating as a service);
c. layanan pencahayaan (lighting as a service);
d. layanan penyediaan uap (steam as a service);
dan/atau
e. layanan penyediaan Energi lainnya.
Pasal 19
Penerapan pola bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat didukung oleh pihak ketiga dan/atau industri jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melaksanakan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyampaikan hasil pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi kepada pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
Pasal 21
(1) Penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang telah memperoleh Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Perizinan Berusaha di bidang kegiatan usaha jasa Konservasi Energi terbit.
(2) Pelaporan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi dokumen dasar dan dokumen teknis.
(5) Dokumen dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa salinan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kategori dan parameter untuk masing-masing usaha jasa Konservasi Energi.
(7) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Penyedia usaha jasa Konservasi Energi dapat melakukan perluasan usaha jasa Konservasi Energi.
(2) Dalam hal melakukan perluasan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia usaha jasa Konservasi Energi wajib menyampaikan laporan perluasan usaha jasa Konservasi Energi secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perluasan usaha jasa Konservasi Energi disetujui.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi dokumen dasar dan dokumen teknis.
(5) Dokumen dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa salinan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kategori dan parameter untuk perluasan usaha jasa Konservasi Energi.
(7) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Penyedia usaha jasa Konservasi Energi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi kepada Menteri setiap tahun paling lambat tanggal 31 Desember dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik.
(4) Laporan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi.
Pasal 25
(1) Menteri melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian informasi terkait usaha jasa Konservasi Energi;
b. pemberian layanan konsultasi usaha jasa Konservasi Energi; dan
c. penyediaan pelatihan dan sertifikasi bidang Konservasi Energi.
Pasal 26
(1) Menteri melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pemenuhan kepatuhan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi.
Pasal 27
(1) Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
Pasal 28
Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1).
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
