Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Energi dan Mineral Akamigas, yang selanjutnya disebut PEM Akamigas, adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Statuta PEM Akamigas yang selanjutnya disebut Statuta, adalah peraturan dasar pengelolaan PEM Akamigas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional PEM Akamigas.
3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu di PEM Akamigas.
4. Civitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa PEM Akamigas.
5. Dewan Penyantun adalah tokoh pemerintah, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral untuk ikut mengasuh dan membantu pemecahan permasalahan PEM Akamigas.
6. Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi.
8. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PEM Akamigas.
12. Alumni adalah orang-orang yang pernah menjalani pendidikan di PEM Akamigas.
13. Tridharma Perguruan Tinggi adalah pendidikan dan pembelajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
14. Direktur adalah Direktur PEM Akamigas.
15. Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
16. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 2
(1) PEM Akamigas merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) PEM Akamigas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 3
(1) Pembinaan teknis akademik PEM Akamigas dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Pembinaan teknis operasional dan administratif PEM Akamigas dilaksanakan oleh Menteri yang dalam pelaksanaan operasional dan administratif dilakukan oleh Kepala Badan.
Pasal 4
PEM Akamigas berlokasi di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Pasal 5
PEM Akamigas didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1587).
Pasal 6
Hari jadi (Dies Natalis) PEM Akamigas ditetapkan tanggal 24 Oktober.
Pasal 7
(1) PEM Akamigas mempunyai:
a. Lambang;
b. Bendera;
c. Pataka;
d. Himne;
e. Mars;
f. Busana Akademik; dan
g. Busana Almamater, berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi PEM Akamigas.
(2) Lambang, Bendera, Pataka, Himne, Mars, Busana Akademik dan Busana Almamater PEM Akamigas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Lambang, Bendera, Pataka, Himne, Mars, Busana Akademik dan Busana Almamater PEM Akamigas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 8
PEM Akamigas menyelenggarakan pendidikan vokasi Program Diploma dan Sarjana Terapan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 9
(1) Tahun akademik pendidikan vokasi Program Diploma dan Sarjana Terapan di PEM Akamigas dilaksanakan dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester gasal dan semester genap serta dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Ketentuan mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di PEM Akamigas dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan
beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
Pasal 11
(1) Kurikulum PEM Akamigas dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum PEM Akamigas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perguruan tinggi.
(3) Kurikulum PEM Akamigas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap 4 (empat) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(4) Kurikulum PEM Akamigas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Kurikulum yang ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui:
a. tatap muka/pembelajaran di kelas;
b. pembelajaran elektronik (e-learning);
c. responsi dan tutorial;
d. ceramah/kuliah umum;
e. praktikum;
f. praktek lapangan;
g. praktek bengkel;
h. praktek studio;
i. praktek kerja lapangan;
j. pemagangan;
k. pembangunan karakter;
l. seminar/lokakarya;
m. diskusi panel;
n. ujian; dan
o. tugas akhir.
(2) Proses penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan di kelas, laboratorium, bengkel, studio, instansi pemerintah, industri, dan alam terbuka serta dalam bentuk bimbingan dan praktik kerja atau magang.
(3) Dalam penyelenggaraan pendidikan, Mahasiswa PEM Akamigas diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Penyertaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh PEM Akamigas bekerja sama dengan lembaga sertifikasi kompetensi.
Pasal 13
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Mahasiswa secara berkala dalam bentuk kehadiran, penugasan, ujian, dan penilaian sikap.
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dengan huruf atau angka, terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar setiap semester yang selanjutnya disebut Indeks Prestasi Semester (IPS);
dan
b. penilaian hasil belajar pada akhir program pendidikan dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan tinggi.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir.
(4) Ketentuan mengenai penilaian hasil belajar ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 14
Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dan berhasil
mempertahankan tugas akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
Pasal 15
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Juli dalam 1 (satu) Tahun Akademik.
Pasal 16
Dalam penyelenggaraan pendidikan, PEM Akamigas menggunakan bahasa pengantar, terdiri atas:
a. Bahasa INDONESIA; dan/atau
b. Bahasa Asing.
Pasal 17
(1) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Dosen, Tenaga Kependidikan, dan/atau Mahasiswa dikoordinasikan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan perseorangan, kelompok, atau bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain dengan mengacu Rencana Induk Penelitian.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di laboratorium, lapangan, instansi pemerintah, industri, dan/atau masyarakat.
(4) Hasil kegiatan penelitian didokumentasikan dalam bentuk salinan untuk salinan elektronik di perpustakaan serta dipublikasikan melalui jurnal ilmiah dan/atau seminar/workshop/pameran/kompetisi ilmiah.
(5) Hasil kegiatan penelitian dapat dipatenkan oleh pemegang hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Induk Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 18
(1) PEM Akamigas melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan program strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan kebutuhan masyarakat.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan melibatkan Civitas Akademika baik secara perseorangan atau kelompok.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa tindak lanjut dari hasil penelitian atau kegiatan yang bekerjasama dengan institusi lain.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diutamakan untuk masyarakat di sekitar lokasi PEM Akamigas.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan di perpustakaan dan dapat dipublikasikan melalui jurnal ilmiah, seminar/workshop, dan media massa.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 19
(1) Civitas Akademika PEM Akamigas wajib menjunjung tinggi etika moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran dan kaidah serta etika keilmuan dan profesi.
(2) Civitas Akademika PEM Akamigas terikat dalam kode etik:
a. menjaga dan mempertahankan integritas;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat PEM Akamigas; dan
c. menjaga disiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban.
(3) Ketentuan mengenai kode etik ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 20
(1) Civitas Akademika memiliki kebebasan akademik dalam melaksanakan kegiatan akademik yang terkait pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kebebasan mimbar akademik; dan
b. otonomi keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Civitas Akademika dapat menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya secara bebas di lingkungan PEM Akamigas.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Civitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi
sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku serta mengupayakan agar hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik pada PEM Akamigas.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PEM Akamigas dan Civitas Akademika sebagai pedoman untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta pemanfaatan teknologi bidang energi dan sumber daya mineral.
(6) Ketentuan mengenai kebebasan akademik ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 21
(1) PEM Akamigas memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik dan administrasi.
(3) Direktur PEM Akamigas berwenang untuk mencabut ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila terbukti melakukan:
a. pemalsuan terhadap dokumen persyaratan administratif pendaftaran masuk;
b. kecurangan akademik; dan/atau
c. plagiarisme.
(4) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan ijazah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 22
(1) PEM Akamigas dapat memberikan penghargaan kepada Civitas Akademika, Alumni, dan Tenaga Kependidikan di lingkungan PEM Akamigas, serta masyarakat umum yang dinilai berprestasi dan berinovasi di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 23
Visi PEM Akamigas adalah menjadi politeknik energi dan mineral terbaik di INDONESIA serta berstandar internasional.
Pasal 24
Misi PEM Akamigas meliputi:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi dengan Kurikulum, metode pembelajaran, sarana dan prasarana, serta Dosen berstandar internasional;
b. berperan aktif dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang energi dan sumber daya mineral yang berwawasan lingkungan;
c. berperan aktif dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja, terampil, profesional dan bermartabat serta mampu bersaing di pasar global di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 25
Organisasi PEM Akamigas terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Bagian Umum dan Keuangan;
h. Program Studi;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 26
(1) Direktur mempunyai tugas memimpin PEM Akamigas dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
b. menyusun rencana pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang;
c. menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. membina Civitas Akademika dan Tenaga Kependidikan;
e. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah, industri, dan masyarakat;
f. menyelenggarakan administrasi; dan
g. menyampaikan laporan pengelolaan PEM Akamigas kepada Kepala Badan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 27
(1) Pengangkatan Direktur dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme pemilihan.
(2) Mekanisme pemilihan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon; dan
c. pemilihan dan pengusulan calon.
(3) Tahapan pemilihan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Senat dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direktur berakhir.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan dan pengusulan calon Direktur disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 28
Calon Direktur harus memenuhi kualifikasi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Dosen pegawai negeri sipil;
c. berpendidikan paling rendah Magister (S2);
d. memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor;
e. memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya;
f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
h. tidak pernah melakukan plagiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Senat menyampaikan 3 (tiga) calon Direktur kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen:
a. berita acara;
b. daftar riwayat hidup masing-masing calon Direktur;
dan
c. visi, misi, dan program kerja masing-masing calon Direktur.
(2) Menteri mengangkat dan melantik Direktur.
(3) Dalam hal Menteri tidak menyetujui calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat melakukan pemilihan ulang.
Pasal 30
Menteri untuk pertama kali dapat mengangkat dan MENETAPKAN Direktur PEM Akamigas dengan penunjukan langsung untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 31
Menteri dapat memberhentikan Direktur karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap, meliputi:
1) meninggal dunia;
2) sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan/atau 3) berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negara yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. dibebaskan dari jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. evaluasi kinerja.
Pasal 32
Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Pelaksana Tugas Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur definitif.
Pasal 33
Masa jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 34
(1) Pengangkatan Wakil Direktur dilakukan melalui mekanisme pemilihan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Direktur mengusulkan 5 (lima) orang bakal calon Wakil Direktur untuk masing-masing jabatan Wakil Direktur kepada Senat;
b. Senat melakukan penilaian dan mengusulkan 3 (tiga) orang calon Wakil Direktur untuk masing- masing jabatan Wakil Direktur kepada Kepala Badan melalui Direktur; dan
c. Penetapan calon Wakil Direktur masing-masing jabatan oleh Senat dituangkan dalam berita acara.
(2) Kepala Badan mengangkat dan melantik Wakil Direktur untuk masing-masing jabatan.
(3) Tahapan pemilihan calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Senat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
(4) Dalam hal Kepala Badan tidak menyetujui calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat melakukan pemilihan ulang.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan pengusulan calon Wakil Direktur disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 35
Kualifikasi calon Wakil Direktur:
a. berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk;
c. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
e. pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor;
f. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. dalam hal calon Wakil Direktur merupakan Dosen bukan Pegawai Negeri Sipil, harus memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua/Sekretaris Program Studi/kepala unit di perguruan tinggi; dan
i. dalam hal calon Wakil Direktur merupakan Dosen Pegawai Negeri Sipil harus memiliki:
1. pengalaman manajerial paling rendah sebagai:
a) Ketua/Sekretaris Program Studi/kepala unit di perguruan tinggi; atau b) pejabat eselon IV selama 2 (dua) tahun di lingkungan instansi pemerintah; dan
2. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik.
Pasal 36
Kepala Badan dapat memberhentikan Wakil Direktur karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap, meliputi:
1. meninggal dunia;
2. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan/atau
3. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negara yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. dibebaskan dari jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. evaluasi kinerja.
Pasal 37
Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Kepala Badan MENETAPKAN Pelaksana Tugas Wakil Direktur atas usulan Direktur sampai dengan dilantiknya Wakil Direktur definitif.
Pasal 38
Masa jabatan Wakil Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 39
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan unsur yang membantu meningkatkan kemajuan PEM Akamigas.
(2) Dewan Penyantun dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex officio dijabat oleh Menteri.
(4) Kepala Badan mengusulkan calon Anggota Dewan Penyantun.
(5) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
(6) Anggota Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
b. Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
c. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
d. Gubernur Jawa Tengah;
e. Bupati Blora;
f. Direktur yang membidangi sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Negara bidang minyak dan gas bumi;
g. Ketua Ikatan Alumni;
h. Perwakilan Asosiasi bidang minyak dan gas bumi;
i. pimpinan perusahaan/pengusaha di bidang usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
j. tokoh masyarakat dan/atau perorangan yang peduli terhadap PEM Akamigas.
Pasal 40
Tugas Dewan Penyantun meliputi:
a. memberi masukan untuk pengembangan PEM Akamigas;
dan
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan pemimpin perguruan tinggi di bidang non-akademik.
Pasal 41
(1) Senat dipimpin oleh Ketua Senat dan dibantu oleh Sekretaris Senat yang dipilih diantara para anggota Senat.
(2) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Sekretariat untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(3) Direktur dan Wakil Direktur tidak dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Senat atau Sekretaris Senat.
(4) Keanggotaan Senat berjumlah gasal terdiri atas:
a. Direktur;
b. para Wakil Direktur;
c. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi;
e. para Ketua Program Studi;
f. paling sedikit 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap Program Studi; dan
g. Kepala Unit Penunjang.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dipilih oleh
masing-masing Dosen pada Program Studi yang bersangkutan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat disusun oleh Senat dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 42
(1) Masa jabatan anggota Senat yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketua Senat dapat mengusulkan pemberhentian anggota Senat kepada Direktur yang merupakan wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf f apabila:
a. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. melanggar etika akademik dan kode etik;
c. mengundurkan diri; dan/atau
d. terpilih menjadi Direktur atau Wakil Direktur.
Pasal 43
(1) Senat mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik Civitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor;
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik dan peraturan akademik oleh Civitas Akademika kepada Direktur;
h. menyampaikan usulan calon Direktur kepada Kepala Badan; dan
i. menyampaikan usulan calon Wakil Direktur kepada Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Senat dapat membentuk komisi yang beranggotakan anggota Senat untuk kelancaran tugasnya.
Pasal 44
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk;
c. dibebaskan dari jabatan akademik;
d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil; dan/atau
f. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat sampai dengan terpilihnya Ketua Senat definitif dengan Keputusan Direktur.
Pasal 45
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang biasa; dan
b. sidang luar biasa.
(2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal:
a. Direktur berhalangan tetap dalam masa jabatannya;
atau
b. terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat;
(4) Ketentuan mengenai tata cara Sidang Senat disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 46
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, penerapan, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan dan evaluasi akademik;
b. menyiapkan bahan akreditasi lembaga;
c. menyusun dan melaksanakan sistem penjaminan mutu layanan pendidikan internal;
d. pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu;
e. pelaksanaan program dan kegiatan penjaminan mutu;
f. menyusun tata cara pelaksanaan penjaminan mutu internal; dan
g. menjamin kualitas lulusan.
Pasal 47
(1) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Ketua dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketua Satuan Penjaminan Mutu merupakan Dosen Tetap pegawai negeri sipil PEM Akamigas yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Ketua Satuan Penjaminan Mutu membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan wewenang Satuan Penjaminan Mutu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 48
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 49
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
c. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
d. memberikan pendampingan bidang non-akademik;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
f. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
Pasal 50
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari anggota serta diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Ketua Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah ganjil dengan ketentuan:
a. berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PEM Akamigas serta Tenaga Profesional; dan
b. memiliki kompetensi keahlian bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya
manusia, manajemen aset, hukum, atau ketatalaksanaan.
(5) Ketua Satuan Pengawas Internal membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 51
(1) Bagian merupakan unsur pelaksana administrasi PEM Akamigas.
(2) Bagian dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 52
Bagian terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Bagian Umum dan Keuangan.
Pasal 53
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan administrasi akademik; dan
b. penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, Alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
Pasal 55
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni.
Pasal 56
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, Alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
Pasal 57
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I dan Wakil Direktur III sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 58
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan laporan;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hukum, rumah tangga, tata usaha, dan kearsipan;
d. pengelolaan sarana dan prasarana:
e. pengelolaan teknologi informasi; dan
f. pengadministrasian barang milik negara.
Pasal 60
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Keuangan.
Pasal 61
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hukum, tata usaha, dan kearsipan rumah tangga, pengelolaan sarana dan prasarana serta teknologi informasi.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, laporan, evaluasi kinerja serta pengelolaan keuangan, dan pengadministrasian Barang Milik Negara.
Pasal 62
Bagian Umum dan Keuangan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
Pasal 63
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu bidang energi dan sumber daya mineral, serta pembinaan Civitas Akademika.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Studi mempunyai fungsi:
a. melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau salah satu cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada;
b. melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang vokasi;
c. melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. melakukan pembinaan Civitas Akademika.
Pasal 64
(1) Setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada Pasal 63 ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Dalam melaksanakan tugas Program Studi, Ketua dibantu oleh Sekretaris.
(3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 65
(1) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Untuk diangkat sebagai Ketua harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dosen aktif PEM Akamigas;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk;
c. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
d. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(3) Ketua diangkat oleh Direktur berdasarkan usulan dari kelompok jabatan fungsional Dosen pada Program Studi dimaksud.
Pasal 66
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan:
a. kegiatan penelitian;
b. pengabdian kepada masyarakat;
c. pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
d. mengelola publikasi ilmiah.
(3) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, menggunakan pendekatan multibidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 67
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Kepala yang dalam tugasnya dibantu oleh anggota Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat membuat laporan pertanggungjawaban
kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan wewenang Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 68
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Laboratorium dan Bengkel;
b. Unit Bahasa dan Perpustakaan; dan
c. Unit Komputer dan Teknologi Informasi.
Pasal 69
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan bengkel.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Unit Laboratorium dan Bengkel menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengembangan rencana program sesuai dengan rencana penyiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan praktikum;
b. pemberian fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemberian fasilitasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan intra dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan laboratorium dan bengkel;
e. penyelenggaraan kegiatan pelayanan praktikum dan jasa teknologi/keahlian/rancang bangun; dan
f. penyusunan laporan hasil laboratorium dan bengkel.
Pasal 70
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(2) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel dipimpin oleh seorang Kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel merupakan Dosen PEM Akamigas yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 71
(1) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel dibantu oleh koordinator laboratorium dan koordinator bengkel yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel.
(2) Koordinator laboratorium dan koordinator bengkel merupakan pegawai negeri sipil PEM Akamigas yang memiliki keahlian pelayanan praktikum dan perbengkelan.
(3) Masa jabatan Koordinator Laboratorium dan Koordinator Bengkel yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Koordinator Laboratorium dan Koordinator Bengkel membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel.
Pasal 72
(1) Unit Bahasa dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Unit Bahasa dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengembangan rencana, program pengelolaan layanan bahasa dan perpustakaan sesuai dengan rencana pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pemberian fasilitasi pelayanan bahasa dan perpustakaan pendokumentasian dan publikasi serta penyebaran informasi;
c. pemberian fasilitasi sebagai sumber belajar untuk seluruh Civitas Akademika dan masyarakat serta pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan intra dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga lain yang terkait, pemantauan dan evaluasi pengelolaan bahasa dan perpustakaan; dan
e. penyusunan laporan hasil pengelolaan bahasa dan perpustakaan.
Pasal 73
(1) Unit Bahasa dan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur III.
(2) Kepala Unit Bahasa dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala Unit Bahasa dan Perpustakaan merupakan pegawai negeri sipil PEM Akamigas yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Kepala Unit Bahasa dan Perpustakaan membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 74
(1) Unit Komputer dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan komputer dan teknologi dan informasi.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Komputer dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengembangan rencana, program pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan teknologi dan sistem informasi sebagai pangkalan data PEM Akamigas;
b. pemberian fasilitasi pelayanan pengelolaan data, pendidikan, pelatihan, teknologi, keahlian, rancang bangun serta penyebaran informasi;
c. pemberian fasilitasi sebagai sumber belajar untuk seluruh Civitas Akademika dan masyarakat serta pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan intra dan ekstrakurikuler; dan
d. penyusunan laporan hasil pengelolaan sarana dan prasarana unit komputer dan teknologi informasi.
Pasal 75
(1) Unit Komputer dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
(2) Unit Komputer dan Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala Unit Komputer dan Teknologi Informasi merupakan pegawai negeri sipil PEM Akamigas yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Kepala Unit Komputer dan Teknologi Informasi membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 76
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari pegawai negeri sipil PEM Akamigas yang memegang Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Ketenagaan PEM Akamigas terdiri atas:
a. Dosen; dan
b. Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada PEM Akamigas.
(4) Dosen tetap terdiri atas:
a. Dosen tetap pegawai negeri sipil; dan
b. Dosen tetap non pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
(5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan melaksanakan tugas berdasarkan surat penugasan.
(6) Jenis dan jenjang jabatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b merupakan tenaga yang karena keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan/atau
b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(3) Tenaga Kependidikan dapat ditugaskan sebagai pengajar pada PEM Akamigas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tenaga Kependidikan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di lingkungan PEM Akamigas terdiri atas:
a. pejabat pelaksana; dan
b. pejabat fungsional.
(5) Syarat dan pengangkatan Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik PEM Akamigas.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa PEM Akamigas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan setiap Program Studi; dan
b. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru PEM Akamigas.
(3) Setiap Mahasiswa diperlakukan sama di PEM Akamigas dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa PEM Akamigas.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara seleksi penerimaan Mahasiswa baru ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 80
(1) Mahasiswa PEM Akamigas mempunyai hak sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik;
c. memanfaatkan fasilitas PEM Akamigas dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi; dan
f. berperan serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PEM Akamigas.
(2) Mahasiswa PEM Akamigas mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan;
c. menghargai harkat dan nilai-nilai budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater;
dan
e. berperan dalam mengembangkan PEM Akamigas.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa PEM Akamigas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 81
(1) Organisasi kemahasiswaan PEM Akamigas diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan PEM Akamigas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kesepakatan antar Mahasiswa dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 82
(1) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa meliputi:
a. kepemimpinan;
b. penalaran dan keilmuan; dan
c. keterampilan, kesenian dan budaya, kerohanian, dan olahraga.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Direktur.
Pasal 83
(1) Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran PEM Akamigas.
(2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Direktur.
Pasal 84
(1) Alumni dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PEM Akamigas dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
(2) Alumni dapat memberikan masukan dan saran terkait pengembangan PEM Akamigas secara tertulis kepada Direktur atau melalui forum diskusi yang dilaksanakan oleh PEM Akamigas dan/atau Alumni.
Pasal 85
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur melaporkan pengelolaan sarana dan prasarana paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala Badan.
Pasal 86
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada azas saling menguntungkan dan saling menghormati, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi.
Pasal 87
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dapat berbentuk:
a. program kembaran;
b. program pemindahan satuan kredit semester;
c. pertukaran Dosen dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
d. pertukaran Mahasiswa antar perguruan tinggi;
e. praktek/pemagangan;
f. penelitian dan penerbitan bersama karya ilmiah;
g. kegiatan seminar dan/atau ilmiah; dan/atau
h. kerja sama lain yang mendukung Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Sekretariat Badan.
Pasal 88
(1) Sistem Penjaminan Mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
(2) Sistem Penjaminan Mutu bertujuan untuk:
a. memeriksa dan mengendalikan mutu;
b. meningkatkan mutu;
c. memberikan jaminan kepada pemangku kepentingan;
d. standardisasi;
e. persaingan nasional dan internasional;
f. pengakuan lulusan;
g. memastikan seluruh kegiatan PEM Akamigas berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan; dan
h. membuktikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa institusi bertanggung jawab untuk mutu seluruh kegiatannya.
(3) Sistem Penjaminan Mutu dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu terdiri atas pengembangan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. kemahasiswaan .
(5) Ketentuan mengenai mekanisme penerapan Sistem Penjaminan Mutu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
Pasal 89
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan pengawasan oleh Satuan Penjaminan Mutu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian berkala terhadap Kurikulum, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik.
Pasal 90
(1) Penyelenggaraan akreditasi PEM Akamigas dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu.
(2) Akreditasi PEM Akamigas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi Program Studi dan institusi.
Pasal 91
(1) Bentuk dan hierarki peraturan yang berlaku di lingkungan PEM Akamigas sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri;
b. Keputusan Menteri;
c. Keputusan Kepala Badan; dan
d. Keputusan Direktur.
(2) Penyusunan ketentuan yang berlaku di lingkungan PEM Akamigas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
(1) Perubahan Statuta dapat diusulkan oleh Senat atau adanya perubahan peraturan perundang-undangan.
(2) Perubahan Statuta yang diusulkan oleh Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil rapat Senat berdasarkan musyawarah mufakat atau disetujui paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota Senat dari seluruh jumlah anggota yang hadir.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat.
(4) Direktur menyampaikan usulan perubahan Statuta kepada Menteri melalui Kepala Badan.
(5) Menteri MENETAPKAN perubahan Statuta.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya, PEM Akamigas melaksanakan tata naskah dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata naskah dinas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 94
(1) PEM Akamigas sebagai Satuan Kerja memiliki otonomi dalam pengelolaan sumber pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan.
(2) Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(3) Pengelolaan pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kebijakan pengelolaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk operasional institusi, investasi, dan pengembangan sarana dan
prasarana dengan mengacu pada
Pengembangan Perguruan Tinggi.
(5) Direktur menyampaikan usulan program dan kegiatan serta anggaran belanja kepada Kepala Badan dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL).
(6) Pelaksanaan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berazaskan akuntabel, fleksibel, transparansi, dan terpadu antara tahun akademik dan tahun anggaran.
(7) Pengelola pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara.
(8) Direktur menyampaikan Laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 95
(1) Direktur menyusun dan mengajukan usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari pihak lain kepada Kepala Badan.
(2) Ketentuan mengenai struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara.
Pasal 96
(1) Kekayaan PEM Akamigas terdiri atas seluruh kekayaan:
a. yang sudah ada maupun yang akan ada;
b. dalam bentuk benda bergerak maupun benda tidak bergerak; dan
c. yang berwujud maupun tidak berwujud.
(2) Kekayaan PEM Akamigas merupakan kekayaan milik Negara.
Pasal 97
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penyelenggaraan akademik dan non akademik STEM Akamigas tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. Jabatan dan Pejabat di lingkungan STEM Akamigas yang ditetapkan oleh Menteri tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Sumber daya manusia dan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi PEM Akamigas menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia untuk STEM Akamigas sampai akhir Tahun Anggaran 2017.
(3) Seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, status pegawai negeri sipil, Mahasiswa, dan Alumni, serta dokumen akademik STEM Akamigas diintegrasikan ke dalam PEM Akamigas paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(4) Keputusan Direktur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 98
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
