Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Pemilik Pembangkit Untuk Kepentingan Sendiri adalah pemilik pembangkit yang digunakan untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas sampai dengan 200 (dua ratus) kVA.
3. Pemegang Izin Operasi adalah pemegang izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas di atas 200 (dua ratus) kVA.
4. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Terintegrasi adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi selain PT PLN (Persero).
5. Pemilik Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Pemilik Pembangkit adalah Pemilik Pembangkit Untuk Kepentingan Sendiri, Pemegang Izin Operasi, atau Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Terintegrasi.
6. Operasi Paralel adalah interkoneksi pembangkit tenaga listrik atau sistem penyediaan tenaga listrik Pemilik Pembangkit dengan sistem penyediaan tenaga listrik lainnya.
7. Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
8. Daya Mampu Netto adalah daya mampu pembangkit dalam satuan megawatt berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dituangkan dalam Sertifikat Laik Operasi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
11. Inspektur Ketenagalistrikan adalah pejabat fungsional yang mempunyai tugas melakukan pengawasan keteknikan ketenagalistrikan.
