Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2
(1) Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan golongan tarif.
(2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tarif tenaga listrik reguler; dan
b. tarif tenaga listrik prabayar.
(3) Tarif tenaga listrik reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
(4) Tarif tenaga listrik prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
Pasal 3
Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan pemakaian sangat kecil pada tegangan rendah, dengan daya 220 VA (S-1/TR);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 200 kVA (S-2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (S-3/TM), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Rumah Tangga, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya sampai dengan 2.200 VA (R-1/TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Bisnis, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 5.500 VA (B-1/TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (B-2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Industri, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan industri kecil/industri rumah tangga pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 14 kVA (I-1/TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan industri sedang pada tegangan rendah, dengan daya di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA (I- 2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM);
4. Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TT), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV-A sampai dengan IV-D;
e. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum, terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 5.500 VA (P-1/TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-1/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM);
4. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
f. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Traksi pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (T/TM) diperuntukkan bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api INDONESIA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
g. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan penjualan Curah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (C/TM) diperuntukkan bagi Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; dan
h. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Layanan Khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT), diperuntukkan hanya bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Industri, Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum, Traksi, dan Curah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tarif tenaga listrik reguler dan tarif tenaga listrik prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Pasal 5
(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik bagi:
a. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (B-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2;
c. Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 3;
d. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 2, dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(2) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price (ICP); dan/atau
c. inflasi.
(3) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan berpedoman pada ketentuan dan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara melaporkan pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) kepada Menteri setiap bulan.
Pasal 6
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan:
a. efisiensi pengusahaan;
b. mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; dan
c. pelayanan kepada konsumen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1312), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
