Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PERMENESDM No. 07 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. 2. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 4. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Untuk memperoleh Wilayah Usaha, Badan Usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melengkapi: a. identitas pemohon; b. pengesahan Badan Usaha dari instansi yang berwenang; c. profil pemohon; d. nomor pokok wajib pajak; e. kemampuan pendanaan; f. batasan Wilayah Usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat; g. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha yang diusulkan; dan h. rekomendasi gubernur atau pejabat di lingkungan pemerintahan daerah provinsi yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dalam hal Wilayah Usaha yang dimohon dalam wilayah provinsi. 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Dalam rangka penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menugaskan tim teknis untuk menilai kelayakan teknis penetapan Wilayah Usaha. (2) Penilaian kelayakan teknis penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil evaluasi teknis penetapan Wilayah Usaha. (3) Laporan hasil evaluasi teknis penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA