Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil yang selanjutnya disebut DAK Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan energi terbarukan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disingkat PLTMH adalah suatu pembangkit listrik tenaga
air skala kecil yang menggunakan tenaga air di bawah kapasitas 1 MW (satu megawatt) yang dapat berasal dari saluran irigasi, sungai, atau air terjun alam, dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan dan jumlah debit air.
3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Terpusat yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik Terpusat adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik, dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan kepada pemakai melalui jaringan tenaga listrik.
4. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Tersebar yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik Tersebar adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik, dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan langsung ke instalasi rumah pemakai.
5. Biogas adalah gas yang merupakan produk akhir pencernaan anaerobik biomassa oleh mikro organisme di dalam tangki pencerna (digester) dengan komponen utama metana 40% (empat puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dan karbondioksida.
6. Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga adalah serangkaian alat yang terdiri dari tangki cerna (digester) dan penyaluran Biogas yang berfungsi untuk menghasilkan Biogas.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
(1) DAK Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang meliputi kegiatan:
a. pembangunan PLTMH;
b. pembangunan PLTS Fotovoltaik Terpusat;
c. pembangunan PLTS Fotovoltaik Tersebar; dan/atau
d. pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga.
(2) Kegiatan pembangunan PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan prioritas.
(3) Pembangunan PLTMH dan PLTS Fotovoltaik Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan instalasi pembangkit tenaga listrik yang tidak terhubung dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya (off grid).
(4) Kegiatan pembangunan PLTS Fotovoltaik Terpusat dan PLTS Fotovoltaik Tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan apabila di suatu daerah tidak mempunyai potensi energi air skala kecil yang layak secara teknis untuk dapat dikembangkan sebagai PLTMH.
(5) Pelaksanaan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang didanai dari DAK Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi umum, spesifikasi teknis, dan/atau mekanikal elektrikal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Instalasi pemanfaatan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikelola oleh lembaga pengelola instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
