CEKUNGAN AIR TANAH DI INDONESIA
Ditetapkan: 2011-09-13
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air
yang terkandung di dalamnya.
1. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di
bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada
di darat.
1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah.
---
1. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan
manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
manusia serta lingkungannya.
1. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
1. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi
oleh batas hidrogeologik, tempat semua kejadian
hidrogeologik seperti proses pengimbuhan, pengaliran,
dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
**(1) Sumber Daya Air termasuk di dalamnya Air Tanah**
dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan
lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan
kemanfaatan Air yang berkelanjutan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
**(2) Air Tanah dikelola dengan prinsip keterpaduan dengan**
Air Permukaan.
**(3) Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) didasarkan pada Cekungan Air Tanah.**
Pasal 3
Cekungan Air Tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai
berikut:
- mempunyai batas hidrogeologik yang dikontrol oleh
kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulis Air Tanah;
- mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan Air
Tanah dalam satu sistem pembentukan Air Tanah; dan
- memiliki satu kesatuan sistem akuifer.
---
Pasal 4
Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi:
- Cekungan Air Tanah dalam wilayah provinsi
- Cekungan Air Tanah lintas provinsi; dan
- Cekungan Air Tanah lintas negara.
Pasal 5
Penetapan Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 dituangkan dalam Daftar Cekungan Air Tanah dan
Peta Cekungan Air Tanah di Indonesia mengacu pada
