Langsung ke konten

CEKUNGAN AIR TANAH DI INDONESIA

PERMENESDM No. 02 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2011-09-13

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 1. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat. 1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. --- 1. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 1. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah. 1. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 1. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologik, tempat semua kejadian hidrogeologik seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

**(1) Sumber Daya Air termasuk di dalamnya Air Tanah** dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. **(2) Air Tanah dikelola dengan prinsip keterpaduan dengan** Air Permukaan. **(3) Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) didasarkan pada Cekungan Air Tanah.**

Pasal 3

Cekungan Air Tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: - mempunyai batas hidrogeologik yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulis Air Tanah; - mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan Air Tanah dalam satu sistem pembentukan Air Tanah; dan - memiliki satu kesatuan sistem akuifer. ---

Pasal 4

Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: - Cekungan Air Tanah dalam wilayah provinsi - Cekungan Air Tanah lintas provinsi; dan - Cekungan Air Tanah lintas negara.

Pasal 5

Penetapan Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 dituangkan dalam Daftar Cekungan Air Tanah dan Peta Cekungan Air Tanah di Indonesia mengacu pada