Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2025 2029

PERMENEKRAF No. 8 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2025–2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Tahun 2025–2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.

Pasal 2

Renstra Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Tahun 2025–2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Data dan Informasi kinerja Renstra Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Tahun 2025–2029 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Tahun 2025–2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2025 MENTERI EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, Œ TEUKU RIEFKY HARSYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж