Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Politeknik Negeri Bengkalis yang selanjutnya disebut Polbeng adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta Polbeng yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Polbeng yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Polbeng.
5. Senat Polbeng yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan Polbeng.
6. Direktur adalah pemimpin Polbeng.
7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di Polbeng.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Polbeng dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Polbeng.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polbeng.
Pasal 2
Polbeng memiliki visi “Menjadi perguruan tinggi vokasi unggul, adaptif, dan berwawasan global”.
Pasal 3
Polbeng memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan vokasi yang unggul dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan sesuai kebutuhan industri nasional maupun internasional;
b. menghasilkan lulusan yang kompeten, berkarakter, berjiwa wirausaha dan berdaya saing global;
c. mengembangkan penelitian terapan dan inovasi teknologi sesuai bidang kajian untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta merespon isu strategis global;
d. melaksanakan pengabdian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang solutif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan industri serta mendukung pembangunan berkelanjutan; dan
e. membudayakan kolaborasi nasional dan internasional dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 4
Polbeng memiliki tujuan:
a. terwujudnya pendidikan vokasi bermutu dengan kurikulum adaptif, sarana dan prasarana modern, serta tenaga pendidik profesional untuk memenuhi kebutuhan industri nasional dan internasional;
b. menghasilkan lulusan vokasi yang menguasai kompetensi bidang keahliannya, berkarakter, berjiwa wirausaha, dan berdaya saing global;
c. menghasilkan penelitian terapan dan inovasi teknologi yang solutif dan bereputasi berbasis pada sektor unggulan daerah di wilayah terluar/terdepan yang berkontribusi nyata pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuju pemenuhan kebutuhan global;
d. terwujudnya pengabdian masyarakat berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat, berdampak pada peningkatan kualitas hidup, serta mendukung pembangunan berkelanjutan; dan
e. terbangunnya budaya kolaborasi yang kuat dengan institusi nasional dan global untuk memperkuat mutu tridharma perguruan tinggi.
Pasal 5
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Polbeng menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana strategis.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 6
(1) Polbeng berkedudukan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
(2) Polbeng didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bengkalis pada tanggal 29 Juli 2011.
(3) Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perubahan dari Politeknik Bengkalis yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45/D/O/2002 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Pendirian Politeknik Bengkalis di Bengkalis yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Bangun Insani di Bengkalis pada tanggal 14 Februari 2002.
(4) Tanggal 17 September ditetapkan sebagai hari jadi Polbeng.
Pasal 7
(1) Polbeng memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 8
(1) Polbeng menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, dan dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(3) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polbeng dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polbeng menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Selain semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diselenggarakan semester antara.
(5) Ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran di Polbeng dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(3) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Polbeng dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Pasal 13
Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Polbeng mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Polbeng dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa baru yang diterima dapat berasal dari warga negara asing, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Polbeng.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Polbeng.
Pasal 17
(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Kegiatan penelitian di Polbeng merupakan aktivitas untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Pasal 20
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian
Pasal 21
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
(1) Pengabdian kepada masyarakat di Polbeng merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 24
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat serta dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen, dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang menjalankan fungsi pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 25
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri.
Pasal 26
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 27
(1) Polbeng memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Polbeng dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Polbeng.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, Kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
Pasal 28
(1) Ketentuan mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 29
(1) Polbeng menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Direktur mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Polbeng.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Polbeng;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di Polbeng.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Polbeng untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 31
(1) Direktur mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Polbeng.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Ketentuan mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 33
(1) Polbeng memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polbeng dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 34
(1) Polbeng dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang dinilai mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik yang berkontribusi bagi Polbeng, bangsa, dan negara.
(2) Polbeng dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 35
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitass Akademika.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di Polbeng dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan serta kesejahteraan;
c. memanfaatkan fasilitas Polbeng dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Polbeng;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. memanfaatkan sumber daya Polbeng melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan layanan penalaran, kesejahteraan, minat, dan bakat;
g. pindah perguruan tinggi lain atau program studi lainnya jika memenuhi persyaratan dan daya tampung penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki;
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di Polbeng; dan
i. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus dan Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di Polbeng.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Polbeng;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Polbeng;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan
f. menjaga kewibawaan dan nama baik Polbeng.
(4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 36
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polbeng melaksanakan pendampingan dan pelayanan.
(3) Dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(4) Ketentuan mengenai kegiatan kemahasiswaan dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya dan pembentukan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 37
(1) Alumni Polbeng merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Polbeng.
(2) Alumni Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni.
(3) Organisasi alumni Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wadah dan wahana yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polbeng, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
(4) Alumni Polbeng terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Polbeng yang selanjutnya disebut IKA Polbeng.
(5) Pengelolaan organisasi IKA Polbeng diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Polbeng.
Pasal 38
Susunan organisasi Polbeng terdiri atas:
a. Senat;
b. pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
Pasal 39
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan kepada Direktur terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan jenjang jabatan akademik; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 40
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. wakil Direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. kepala pusat.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan dan diusulkan oleh ketua jurusan kepada Direktur.
(4) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a. Dosen tetap berstatus aparatur sipil negara di Polbeng;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
e. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
h. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara, dan jabatan lain;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan
j. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Susunan keanggotaan Senat Polbeng terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(8) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur.
(9) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 41
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 42
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 43
(1) Pemimpin Polbeng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Polbeng untuk dan atas nama Menteri;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahan Statuta untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Polbeng;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan/rencana operasional;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, mengembangkan, membina, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan alumni;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
q. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
Pasal 44
(1) Direktur merupakan pemimpin Polbeng.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah Direktur.
Pasal 45
(1) Unsur organisasi di bawah Direktur terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Direktur dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 46
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Polbeng diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 47
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 48
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Polbeng berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. pendidikan paling rendah Diploma Tiga;
d. mempunyai moral yang baik, integritas, dan komitmen yang tinggi;
e. berstatus aparatur sipil negara;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
g. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
h. berusia paling tinggi:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen
2. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan.
i. tidak sedang merangkap jabatan struktural untuk Tenaga Kependidikan dan/atau tugas tambahan di lingkungan Polbeng untuk Dosen; dan
j. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara.
Pasal 49
(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 50
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Polbeng.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polbeng; dan
d. merumuskan saran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri dalam pengembangan Polbeng.
Pasal 51
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota
(2) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur:
a. pemerintah daerah;
b. tokoh masyarakat/pakar pendidikan;
c. alumni;
d. dunia usaha dan industri; dan/atau
e. purna bakti Polbeng.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Keanggotaan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 52
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
Pasal 53
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(8) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih melalui musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(10) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) ditetapkan oleh Direktur.
(11) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 54
(1) Dosen di lingkungan Polbeng dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Polbeng dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, atau kepala unit penunjang akademik.
(3) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(4) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(5) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi karena:
a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Polbeng.
(6) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. masa jabatan berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari Direktur.
(7) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b, meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Polbeng.
Pasal 55
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
d. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat ditetapkan;
f. bersedia dicalonkan, diangkat, dan/atau ditunjuk sebagai wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
k. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan hasil kekayaan aparatur negara; dan
m. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara, dan jabatan lain;
(3) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga harus memiliki persyaratan:
a. memiliki pengalaman sebagai ketua jurusan, dan/atau kepala pusat; dan
b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor.
Pasal 56
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat administrator dan pejabat pengawas, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala laboratorium/ bengkel/studio atau kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. pegawai tetap berstatus aparatur sipil negara di Polbeng;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sarjana atau setara;
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat ditetapkan;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
g. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar;
k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
l. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara, dan jabatan lain;
m. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
n. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan Polbeng.
Pasal 57
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 58
(1) Wakil Direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Wakil Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 59
(1) Ketua jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Ketua Jurusan dipilih oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.
(3) Jurusan membentuk kepanitiaan pemilihan ketua jurusan melalui rapat jurusan.
(4) Rapat jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Dosen tertua dan didampingi oleh anggota Dosen termuda.
(5) Rapat jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Dosen tetap jurusan.
(6) Dalam hal rapat jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Dosen tetap jurusan, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(7) Dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Dosen tetap jurusan, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(8) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Dosen tetap jurusan yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Jurusan terpilih merupakan calon yang terpilih melalui musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Ketua jurusan terpilih menunjuk salah satu anggota Dosen jurusan sebagai sekretaris jurusan.
(12) Ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60
(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 61
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 62
(1) Koordinator program studi diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan koordinator program studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 63
(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala pusat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan administrator; dan
b. jabatan pengawas.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan administrator dan jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 68
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota:
a. Senat;
b. Satuan Pengawas Internal;
c. Dewan Pertimbangan;
diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen bagi anggota Satuan Pengawas Internal yang berasal dari Dosen;
h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 53 untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat definitif dan ditetapkan oleh Direktur untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40.
(3) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris,
dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Direktur.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Direktur.
Pasal 75
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah
satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai wakil Direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Direktur sebelumnya.
(2) Wakil Direktur definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 77
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat:
a. sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif apabila sisa masa jabatan ketua jurusan kurang dari 2 (dua) tahun; dan
b. ketua jurusan melalui proses pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 apabila sisa masa jabatan ketua jurusan 2 (dua) tahun atau lebih, untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 78
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 79
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian koordinator program studi sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN koordinator program studi definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan koordinator program studi sebelumnya.
(2) Koordinator program studi definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 80
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 81
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala pusat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya.
(2) Kepala pusat definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 82
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 83
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polbeng merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polbeng bertujuan untuk:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Polbeng terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Polbeng diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 84
(1) Polbeng memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jenjang jabatan akademik Dosen Polbeng terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
(1) Polbeng memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Polbeng didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 87
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktur berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Polbeng diajukan oleh Direktur kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polbeng diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
Sistem penjaminan mutu di Polbeng terdiri atas:
a. Sistem penjaminan mutu internal; dan
b. Sistem penjaminan mutu eksternal.
Pasal 89
(1) Polbeng wajib melaksanakan penjaminan mutu internal dengan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a.
(2) Sistem penjaminan mutu internal Polbeng bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
c. mengupayakan semua unit di Polbeng untuk bekerja sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 90
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
(1) Selain peraturan perundang-undangan, jenis peraturan yang berlaku di lingkungan Polbeng terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Direktur.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 92
(1) Sumber pendanaan Polbeng berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan Polbeng dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. masyarakat; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
(1) Sumber pendanaan Polbeng dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b meliputi:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk Polbeng;
c. hasil penjualan produk dan/atau jasa Polbeng; dan
d. sumbangan dan/atau hibah.
(2) Pengelolaan pendanaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
(1) Kekayaan Polbeng meliputi seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Polbeng.
(2) Kekayaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Polbeng.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Polbeng dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, Polbeng dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. keberlanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organisasi Polbeng yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian organisasi Polbeng yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian organisasi Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 97
Wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala pusat, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua Senat, sekretaris Senat, anggota Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, anggota Satuan Pengawas Internal yang telah menjabat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dihitung masa jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 98
(1) Penambahan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Wakil Dosen dari setiap Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti periode masa jabatan Senat 2024-2026.
Pasal 99
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis (Berita Negara
Tahun 2016 Nomor 934), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 100
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 934), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 101
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
