Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

PERMENDIKTISAINTEK No. 48 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Industri Mineral adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh untuk mendukung percepatan riset dan pengembangan peningkatan nilai tambah mineral strategis dalam memperkuat perekonomian nasional. 2. Kepala Badan Industri Mineral yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral.

Pasal 2

(1) Sekretariat Badan Industri Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Sekretariat Badan Industri Mineral dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 3

Sekretariat Badan Industri Mineral mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Industri Mineral.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Badan Industri Mineral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, dan perbendaharaan; c. pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi; d. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi produk hukum; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa; g. pengelolaan dan pengembangan sistem data dan informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, serta penerapan dan pengawasan keamanan siber; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat Badan Industri Mineral; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi Sekretariat Badan Industri Mineral terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum; c. Bagian Umum; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Badan Industri Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Industri Mineral serta pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, dan perbendaharaan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, dan perbendaharaan; c. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. pelaksanaan pengendalian intern.

Pasal 8

Susunan organisasi Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Program dan Anggaran; b. Subbagian Pemantauan dan Pelaporan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 9

(1) Subbagian Manajemen Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Pemantauan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pelaksanaan pengendalian intern.

Pasal 10

Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan urusan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, sumber daya manusia, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi produk hukum.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia; dan c. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi produk hukum.

Pasal 12

Susunan organisasi Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Advokasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 13

Subbagian Hukum dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan hukum, kerja sama kelembagaan, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 14

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan, serta koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan e. koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 16

Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 17

(1) Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan fasilitasi kegiatan rapat. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan fasilitas perkantoran, serta koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 18

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua tim; dan b. anggota tim. (4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari pejabat fungsional atau pejabat pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (5) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. (6) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 21

(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral sesuai dengan bidang tugasnya, masing-masing unit organisasi melaksanakan penataan jabatan fungsional. (2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Kepala Sekretariat Badan Industri Mineral dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 23

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Industri Mineral. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Industri Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala.

Pasal 24

Sekretariat Badan Industri Mineral menyusun analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral.

Pasal 25

(1) Setiap unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral, hubungan antar instansi pemerintah, dan dengan lembaga terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 26

Semua unsur di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 30

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya harus diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 31

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 32

(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 33

(1) Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atas usul Kepala Badan Industri Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana Sekretariat Badan Industri Mineral diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Sekretariat Badan Industri Mineral dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 35

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Industri Mineral bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 36

Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2025 MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ BRIAN YULIARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж