Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU

PERMENDIKTISAINTEK No. 16 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Universitas Riau yang selanjutnya disebut Unri adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar. 7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

Pasal 2

Unri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 3

Unri mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administrasi.

Pasal 5

(1) Organisasi Unri terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Struktur organisasi Unri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Senat. (3) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.

Pasal 7

(1) Rektor merupakan pemimpin Unri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.

Pasal 8

(1) Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan layanan administrasi.

Pasal 9

(1) Wakil rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 10

(1) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum. (3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, sistem informasi, dan hubungan masyarakat.

Pasal 11

(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Unri terdiri atas unsur: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. fakultas; b. Program Pascasarjana; dan c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro. (4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.

Pasal 12

Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas; d. pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.

Pasal 14

(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; b. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; c. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; e. Fakultas Pertanian; f. Fakultas Perikanan dan Kelautan; g. Fakultas Teknik; h. Fakultas Kedokteran; i. Fakultas Hukum; dan j. Fakultas Keperawatan. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf, i, dan huruf j terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 15

(1) Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (4) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum. (6) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 16

Senat fakultas mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.

Pasal 17

(1) Jurusan merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan.

Pasal 18

(1) Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi. (2) Pembentukan, perubahan, dan penutupan jurusan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 19

Susunan organisasi jurusan terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 20

(1) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada dekan. (2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan dekan.

Pasal 21

Sekretaris jurusan mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.

Pasal 22

(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi. (2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.

Pasal 23

(1) Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. (2) Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.

Pasal 24

(1) Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional.

Pasal 25

(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.

Pasal 26

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas; h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas; i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; j. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.

Pasal 28

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 29

Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 30

(1) Program Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.

Pasal 31

Program Pascasarjana terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Program Studi; c. Subbagian Umum; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 32

(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur. (3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.

Pasal 33

(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; dan b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum. (2) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama di lingkungan Program Pascasarjana. (3) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum di lingkungan Program Pascasarjana.

Pasal 34

(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi. (2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada direktur.

Pasal 35

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Program Pascasarjana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.

Pasal 36

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaporan di lingkungan Program Pascasarjana.

Pasal 37

(1) Biro merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unri. (2) Biro terdiri atas: a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; b. Biro Keuangan dan Umum; dan c. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugas.

Pasal 38

Biro Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan data dan sarana akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan e. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; dan f. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 40

Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 41

Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; dan d. pengelolaan data dan sarana akademik.

Pasal 43

Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan; f. pelaksanaan urusan kearsipan; g. pelaksanaan urusan keprotokolan; h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan i. pengelolaan barang milik negara.

Pasal 45

Biro Keuangan dan Umum terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 46

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan Unri.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi; b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan d. pengelolaan sarana dan prasarana.

Pasal 48

Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Perencanaan, Kerja sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan e. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.

Pasal 50

Biro Perencanaan, Kerja sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 51

Lembaga merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 52

(1) Lembaga terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga. (3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.

Pasal 53

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi.

Pasal 55

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala lembaga; b. sekretaris lembaga; c. pusat; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 56

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat. (3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan. Pasal 57 (1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 58

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 59

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi; c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi; d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi; e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan tinggi serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran; g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi dan pengembangan pembelajaran; h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan tinggi dan pengembangan pembelajaran; dan i. pelaksanaan urusan administrasi.

Pasal 61

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas: a. kepala lembaga; b. sekretaris lembaga; c. pusat; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 62

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat. (3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 63

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.

Pasal 64

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Pasal 65

Unit penunjang akademik merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan Unri.

Pasal 66

Unit penunjang akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Laboratorium Terpadu; e. Bimbingan dan Konseling; f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; g. Layanan Uji Kompetensi; dan h. Percetakan dan Penerbitan.

Pasal 67

(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan. (2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 68

Unit Penunjang Akademik Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 70

(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.

Pasal 71

Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; e. pengembangan dan pengelolaan jaringan; f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 73

(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa merupakan unit penunjang akademik di bidang kebahasaan. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 74

Unit Penunjang Akademik Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 76

(1) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu. (2) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 77

Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan laboratorium terpadu; c. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 79

(1) Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling merupakan unit penunjang akademik di bidang bimbingan dan konseling. (2) Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 80

Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan bimbingan dan konseling.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan konsultasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; c. pelaksanaan pemberian mediasi penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; d. pelaksanaan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 82

(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan. (2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 83

Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karier dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 85

(1) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi merupakan unit penunjang akademik di bidang di bidang layanan uji kompensi. (2) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 86

Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan layanan uji kompetensi.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan bahan usul pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu; c. fasilitasi layanan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia uji kompetensi profesi; d. pemberian layanan uji kompetensi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 88

(1) Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan merupakan unit penunjang akademik di bidang percetakan dan penerbitan. (2) Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum.

Pasal 89

Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan percetakan dan penerbitan.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan percetakan; c. pemberian layanan penerbitan; d. pemberian layanan kebutuhan bahan ajar; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 91

(1) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.

Pasal 92

(1) Dewan Pertimbangan merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Unri. (2) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.

Pasal 93

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditetapkan pada Unri, sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan; (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi. (2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi. (3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan kelompok jabatan fungsional dan jabatan elaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Unri dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 97

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Unri dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Pasal 98

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Unri bertanggung jawab: a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik; d. menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Unri; e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja seluruh jabatan di lingkungan Unri; f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi, dan tepat waktu; dan h. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.

Pasal 99

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Unri dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja. (2) Rincian tugas unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 100

(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 101

(1) Kepala biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 102

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 103

Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 104

Perubahan organisasi dan tata kerja Unri ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 105

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unri berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 54 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 106

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 54 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1152), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 54 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1682), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 108

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2025 MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ BRIAN YULIARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж