Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2010-2014
Pasal 1
(1) Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010 – 2014 menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan pendidikan di pusat dan sebagai acuan bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan pendidikan di daerah.
(2) Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010 – 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pelaksanaan Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010 – 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi setiap tahun dan dievaluasi secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 709
