Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA /SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)

PERMENDIKNAS No. 33 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) yang digunakan untuk peningkatan prasarana pendidikan meliputi: a. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; b. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; c. rehabilitasi ruang belajar rusak berat; d. rehabilitasi ruang belajar rusak sedang. dan e. pembangunan ruang belajar lain dan perabotnya. (2) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan meliputi: a. alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); b. alat laboratorium Bahasa; c. peralatan Matematika; d. peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); e. peralatan Kesenian; f. peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; g. buku perpustakan; dan h. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dan Multimedia Pembelajaran Interaktif.

Pasal 2

Penggunaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SMP/SMPLB untuk membiayai pembangunan prasarana pendidikan dan penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan dilakukan dalam rentang proporsi antara 35% sampai dengan 65% sesuai dengan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 3

Penggunaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SMP/SMPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berpedoman pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 4

Standar dan spesifikasi teknis yang terkait dengan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 5

Daftar kabupaten/kota penerima DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SMP/SMPLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MOHAMMAD NUH MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MUHAMMAD NUH