Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA /SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)
Pasal 1
(1) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) yang digunakan untuk peningkatan prasarana pendidikan meliputi:
a. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
b. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
c. rehabilitasi ruang belajar rusak berat;
d. rehabilitasi ruang belajar rusak sedang. dan
e. pembangunan ruang belajar lain dan perabotnya.
(2) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan meliputi:
a. alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
b. alat laboratorium Bahasa;
c. peralatan Matematika;
d. peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
e. peralatan Kesenian;
f. peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
g. buku perpustakan; dan
h. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dan Multimedia Pembelajaran Interaktif.
Pasal 2
Penggunaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SMP/SMPLB untuk membiayai pembangunan prasarana pendidikan dan penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan dilakukan dalam rentang proporsi antara 35% sampai dengan 65% sesuai dengan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 3
Penggunaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SMP/SMPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berpedoman pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan ini.
Pasal 4
Standar dan spesifikasi teknis yang terkait dengan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 5
Daftar kabupaten/kota penerima DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SMP/SMPLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MOHAMMAD NUH MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MUHAMMAD NUH
