Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/SDLB)

PERMENDIKNAS No. 32 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) yang digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan meliputi: a. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; b. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; c. rehabilitasi ruang kelas rusak berat; dan d. rehabilitasi ruang kelas rusak sedang. (2) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) yang digunakan untuk Sarana peningkatan mutu pendidikan meliputi: a. Buku: 1) buku pengayaan; 2) buku referensi; dan 3) buku panduan pendidik. b. Alat Pendidikan: 1) alat peraga Matematika; 2) alat peraga Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); 3) alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 4) alat peraga Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; 5) alat peraga Bahasa; dan 6) alat peraga Seni Budaya dan Keterampilan. c. Sarana Penunjang Pembelajaran/Alat Elektronik: 1) mesin tik; dan 2) wireless. d. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dan Multimedia Pembelajaran Interaktif: 1) perangkat manajemen perpustakaan elektronik; dan 2) multimedia pembelajaran interaktif.

Pasal 2

Penggunaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB untuk membiayai pembangunan prasarana pendidikan dan penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan dilakukan dalam rentang proporsi antara 35% sampai dengan 65% sesuai dengan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 3

Penggunaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berpedoman pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 4

Standar dan spesifikasi teknis yang terkait dengan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 5

Daftar kabupaten/kota penerima DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 477