Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/SDLB)
Pasal 1
(1) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) yang digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan meliputi:
a. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
b. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
c. rehabilitasi ruang kelas rusak berat; dan
d. rehabilitasi ruang kelas rusak sedang.
(2) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) yang digunakan untuk Sarana peningkatan mutu pendidikan meliputi:
a. Buku:
1) buku pengayaan;
2) buku referensi; dan 3) buku panduan pendidik.
b. Alat Pendidikan:
1) alat peraga Matematika;
2) alat peraga Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
3) alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 4) alat peraga Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
5) alat peraga Bahasa; dan 6) alat peraga Seni Budaya dan Keterampilan.
c. Sarana Penunjang Pembelajaran/Alat Elektronik:
1) mesin tik; dan 2) wireless.
d. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dan Multimedia Pembelajaran Interaktif:
1) perangkat manajemen perpustakaan elektronik; dan 2) multimedia pembelajaran interaktif.
Pasal 2
Penggunaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB untuk membiayai pembangunan prasarana pendidikan dan penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan dilakukan dalam rentang proporsi antara 35% sampai dengan 65%
sesuai dengan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 3
Penggunaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berpedoman pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan ini.
Pasal 4
Standar dan spesifikasi teknis yang terkait dengan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 5
Daftar kabupaten/kota penerima DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 477
