Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang PENETAPAN 30 BUKU TEKS PELAJARAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN
Pasal 1
Buku teks pelajaran sekolah menengah kejuruan (SMK), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.
Pasal 2
Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
