Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2010-2014
Pasal 1
(1) Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan pendidikan di pusat dan sebagai acuan bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan pendidikan di daerah.
(2) Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijabarkan ke dalam rencana program jangka menengah unit utama.
(2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Tahunan Kementerian Pendidikan Nasional.
Pasal 3
Pelaksanaan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi setiap tahun dan dievaluasi secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
