Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dari setiap jenis pendidikan.
3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
5. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
6. Pendidikan Kesetaraan adalah program Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang mencakupi program Paket A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ula, Paket B/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah wustha, dan Paket C/ Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ulya.
7. Uji Kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dengan Pendidikan Formal, serta pengakuan hasil Pendidikan Informal sama dengan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan Satuan Pendidikan terakreditasi.
8. Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi Murid yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.
9. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
10. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
11. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
12. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
13. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
14. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
15. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
16. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
17. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
18. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 2
(1) TKA diselenggarakan dengan prinsip:
a. kejujuran;
b. kerahasiaan; dan
c. akuntabilitas.
(2) Prinsip kejujuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.
(3) Prinsip kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.
(4) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 3
TKA bertujuan untuk:
a. memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
b. Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
c. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
d. memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 4
TKA diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 5
(1) Kementerian bertugas untuk:
a. MENETAPKAN pedoman penyelenggaraan TKA pada semua jenjang;
b. MENETAPKAN sistem penyelenggaraan TKA pada semua jenjang;
c. MENETAPKAN kerangka asesmen TKA pada semua jenjang;
d. menyusun soal TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dan soal TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat berdasarkan kerangka asesmen TKA sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA;
e. mengolah data hasil TKA SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat, dan SD/MI/sederajat;
f. menerbitkan sertifikat hasil TKA pada seluruh jenjang; dan
g. memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA pada semua jenjang.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bertugas:
a. melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
b. MENETAPKAN pengawas TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; dan
c. memantau dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya.
(3) Pemerintah Daerah Provinsi bertugas:
a. melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang ditetapkan Kementerian;
b. melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK;
c. MENETAPKAN pengawas TKA SMA/sederajat, SMK, dan Pendidikan Khusus; dan
d. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas:
a. menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA;
b. melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat di wilayahnya;
c. MENETAPKAN pengawas TKA SMP/sederajat, SD/sederajat, dan Pendidikan kesetaraan; dan
d. memantau, mengevaluasi, dan menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.
Pasal 6
(1) Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
(2) Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.
(3) Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Pasal 7
(1) Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan
b. petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.
(2) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Pasal 8
(1) TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
(2) Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
(3) Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
b. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat;
dan
c. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
(4) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
b. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
c. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(6) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah.
(7) Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Pasal 9
(1) Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
a. bahasa INDONESIA; dan
b. matematika.
(2) Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
a. bahasa INDONESIA;
b. matematika;
c. bahasa Inggris; dan
d. mata pelajaran pilihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Pasal 10
(1) Hasil TKA disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA.
(2) Bentuk nilai dan kategori capaian TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
(2) Peserta dari jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berhak memperoleh sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
Pasal 12
Rekapitulasi data hasil TKA menjadi arsip bersama Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan Satuan Pendidikan pelaksana.
Pasal 13
(1) Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
(2) Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
(3) Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
(4) Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
(5) Selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4), hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
(6) Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.
Pasal 14
(1) Sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan oleh Kementerian.
(2) Sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak oleh Satuan Pendidikan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Sertifikat hasil TKA paling sedikit mencakup:
a. nomor Sertifikat hasil TKA;
b. nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal;
c. nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana;
d. nama lengkap peserta TKA;
e. tempat dan tanggal lahir peserta TKA;
f. nomor induk siswa nasional peserta TKA;
g. nilai dan kategori capaian TKA; dan
h. tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.
(2) Sertifikat hasil TKA diterbitkan dalam bahasa INDONESIA.
(3) Sertifikat hasil TKA dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Pasal 16
Pembaruan sertifikat hasil TKA terdiri atas:
a. penerbitan perbaikan; dan
b. pencetakan ulang.
Pasal 17
(1) Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat dilakukan apabila terdapat perubahan data pada sertifikat.
(2) Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA diajukan oleh pemilik sertifikat kepada Kementerian melalui Satuan Pendidikan asal dan pemerintah daerah/kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangan.
(3) Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA menggunakan nomor sertifikat baru dengan kode unik yang dapat dilacak pada sertifikat hasil TKA awal.
(4) Keterangan tentang data perubahan dicantumkan dalam sertifikat hasil TKA yang baru.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat hasil TKA diatur dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Pasal 18
(1) Pencetakan ulang sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dapat dilakukan apabila sertifikat hasil TKA rusak atau hilang.
(2) Pemilik sertifikat dapat mengajukan pencetakan ulang sertifikat hasil TKA kepada:
a. Satuan Pendidikan;
b. Pemerintah Daerah; atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, sesuai kewenangan.
Pasal 19
(1) Penatausahaan hasil TKA dilakukan dengan menyimpan dokumen sertifikat hasil TKA dalam bentuk salinan arsip digital.
(2) Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penatausahaan sertifikat hasil TKA.
Pasal 20
Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Kementerian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. kesiapan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA;
b. keterlaksanaan TKA;
c. kendala/masalah dalam pelaksanaan TKA;
d. tindak lanjut dan strategi dalam penanganan kendala/masalah; dan
e. kesimpulan dan saran.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan TKA.
Pasal 22
Pendanaan penyelenggaraan TKA dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan TKA wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan TKA.
(2) Ketentuan mengenai tata tertib ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Pasal 24
Tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
