Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

PERMENDIKDASMEN No. 3 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya disingkat PSPB adalah program pelibatan peran serta masyarakat yang difasilitasi oleh kementerian untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. 2. Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang yang selanjutnya disebut Penyelenggara PUB adalah organisasi nonpemerintah berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Bantuan adalah dukungan dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan oleh mitra kontributor melalui program PSPB dan ditujukan kepada penerima bantuan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pendidikan. 4. Sistem Informasi Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya disebut Sistem PSPB adalah sistem informasi yang disediakan oleh kementerian untuk menyampaikan informasi kebutuhan Bantuan, menerima pendaftaran mitra kontributor, melakukan pencocokan antara mitra kontributor dan penerima Bantuan, serta memantau pelaksanaan dan pelaporan Bantuan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan dalam: a. memfasilitasi kontribusi mitra kontributor dalam peningkatan mutu pendidikan; b. memperluas jangkauan dan efektivitas pelaksanaan program prioritas pendidikan melalui kolaborasi para pihak; c. memastikan penyelenggaraan program PSPB dilakukan secara tepat sasaran, berbasis data, akuntabel, berkesinambungan, dan partisipatif; d. menyediakan mekanisme pengelolaan Bantuan dari mitra kontributor secara efisien dan tepat sasaran; dan e. membentuk tata kelola kelembagaan dan sistem pendukung yang menjamin keberlanjutan program.

Pasal 3

(1) PSPB dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. berbasis data; b. tepat sasaran; c. akuntabel; d. berkesinambungan; dan e. partisipatif. (2) Berbasis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip yang bertujuan memastikan seluruh kebutuhan penerima Bantuan dan perencanaan program didasarkan pada data yang tervalidasi dan terkini, termasuk dari sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian. (3) Tepat sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip yang memastikan seluruh Bantuan disalurkan kepada pihak yang benar berdasarkan hasil validasi kebutuhan dan perencanaan yang menyeluruh. (4) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip yang memastikan penyelenggaraan program dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. (5) Berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip yang memastikan program dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang dan berkelanjutan untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional. (6) Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip yang memastikan program diselenggarakan dengan mendorong partisipasi luas dan kolaborasi dari berbagai pihak dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Pasal 4

(1) Bentuk Bantuan dalam program PSPB berupa: a. barang; dan/atau b. jasa. (2) Bentuk Bantuan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan. (3) Tata cara penentuan dan penyediaan informasi bentuk Bantuan barang dan/atau jasa dalam Sistem PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Kementerian memfasilitasi penyelenggaraan PSPB. (2) Penyelenggaraan PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan: a. pemberi Bantuan; b. lembaga penyalur Bantuan; dan c. penerima Bantuan. (3) Dalam penyelenggaraan PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. (4) Dalam penyelenggaraan PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dapat membentuk tim pelaksana PSPB. (5) Tim pelaksana PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. (6) Tim pelaksana PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab: a. menyusun kebijakan umum, pedoman pelaksanaan, dan standar operasional penyelenggaraan program PSPB; b. mengembangkan, menyediakan, dan mengelola Sistem PSPB sebagai sarana dokumentasi, pemrosesan data, dan koordinasi antarpihak; c. melakukan penilaian kelayakan dan penetapan penerima Bantuan berdasarkan data yang telah terverifikasi dan tervalidasi; d. melakukan verifikasi dan validasi mitra kontributor; e. melakukan identifikasi kebutuhan penerima, penyusunan paket Bantuan, pengembangan dan pemutakhiran informasi, dan penjajakan awal komitmen dukungan dari calon mitra kontributor; f. mengoordinasikan proses penyaluran Bantuan dan pemberian pendampingan teknis, serta mendorong efektivitas pelaksanaannya di lapangan; g. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan nasional atas pelaksanaan program secara menyeluruh; h. menyusun mekanisme pengaduan publik dalam pelaksanaan program; dan i. MENETAPKAN lembaga penyelenggara PUB untuk menghimpun Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. mitra kontributor; dan b. penyelenggara PUB. (2) Mitra kontributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. badan usaha milik negara/daerah; b. perusahaan swasta nasional maupun internasional; c. organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, atau komunitas; d. yayasan sosial, filantropi, atau lembaga tanggung jawab sosial perusahaan; e. organisasi internasional atau mitra pembangunan bilateral/multilateral; dan f. individu atau kelompok yang memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan. (3) Mitra kontributor memiliki kriteria: a. memiliki legalitas hukum dan/atau identitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dapat mempertanggungjawabkan sumber kontribusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. bersedia mengisi formulir keikutsertaan kontribusi dalam program PSPB. (4) Mitra kontributor terdaftar dan terverifikasi di Sistem PSPB melalui tahapan: a. calon mitra kontributor berdasarkan data kebutuhan Bantuan dalam Sistem PSPB menyampaikan pernyataan minat dan rencana kontribusi kepada Kementerian melalui Sistem PSPB; b. Kementerian melakukan verifikasi dan validasi calon mitra kontributor sesuai kriteria; dan c. Dalam hal calon mitra kontributor dinyatakan memenuhi persyaratan, Kementerian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi persetujuan sebagai mitra kontributor. (5) Mitra kontributor bertanggung jawab: a. memberikan Bantuan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan; b. memberikan Bantuan secara mandiri dan/atau mengumpulkan Bantuan melalui Penyelenggara PUB; c. menyalurkan Bantuan secara mandiri dan/atau melalui lembaga penyalur Bantuan; d. memantau lembaga penyalur Bantuan dalam mendistribusikan Bantuan; dan e. memberikan laporan kepada Kementerian. (6) Dalam hal nilai Bantuan yang diberikan Mitra Kontributor tidak mencukupi kebutuhan pemenuhan Bantuan, Mitra Kontributor dapat mengumpulkan Bantuan melalui Penyelenggara PUB. (7) Penyelenggara PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat membantu melakukan pengumpulan Bantuan. (8) Pengumpulan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan surat persetujuan kerja sama dengan Kementerian. (9) Penyelenggara PUB memenuhi kriteria apabila telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Penyelenggara PUB ditetapkan oleh Kementerian melalui tahapan: a. calon Penyelenggara PUB menyampaikan pernyataan minat kepada Kementerian; b. Kementerian melakukan verifikasi dan validasi calon Penyelenggara PUB; dan c. dalam hal calon Penyelenggara PUB memenuhi kriteria, Kementerian melakukan penetapan Penyelenggara PUB melalui penerbitan surat persetujuan kerja sama. (11) Penyelenggara PUB bertanggung jawab: a. memberikan Bantuan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan; b. mengumpulkan Bantuan untuk disalurkan kepada penerima Bantuan; c. menyalurkan Bantuan secara mandiri dan/atau melalui lembaga penyalur Bantuan: d. memantau lembaga penyalur Bantuan dalam mendistribusikan Bantuan; dan e. memberikan laporan kepada Kementerian dan/atau mitra kontributor.

Pasal 7

(1) Lembaga penyalur Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemberi Bantuan untuk mengelola Bantuan menjadi barang dan/atau jasa sesuai kebutuhan penerima Bantuan. (2) Lembaga penyalur Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalurkan Bantuan dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima Bantuan. (3) Lembaga penyalur Bantuan memiliki kriteria: a. memiliki legalitas hukum dan/atau identitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. bersedia mengisi formulir pendataan lembaga penyalur Bantuan. (4) Penunjukan lembaga penyalur Bantuan oleh pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kementerian. (5) Lembaga penyalur Bantuan bertanggung jawab: a. melakukan pengadaan, distribusi, dan dokumentasi Bantuan dengan tetap berkoordinasi dengan pemberi Bantuan, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah; b. memastikan bahwa barang atau jasa yang disalurkan mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan dan sesuai dengan kebutuhan penerima Bantuan; dan c. menyampaikan laporan kepada pemberi Bantuan yang menunjuk lembaga penyalur Bantuan terkait.

Pasal 8

(1) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan pihak yang menerima dukungan dalam bentuk barang dan/atau jasa dari pemberi bantuan. (2) Penerima Bantuan meliputi: a. satuan pendidikan; b. pendidik dan tenaga kependidikan; c. peserta didik; dan d. penerima Bantuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian. (3) Penerima Bantuan memiliki kriteria: a. terdaftar aktif dalam sistem pendataan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian; dan b. memiliki kebutuhan sesuai yang telah diverifikasi oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Menteri dapat MENETAPKAN kriteria tambahan secara khusus berdasarkan bentuk Bantuan, target program, dan kebijakan prioritas nasional. (5) Penerima Bantuan ditetapkan oleh Menteri melalui tahapan: a. identifikasi dan verifikasi kebutuhan penerima Bantuan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan bentuk Bantuan yang tersedia; b. hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan melalui Sistem PSPB untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan c. Kementerian MENETAPKAN penerima Bantuan dan diumumkan secara terbuka melalui Sistem PSPB. (6) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. menggunakan Bantuan sesuai dengan peruntukannya; b. menjaga dan memelihara barang atau fasilitas yang diberikan agar tetap berfungsi dan memberikan manfaat secara berkelanjutan; c. mengikuti seluruh proses pendampingan, pelatihan, atau kegiatan peningkatan kapasitas yang menyertai Bantuan, apabila relevan; d. memberikan informasi dan/atau data yang benar kepada pihak yang berwenang pada saat pemantauan, evaluasi, dan audit atas Bantuan yang diterima; e. tidak mengalihkan, memperjualbelikan, atau menyalahgunakan Bantuan untuk kepentingan di luar kegiatan pendidikan; dan f. melakukan pencatatan Bantuan yang berupa aset tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Pasal 9

Tahapan penyelenggaraan PSPB terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan; dan d. pelaporan.

Pasal 10

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Kementerian melalui tim pelaksana PSPB. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. identifikasi kebutuhan penerima; b. penyusunan paket Bantuan; c. pengembangan dan pemutakhiran informasi; dan d. penjajakan awal komitmen dukungan dari calon mitra kontributor.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pemberi Bantuan. (2) Pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penandatanganan perjanjian kerja sama; b. pelaksanaan pemberian Bantuan; c. pemberian pendampingan teknis; dan d. pencatatan administratif atas barang dan/atau jasa yang diberikan.

Pasal 12

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat dilakukan oleh Kementerian. (2) Pemantuan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program secara berkala dan memastikan kesesuaian antara rencana bantuan dan realisasi pelaksanaannya. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemantauan proses pelaksanaan Bantuan; dan b. pemantauan proses pemanfaatan Bantuan.

Pasal 13

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi kegiatan: a. pelaporan pelaksanaan Bantuan; dan b. pelaporan keseluruhan pelaksanaan program. (2) Pelaporan pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penyelenggara PUB disampaikan kepada Kementerian yang memuat: a. berita acara serah terima; dan b. dokumentasi visual berupa foto dan/atau video pelaksanaan Bantuan. (3) Dalam hal pelaksanaan Bantuan tidak melibatkan Penyelenggara PUB, pelaporan pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim pelaksana PSPB. (4) Dalam hal Bantuan berupa barang yang dikategorikan sebagai aset tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan dokumen pencatatan aset ke dalam barang milik daerah sesuai kewenangan. (5) Pelaporan keseluruhan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh tim pelaksana PSPB disampaikan kepada Menteri yang memuat: a. laporan pelaksanaan program tahunan; b. rekapitulasi jenis, jumlah penerima, dan wilayah distribusi Bantuan yang telah disalurkan; dan c. rekapitulasi dokumen pelaksanaan seperti berita acara serah terima dan dokumentasi kegiatan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan PSPB ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Kementerian menyediakan dan mengelola Sistem PSPB sebagai sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program PSPB. (2) Sistem PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menyajikan data kebutuhan Bantuan yang telah melalui validasi awal; b. menerima pendaftaran dan komitmen dukungan dari mitra kontributor; c. melakukan verifikasi dan validasi calon pemberi Bantuan; d. memfasilitasi komunikasi antara pemberi dan penerima Bantuan serta pemangku kepentingan lainnya; e. memantau progres pelaksanaan Bantuan; dan f. menerima laporan dan umpan balik dari seluruh pihak yang terlibat. (3) Fungsi Sistem PSPB dapat dikembangkan dan/atau disesuaikan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pengelolaan dan pengembangan Sistem PSPB dilakukan oleh Kementerian melalui unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan dan teknologi informasi.

Pasal 16

(1) Kementerian menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat, pemberi Bantuan, lembaga penyalur Bantuan, Pemerintah Daerah, dan penerima Bantuan terkait pelaksanaan program PSPB. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui: a. kanal resmi Kementerian; dan/atau b. sarana lain yang ditetapkan oleh Kementerian.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2026 MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL MU’TI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж