Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.
2. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.
3. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.
6. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
8. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah dari setiap jenis pendidikan.
9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara optimal.
Pasal 3
(1) Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:
a. perencanaan kegiatan pendidikan;
b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
c. pengawasan kegiatan pendidikan.
(2) Standar Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada:
a. PAUD;
b. jenjang Pendidikan Dasar; dan
c. jenjang Pendidikan Menengah.
(3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sebagai satu kesatuan proses penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan untuk
mendukung peningkatan mutu secara berkelanjutan.
(4) Standar Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M.
(5) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan pengelolaan sistem informasi.
Pasal 4
(1) Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Murid secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.
(2) Perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan.
(3) Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Murid.
(4) Perencanaan kegiatan pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/madrasah.
(5) Perencanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Pasal 5
(1) Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan.
(2) Rencana kerja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun; dan
b. rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
(4) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah.
(5) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan cara:
a. identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas;
b. refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan
c. menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah.
(6) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
(7) Kepala Satuan Pendidikan melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Perencanaan kegiatan pendidikan memuat bidang:
a. kurikulum dan pembelajaran;
b. Tenaga Kependidikan;
c. sarana dan prasarana; dan
d. penganggaran.
Pasal 7
(1) Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit menghasilkan:
a. kurikulum Satuan Pendidikan;
b. program pembelajaran; dan
c. program penilaian.
(2) Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan.
(3) Program pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan konteks dan karakteristik Murid.
(4) Program penilaian disusun untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif secara berkala.
Pasal 8
(1) Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan MENETAPKAN:
a. jumlah Murid pada setiap rombongan belajar; dan
b. jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
(2) Jumlah Murid per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:
a. 10 (sepuluh) Murid untuk PAUD dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
b. 12 (dua belas) Murid untuk PAUD dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c. 15 (lima belas) Murid untuk PAUD dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d. 28 (dua puluh delapan) Murid untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
e. 32 (tiga puluh dua) Murid untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
f. 36 (tiga puluh enam) Murid untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
g. 5 (lima) Murid untuk sekolah dasar luar biasa;
h. 8 (delapan) Murid untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;
i. 20 (dua puluh) Murid untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
j. 25 (dua puluh lima) Murid untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
k. 30 (tiga puluh) Murid untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Penetapan jumlah Murid per rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan:
a. ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per Murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
b. ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; dan
c. kapasitas anggaran penyelenggaraan Satuan Pendidikan.
(4) Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan berstatus negeri dan swasta yang dapat diakses oleh Murid; dan
b. memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per Murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
(5) Penetapan Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh:
a. organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh unit pelaksana teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan; atau
b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
(6) Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melakukan pemenuhan ketentuan jumlah Murid per rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) tahun.
Pasal 9
(1) Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PAUD berjumlah maksimal 16 (enam belas) rombongan belajar;
b. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah maksimal 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;
c. sekolah dasar luar biasa berjumlah maksimal 30 (tiga puluh) rombongan belajar;
d. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah maksimal 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
e. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah maksimal 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;
f. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah maksimal 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
g. Satuan Pendidikan penyelenggara program pendidikan kesetaraan berjumlah maksimal 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.
(2) Penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. kesesuaian jumlah rombongan belajar dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi standar sarana dan prasarana tanpa adanya alih fungsi ruang lain;
b. ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; dan
c. kondisi geografis dan demografis.
(3) Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kesesuaian jumlah ruang kelas dengan jumlah rombongan belajar dengan jumlah Murid per rombongan belajar sesuai ketentuan kondisi normal;
b. memenuhi ketentuan standar sarana dan prasarana;
c. memiliki jumlah pendidik yang memenuhi ketentuan standar pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran;
d. memiliki kapasitas anggaran sesuai dengan Standar Pembiayaan; dan
e. mempertimbangkan keberadaan Satuan Pendidikan lain di sekitarnya.
(4) Penetapan Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh unit pelaksana teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan; atau
b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 10
Mekanisme verifikasi dan validasi penetapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 9 ayat
(4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 11
(1) Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang Tenaga Kependidikan menghasilkan:
a. peta kebutuhan jumlah pendidik;
b. peta kebutuhan jumlah Tenaga Kependidikan selain pendidik disesuaikan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
c. pembagian tugas Tenaga Kependidikan; dan
d. program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan.
(2) Peta kebutuhan jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan:
a. jumlah rombongan belajar;
b. jumlah mata pelajaran;
c. jumlah Murid;
d. jumlah jam mengajar optimal per satuan waktu berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
e. kebutuhan Murid berkebutuhan khusus; dan
f. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pendidik; dan
b. Tenaga Kependidikan selain pendidik.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan ketersediaan pendidik, kebutuhan jumlah pendidik direncanakan berdasarkan:
a. pelaksanaan kelas rangkap pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; dan
b. pendidik yang mengajar pada lebih dari 1 (satu) mata pelajaran dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/ madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Pasal 12
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang sarana dan prasarana menghasilkan:
a. analisis kebutuhan sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. identifikasi akses, cara penyediaan, dan sumber pendanaan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai konteks pembelajaran;
c. analisis pemanfaatan dan kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan
d. analisis pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif sarana dan prasarana pembelajaran.
Pasal 13
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang penganggaran menghasilkan:
a. identifikasi prioritas kegiatan yang akan dibiayai;
b. identifikasi sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. alokasi dan pemanfaatan anggaran sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
(2) Kepala Satuan Pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung oleh orang tua/wali, komite sekolah/madrasah, dan masyarakat.
Pasal 15
Pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi bidang:
a. kurikulum dan pembelajaran;
b. Tenaga Kependidikan;
c. sarana dan prasarana; dan
d. penganggaran.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran bertujuan untuk:
a. menciptakan iklim Satuan Pendidikan;
b. melaksanakan kurikulum Satuan Pendidikan, program pembelajaran, dan program penilaian secara berkala sebagai siklus reflektif untuk
perbaikan kualitas hasil belajar secara berkelanjutan;
c. melaksanakan pengembangan karakter Murid;
d. mewujudkan pembelajaran yang kondusif dan aman; dan
e. melaksanakan pembinaan bakat dan minat Murid.
(2) Menciptakan iklim Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk:
a. peningkatan kualitas pembelajaran;
b. terwujudnya inklusivitas;
c. terwujudnya toleransi terhadap kebinekaan;
d. terwujudnya lingkungan belajar yang aman dan nyaman; dan
e. tumbuhnya budaya belajar bagi Murid.
(3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan:
a. diselaraskan dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja berdasarkan standar kompetensi kerja; dan
b. ditujukan untuk memenuhi ketersediaan lulusan pendidikan menengah kejuruan yang terserap oleh dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dan/atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
(4) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan khusus mempertimbangkan:
a. bentuk akomodasi yang layak berdasarkan jenis ragam disabilitas;
b. kebutuhan Murid dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
c. ketersediaan tenaga ahli yang relevan.
(5) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan mempertimbangkan:
a. fleksibilitas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Murid; dan
b. kemandirian Murid dalam melakukan pembelajaran.
Pasal 17
Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan bidang kurikulum dan pembelajaran melalui 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari.
Pasal 18
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan Tenaga Kependidikan;
b. membagi tugas Tenaga Kependidikan secara proporsional;
c. melaksanakan program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan; dan
d. menumbuhkan budaya gotong royong, saling peduli, dan saling menghargai antar warga Satuan Pendidikan.
(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada pendidikan menengah kejuruan mempertimbangkan:
a. ketersediaan Tenaga Kependidikan yang memiliki sertifikat kompetensi; dan
b. pelibatan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam pemenuhan kebutuhan Tenaga Kependidikan.
(3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada pendidikan khusus mempertimbangkan:
a. ketersediaan Tenaga Kependidikan bagi Murid pada pendidikan khusus; dan
b. peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan dalam pemenuhan akomodasi yang layak bagi Murid penyandang disabilitas.
(4) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada pendidikan kesetaraan mempertimbangkan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar sesuai dengan lingkup materi pembelajaran.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana, serta berbagi sumber daya belajar secara efisien dan efektif, sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan menengah kejuruan ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan program atau kompetensi keahlian.
(3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan khusus ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana dengan memperhatikan:
a. bentuk akomodasi yang layak bagi Murid penyandang disabilitas; dan/atau
b. kebutuhan Murid dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Pasal 20
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran ditujukan untuk pemanfaatan anggaran Satuan Pendidikan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar serta layanan lainnya.
(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran dilakukan dengan menyelaraskan antara rencana kerja jangka pendek dengan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
Pasal 21
Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.
Pasal 22
(1) Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.
Pasal 23
(1) Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. komite sekolah/madrasah;
c. Pemerintah Pusat; dan
d. Pemerintah Daerah.
(2) Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan pemantauan dan supervisi terhadap:
a. proses pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran untuk memastikan tercapainya tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran yang berpusat pada Murid;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi Tenaga Kependidikan, mengembangkan kompetensi, dan upaya melakukan refleksi pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan;
c. penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran; dan
d. pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Komite sekolah/madrasah melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Daerah melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap:
a. pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran;
b. pemenuhan kebutuhan, distribusi, pengembangan kompetensi, dan kinerja Tenaga Kependidikan;
c. penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
d. pengelolaan dan penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat melaksanakan evaluasi terhadap:
a. pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran;
b. pemenuhan kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan lintas provinsi, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier Tenaga Kependidikan;
c. penyediaan sarana dan prasarana; dan
d. penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) Penerapan MBS/M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bertujuan mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender, dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
(2) Penerapan MBS/M ditunjukkan dengan:
a. kemandirian Satuan Pendidikan dalam mengelola dan mengatur dirinya sendiri;
b. kemitraan Satuan Pendidikan berupa kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan/atau pemangku kepentingan lainnya;
c. partisipasi masyarakat secara aktif berupa pelibatan masyarakat serta penguatan peran dan kapasitas orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan pemangku kepentingan lainnya;
d. keterbukaan Satuan Pendidikan untuk menyediakan akses informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan dengan berbagai jalur komunikasi; dan
e. akuntabilitas Satuan Pendidikan dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan kepada pihak terkait.
Pasal 25
Penerapan MBS/M dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di Satuan Pendidikan dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan dibantu oleh guru dan komite sekolah/madrasah.
Pasal 26
Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran lebih dari 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari wajib melakukan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 596), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
