Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

PERMENDIKBUDRISTEK No. 68 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 3. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut UPN “Veteran” Jakarta adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 4. Statuta UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPN “Veteran” Jakarta. 5. Organisasi UPN “Veteran” Jakarta adalah unit kerja UPN “Veteran” Jakarta yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya. 6. Senat UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta. 7. Rektor adalah pemimpin UPN “Veteran” Jakarta. 8. Senat Fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UPN “Veteran” Jakarta dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UPN “Veteran” Jakarta. 11. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta. 12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan tinggi di UPN “Veteran” Jakarta. 13. Keluarga Besar UPN “Veteran” Jakarta adalah Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jakarta termasuk istri/suami dan anak, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan, serta pegawai negeri sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA termasuk suami/istri dan anak, pensiunan dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jakarta termasuk istri/suami dan anak, janda/duda dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jakarta termasuk istri/suami dan anak, purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA termasuk istri/suami dan anak, janda/duda dari “Veteran” Republik INDONESIA, termasuk istri/suami dan anak, dan anggota kehormatan UPN “Veteran” Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) UPN “Veteran” Jakarta berdasarkan asas Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (2) UPN “Veteran” Jakarta memiliki prinsip dasar: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilandasi nilai universal dan objektif dalam mencapai kebenaran ilmiah; b. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dilandasi keimanan, kebebasan, dan tanggung jawab akademik serta sesanti Widya Mwat Yasa; dan c. peningkatan tata kelola UPN “Veteran” Jakarta yang baik dicirikan dengan melaksanakan manajemen mandiri, modern, dan berkelanjutan. (3) UPN “Veteran” Jakarta merupakan perguruan tinggi yang memiliki ciri khas bela negara.

Pasal 3

UPN “Veteran” Jakarta memiliki visi menjadi universitas unggul berkualitas internasional yang inovatif, berdaya saing dan beridentitas bela negara untuk pembangunan masyarakat INDONESIA.

Pasal 4

UPN “Veteran” Jakarta memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan bermutu untuk menghasilkan lulusan berdaya saing nasional dan internasional yang beridentitas bela negara; b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang inovatif untuk pembangunan masyarakat INDONESIA; c. mengembangkan iklim akademik yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar universitas; d. mengembangkan aktivitas kemahasiswaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas penalaran, minat, dan bakat serta kesejahteraan mahasiwa; e. melaksanakan tata kelola universitas yang baik dengan menerapkan manajemen yang dinamis, profesional, efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan; dan f. mengembangkan jejaring dan kemitraan dalam dan luar negeri.

Pasal 5

UPN “Veteran” Jakarta mempunyai tujuan: a. terselenggaranya pengembangan pendidikan berdaya saing global dengan identitas bela negara; b. terlaksananya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif untuk pembangunan masyarakat INDONESIA; c. terpenuhinya sumber daya manusia yang kompeten untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi dalam suasana akademik berlandaskan pada nilai-nilai dasar universitas dan budaya Profesional, Integritas, Kejuangan, Inovatif dan Responsif; d. terlaksananya aktivitas kemahasiswaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas penalaran, minat, dan bakat serta kesejahteraan mahasiswa; e. terwujudnya tata kelola universitas yang baik, dinamis, profesional, efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan; dan f. terwujudnya pengembangan jejaring dan kemitraan fungsional baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pasal 6

(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UPN “Veteran” Jakarta menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 7

(1) UPN “Veteran” Jakarta berkedudukan di Jakarta. (2) Selain kampus Jakarta, UPN “Veteran” Jakarta memiliki kampus di Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan daerah lain sesuai kebutuhan. (3) UPN “Veteran” Jakarta berasal dari Lembaga Pendidikan Kader Pembangunan yang didirikan pada tanggal 7 Januari 1963 dengan akte Notaris Kardiman Nomor: 14 Tahun 1963 yang menyelenggarakan pendidikan Akademi Bank (AB), Akademi Tekstil (AT), dan Akademi Tatalaksana Pelayaran Niaga (ATPN) “Yos Sudarso”. (4) AB, AT, dan ATPN “Yos Sudarso” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bergabung dengan Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional (PTPN) “Veteran” di Yogyakarta yang berstatus sebagai Perguruan Tinggi Pemerintah menjadi PTPN “Veteran” Cabang Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Urusan “Veteran” dan Demobilisasi Nomor: 09/Kpts/Menved/1967 tanggal 21 Februari 1967. (5) PTPN “Veteran” Cabang Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diubah menjadi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Cabang Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Menhankam/Pangab Nomor: SKEP/1555/XI/1977 tanggal 30 Nopember 1977. (6) UPN “Veteran” Cabang Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang semula di bawah pembinaan UPN “Veteran” Yogyakarta menjadi perguruan tinggi mandiri dengan nama UPN “Veteran” Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor: Kep/01/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Penataan UPN “Veteran”. (7) Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. (Mendikbud R.I) dan Menteri Pertahanan dan Keamanan R.I (Menhankam R.I.) Nomor: 0307/O/1994 dan Nomor Kep./10/XI/1994 tanggal 29 Nopember 1994 tentang Peningkatan Pengabdian UPN “Veteran” Jakarta melalui Pelaksanaan Keterkaitan dan Kesepadanan, UPN “Veteran” Jakarta dialihkan statusnya dari Perguruan Tinggi Kedinasan menjadi Perguruan Tinggi Swasta. (8) Berdasarkan instruksi Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor: Inst/01/II/1996 tanggal 6 Februari 1996 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab Pembinaan UPN “Veteran” Jakarta ke Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS), maka UPN “Veteran” Jakarta yang semula pembinaanya di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan dialihkan di bawah YKPBS. (9) Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: AHU-103.AH.01.05 tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008, pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta beralih dari YKPBS ke Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP). (10) UPN “Veteran” Jakarta berubah menjadi perguruan tinggi negeri berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 2014 tentang Pendirian UPN “Veteran” Jakarta dan ditandai dengan penandatanganan prasasti pada tanggal 6 Oktober 2014. (11) Tanggal 30 November merupakan hari jadi UPN “Veteran” Jakarta.

Pasal 8

(1) UPN “Veteran” Jakarta memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 9

(1) UPN “Veteran” Jakarta menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahunan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan program magister serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma sampai program sarjana terapan, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis. (5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) UPN “Veteran” Jakarta dapat menyelenggarakan semester antara. (3) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (4) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya. (5) Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. Pasal 11 (1) Penyelenggaraan pendidikan di UPN “Veteran” Jakarta dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai pembelajaran. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang mengaktivasi mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar yang diperkaya. (5) Sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. Pasal 12 (1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan yang dilandasi nilai bela negara, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. Pasal 13 (1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi nasional dan seleksi mandiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Seleksi mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) dialokasikan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari kuota yang telah ditetapkan diprioritaskan bagi Keluarga Besar UPN “Veteran” Jakarta. (4) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 14 UPN “Veteran” Jakarta dapat menerima warga negara asing menjadi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) UPN “Veteran” Jakarta mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa: a. yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi; dan b. yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UPN “Veteran” Jakarta menerima calon Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

Pasal 16

Tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 17

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UPN “Veteran” Jakarta. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UPN “Veteran” Jakarta.

Pasal 18

(1) UPN “Veteran” Jakarta melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium mengikuti wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan Mahasiswa. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan Mahasiswa. (4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 20

(1) Penelitian di UPN “Veteran” Jakarta merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian yang diselenggarakan di UPN “Veteran” Jakarta meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 21

(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan nilai bela negara. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.

Pasal 22

(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah nasional terakreditasi, dan jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian. (3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Tata cara penyelenggaraan penelitian ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 24

(1) Pengabdian kepada masyarakat di UPN “Veteran” Jakarta merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai bela negara. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 25

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 26

(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan. (3) Data, laporan hasil, dan luaran pengabdian kepada masyarakat menjadi milik UPN “Veteran” Jakarta dapat didayagunakan, dikembangkan, dan ditindaklanjuti untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan pembangunan nasional. (4) Luaran pengabdian kepada masyarakat menjadi milik UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipatenkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 28

(1) UPN “Veteran” Jakarta menjunjung tinggi norma etik. (2) Dalam melaksanakan norma etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus. (5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UPN “Veteran” Jakarta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. (6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.

Pasal 29

(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 30

(1) UPN “Veteran” Jakarta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UPN “Veteran” Jakarta; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di UPN “Veteran” Jakarta. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UPN “Veteran” Jakarta untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. meningkatkan semangat bela negara; d. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan e. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.

Pasal 32

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di UPN "Veteran" Jakarta. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 34

(1) UPN “Veteran” Jakarta memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UPN “Veteran” Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UPN “Veteran” Jakarta dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 35

(1) UPN “Veteran” Jakarta dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UPN “Veteran” Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UPN “Veteran” Jakarta dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (3) UPN “Veteran” Jakarta dapat mencabut gelar doktor kehormatan, penghargaan akademik, dan/atau penghargaan lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan, penghargaan akademik, dan/atau penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 36

(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di UPN “Veteran” Jakarta dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas UPN “Veteran” Jakarta dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku di UPN “Veteran” Jakarta; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya UPN “Veteran” Jakarta melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan layanan penalaran, kesejahteraan, dan minat dan bakat; g. pindah program studi lain jika memenuhi persyaratan dan daya tampung program studi yang hendak dimasuki atau pindah ke perguruan tinggi lain; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta; i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di UPN “Veteran” Jakarta; dan j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh UPN “Veteran” Jakarta dan/atau atas nama UPN “Veteran” Jakarta. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku di UPN “Veteran” Jakarta; b. mengimplementasikan nilai bela negara; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan UPN “Veteran” Jakarta; e. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; f. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan g. menjaga kewibawaan dan nama baik UPN “Veteran” Jakarta. (4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 37

(1) UPN “Veteran” Jakarta melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, kepekaan sosial, dan memiliki nilai bela negara. (2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat. (4) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan. (5) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (6) Tata cara pembentukan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 38

(1) Alumni UPN “Veteran” Jakarta merupakan seseorang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di UPN “Veteran” Jakarta. (2) Alumni UPN “Veteran” Jakarta ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UPN “Veteran” Jakarta dan aktif berperan serta dalam memajukan UPN “Veteran” Jakarta. (3) Hubungan antara UPN “Veteran” Jakarta dan alumni UPN “Veteran” Jakarta diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni UPN “Veteran” Jakarta terhimpun dalam Ikatan Alumni UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut IKA UPN “Veteran” Jakarta. (5) Pengelolaan organisasi IKA UPN “Veteran” Jakarta diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UPN “Veteran” Jakarta.

Pasal 39

Organisasi UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 40

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik; c. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu UPN “Veteran” Jakarta; d. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; e. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; f. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; g. mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; h. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; i. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; j. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; k. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan akademik lektor kepala dan profesor; dan l. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan kebijakan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 41

(1) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; dan e. kepala lembaga. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 3 (tiga) orang dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor. (3) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat UPN “Veteran” Jakarta dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. Dosen tetap UPN “Veteran” Jakarta; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; c. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; d. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPN “Veteran” Jakarta; e. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) untuk wakil Dosen; f. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan g. tidak merangkap jabatan pimpinan UPN “Veteran” Jakarta.

Pasal 42

Tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditetapkan dengan Peraturan Senat.

Pasal 43

(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a. (3) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari Rektor, wakil rektor, dekan, dan kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f bersifat ex officio.

Pasal 44

(1) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan komisi atau sebutan lain ditetapkan dengan Peraturan Senat.

Pasal 45

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat ditetapkan dengan Peraturan Senat.

Pasal 46

(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 huruf a, UPN “Veteran” Jakarta memiliki senat fakultas. (2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 47

(1) Pemimpin UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin UPN “Veteran” Jakarta memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UPN “Veteran” Jakarta; b. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat; c. MENETAPKAN kode etik yang berlaku di UPN “Veteran” Jakarta; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang; e. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun; f. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional; g. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; h. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjatuhkan sanksi administratif kepada Dosen yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan Senat; j. menjatuhkan sanksi administratif kepada mahasiswa yang melanggar kode etik dan peraturan perundang- undangan; k. menjatuhkan sanksi administratif kepada Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan; l. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; m. menerima, mengembangkan, membina dan memberhentikan Mahasiswa; n. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan alumni; p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; q. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; r. membina dan mengembangkan hubungan dan kerja sama dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; s. menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi UPN “Veteran” Jakarta; dan t. mengelola UPN “Veteran” Jakarta sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Pemimpin UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipimpin oleh Rektor. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Rektor dan unsur organisasi di bawah Rektor.

Pasal 49

(1) Unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik. (2) Pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh fakultas dan lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro. (4) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (5) Penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik. (6) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (7) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 50

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja UPN “Veteran” Jakarta diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 51

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik; b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; c. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.

Pasal 52

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. mempunyai moral yang baik, integritas, dan komitmen yang tinggi; e. sehat jasmani dan rohani; f. belum memasuki usia: 1. 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen; dan 2. 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan, pada saat diangkat. g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan UPN “Veteran” Jakarta; h. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta; dan i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.

Pasal 53

(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Rektor. (3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 54

(1) Dewan Pertimbangan merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik untuk membantu pengembangan UPN “Veteran” Jakarta. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UPN “Veteran” Jakarta di bidang nonakademik; dan d. penggalangan dana untuk membantu pembangunan dan pengembangan UPN “Veteran” Jakarta.

Pasal 55

Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari: a. 1 (satu) orang pejabat di Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA; b. 1 (satu) orang pejabat di Pemerintah Daerah Khusus Jakarta; c. 1 (satu) orang pakar pendidikan; d. 1 (satu) orang yang berasal dari dunia usaha; dan e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap perkembangan UPN “Veteran” Jakarta.

Pasal 56

(1) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Rektor. (3) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 57

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.

Pasal 58

(1) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal sidang Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, sidang ditunda paling lama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit. (5) Apabila telah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (7) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara. (8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (11) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor. (12) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 59

(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik atau sumber belajar, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, atau kepala laboratorium/bengkel/studio. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.

Pasal 60

(1) Lowongan jabatan terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi UPN “Veteran” Jakarta. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; l. menjalani tugas belajar; m. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau n. berdasarkan evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk UPN “Veteran” Jakarta.

Pasal 61

(1) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen yang diangkat tugas tambahan sebagai wakil Rektor, Satuan Pengawas Internal, dekan, kepala lembaga, wakil dekan, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, atau kepala laboratorium/bengkel/studio harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; f. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki setiap unsur penilaian kerja aparatur negeri sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; j. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik paling rendah tingkat pelanggaraan sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembuatan dan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; l. memiliki kualifikasi pendidikan dan jabatan akademik paling rendah: 1. doktor dan lektor kepala bagi calon wakil Rektor dan dekan; dan 2. magister dan lektor bagi kepala lembaga, wakil dekan, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik; m. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan n. tidak merangkap jabatan di: 1. perguruan tinggi lain; 2. lembaga pemerintah; 3. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau 4. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan UPN “Veteran” Jakarta.

Pasal 62

Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 64

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 65

(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan; b. tahap pemberian pertimbangan; c. tahap asesmen; dan d. penetapan dan pelantikan. (2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor dilantik.

Pasal 66

Tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan; b. panitia penjaringan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia penjaringan bakal calon dekan; d. panitia penjaringan melakukan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak bakal calon dekan; e. panitia penjaringan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan kepada Senat Fakultas; f. jika bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; dan g. dalam hal bakal calon dekan berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf e, panitia penjaringan bakal calon dekan menyampaikan kepada Senat Fakultas.

Pasal 67

Tahap pemberian pertimbangan calon dekan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut: a. rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; b. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit; c. apabila telah dilakukan perpanjangan rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b, rapat belum memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; d. calon dekan menyampaikan program kerja pengembangan fakultas; e. anggota Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan program kerja pengembangan fakultas; f. pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e diberikan melalui penilaian dengan kriteria yang ditetapkan oleh Rektor; g. anggota Senat Fakultas yang mencalonkan diri sebagai calon dekan tidak berhak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan h. Senat Fakultas menyampaikan calon dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada Rektor paling lambat 3 (tiga) hari setelah rapat Senat Fakultas.

Pasal 68

(1) Rektor melakukan asesmen terhadap calon dekan yang diusulkan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf h. (2) Rektor memilih Dekan berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 69

Rektor MENETAPKAN dan melantik Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2).

Pasal 70

(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor dengan memperhatikan usul Dekan. (2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 71

(1) Kepala lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor; (2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 72

(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor dengan memperhatikan usul Dekan. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris jurusan/bagian atau sebutan lain selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 73

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor dengan memperhatikan usul Dekan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 74

(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 75

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. belum memasuki usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; g. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan l. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap UPN “Veteran” Jakarta.

Pasal 78

(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, Satuan Pengawas Internal, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala unit penunjang akademik diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. permohonan spendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; j. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar; l. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau m. berdasarkan evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.

Pasal 79

Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya. (2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 81

Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan anggota Satuan Pengawas Internal, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik atau sumber belajar, karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.

Pasal 82

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Pengangkatan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 66 sampai dengan Pasal 70. (3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 83

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya dengan memperhatikan usul dekan. (2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 84

Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil dekan definitif karena pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, dan kepala laboratorium/bengkel/studio, karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.

Pasal 85

(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, serta ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berdasarkan evaluasi kinerja oleh ketua Senat bagi anggota Senat dan oleh Rektor bagi anggota Dewan Pertimbangan. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksanaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.

Pasal 86

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua Senat baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya. (2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 87

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 88

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan anggota Senat sebagaimana diatur dalam Pasal 41. (2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 89

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, atau anggota Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 90

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; dan c. bidang kepegawaian. (5) Tata cara pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 91

(1) UPN “Veteran” Jakarta memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 92

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Wewenang, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

(1) UPN “Veteran” Jakarta memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UPN “Veteran” Jakarta berwenang menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan serta mengangkat Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (4) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

(1) UPN “Veteran” Jakarta berwenang mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 95

(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UPN “Veteran” Jakarta diajukan oleh Rektor kepada Menteri. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UPN “Veteran” Jakarta direviu oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 96

(1) Sistem penjaminan mutu terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal. (2) UPN “Veteran” Jakarta wajib menyusun dan MENETAPKAN sistem penjaminan mutu internal.

Pasal 97

(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mengupayakan semua unit di UPN “Veteran” Jakarta untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu. (4) Tata cara pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta ditetapkan dengan peraturan Rektor.

Pasal 98

Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 99

(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas peraturan Senat dan peraturan Rektor. (2) Peraturan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku di internal Senat. (3) Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 100

(1) Pendanaan UPN “Veteran” Jakarta dapat berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk UPN “Veteran” Jakarta; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi UPN “Veteran” Jakarta; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. sumbangan dan/atau hibah pemerintah daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah. (3) Sumber pendanaan UPN “Veteran” Jakarta yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola UPN “Veteran” Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

Pengelolaan pendanaan UPN “Veteran” Jakarta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102

(1) Kekayaan UPN “Veteran” Jakarta meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan barang milik negara yang dikelola oleh UPN “Veteran” Jakarta. (2) Kekayaan UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UPN “Veteran” Jakarta. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UPN “Veteran” Jakarta merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan benda bergerak dan benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UPN “Veteran” Jakarta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, UPN “Veteran” Jakarta dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain dari dalam negeri maupun dari luar negeri. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. keberlanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.

Pasal 104

Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 105

(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan/atau pengembangan UPN “Veteran” Jakarta. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UPN “Veteran” Jakarta. (3) Wakil Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua, sekretaris, dan 2 (dua) orang anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. b. wakil organ Rektor terdiri atas: 1. Rektor dan wakil Rektor; 2. dekan dan wakil dekan; dan 3. kepala lembaga. c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 106

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ UPN “Veteran” Jakarta yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ UPN “Veteran” Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pimpinan organ UPN “Veteran” Jakarta yang telah ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan c. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organ dan pimpinan organ UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1924) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 108

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1924), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 109

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2024 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж