Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

PERMENDIKBUDRISTEK No. 63 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Magang Mahasiswa adalah salah satu bentuk pembelajaran bagi mahasiswa pada perguruan tinggi yang dilaksanakan untuk memberikan pengalaman praktik dan kontekstual di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan sesuai kurikulum yang ditetapkan dan/atau memperkaya kompetensi utama. 2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan Bangsa INDONESIA. 3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. 4. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi. 7. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. 8. Dosen Pembimbing adalah dosen tetap yang ditugaskan pemimpin Perguruan Tinggi untuk membimbing kegiatan pembelajaran Magang Mahasiswa. 9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

(1) Magang Mahasiswa wajib dilakukan oleh Mahasiswa program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, dan sarjana terapan. (2) Magang Mahasiswa dapat dilakukan oleh Mahasiwa pada program pendidikan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal kompetensi utama program studi Mahasiswa telah terpenuhi, Magang Mahasiswa dapat dilakukan di luar program studi untuk memperkaya kompetensi utama. (4) Magang Mahasiswa dapat diselenggarakan di dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 3

Peserta Magang Mahasiswa harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai Mahasiswa aktif yang terdaftar pada PD Dikti; b. memperoleh persetujuan orang tua/wali dan Dosen Pembimbing akademik; dan c. tidak sedang dalam masa cuti.

Pasal 4

(1) Magang Mahasiswa dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing dan dapat dibantu oleh pembimbing praktisi. (2) Pembimbing praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembimbing yang berasal dari mitra penyelenggara Magang Mahasiswa. (3) Peserta Magang Mahasiswa harus menyelesaikan Magang Mahasiswa sebelum menyelesaikan masa studi.

Pasal 5

(1) Magang Mahasiswa diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa. (2) Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. (3) Selain mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dapat bekerja sama dengan lembaga pengirim dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa di luar negeri. (4) Lembaga pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai penghubung antara peserta Magang Mahasiswa dan Perguruan Tinggi dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa di luar negeri atas penugasan dari mitra penyelenggara Magang Mahasiswa yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Magang Mahasiswa minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. status program studi terakreditasi; dan b. tidak sedang menjalani sanksi administratif berat dari Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Magang Mahasiswa di luar negeri wajib memiliki unit/lembaga/pejabat yang mengelola fungsi urusan luar negeri.

Pasal 7

(1) Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: a. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; b. badan usaha atau perusahaan; c. kementerian/lembaga; d. pemerintah daerah; e. organisasi nonpemerintah; f. organisasi internasional; g. lembaga pendidikan; atau h. lembaga penelitian. (2) Badan usaha atau perusahaan, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf g, dan huruf h termasuk lembaga milik Perguruan Tinggi yang dikelola secara terpisah. (3) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional.

Pasal 8

(1) Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki fasilitas untuk pelaksanaan Magang Mahasiswa; dan c. memiliki pembimbing praktisi untuk membimbing Mahasiswa dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa. (2) Persyaratan memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi internasional. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. fotokopi akta pendirian badan hukum; b. fotokopi surat izin operasional atau izin lainnya yang masih berlaku; c. pernyataan ketersediaan fasilitas untuk pelaksanaan Magang Mahasiswa; d. profil lembaga, minimal meliputi struktur organisasi, alamat, telepon, portofolio pemagang Mahasiswa; dan e. profil pembimbing praktisi. (4) Fotokopi akta pendirian dan fotokopi surat izin operasional atau izin lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dikecualikan bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi internasional.

Pasal 9

(1) Perguruan Tinggi bersama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dapat bekerja sama dengan lembaga pengirim dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa di luar negeri. (2) Lembaga pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab: a. mengoordinasikan seluruh proses Magang Mahasiswa antara Perguruan Tinggi dan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dari awal sampai selesai; b. memberikan informasi kepada Perguruan Tinggi perihal kebutuhan tenaga Magang Mahasiswa yang tersedia pada mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; c. membantu mitra penyelenggara Magang Mahasiswa untuk melaksanakan proses seleksi peserta Magang Mahasiswa; d. membantu penyiapan administrasi dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian peserta Magang Mahasiswa; e. membantu proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Magang Mahasiswa; dan f. menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada peserta Magang Mahasiswa di luar negeri. (3) Kementerian memilih dan MENETAPKAN daftar lembaga pengirim serta mengumumkan pada laman Kementerian.

Pasal 10

(1) Perguruan Tinggi menyelenggarakan Magang Mahasiswa dengan tahapan: a. perencanaan Magang Mahasiswa; b. pelaksanaan Magang Mahasiswa; dan c. pelaporan Magang Mahasiswa. (2) Tahapan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 11

Perencanaan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan rencana tahunan program Magang Mahasiswa; b. pemilihan dan penetapan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; dan c. penyusunan rancangan perjanjian kerja sama.

Pasal 12

(1) Perguruan Tinggi menyusun rencana tahunan program Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a minimal: a. capaian kompetensi sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan; b. jumlah satuan kredit semester dan beban yang akan ditempuh melalui Magang Mahasiswa; c. kriteria dan persyaratan Mahasiswa; d. aktivitas pembelajaran dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring; e. periode Magang Mahasiswa; f. rencana pelaksanaan, alur, dan kegiatan Magang Mahasiswa; dan g. kriteria dan penetapan Dosen Pembimbing. (2) Kriteria dan penetapan Dosen Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g minimal meliputi: a. kesesuaian dengan program Magang Mahasiswa; dan b. mempertimbangkan beban kerja dosen.

Pasal 13

(1) Perguruan Tinggi memilih dan MENETAPKAN daftar mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dapat berasal dari: a. usulan dari Perguruan Tinggi kepada mitra penyelenggara Magang Mahasiwa; b. penawaran dari mitra penyelenggara Magang Mahasiswa kepada Perguruan Tinggi; dan/atau c. usulan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dari Mahasiswa kepada Perguruan Tinggi. (2) Tahapan pemilihan dan penetapan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi dan validasi dokumen persyaratan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); b. pemeriksaan rekam jejak mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; dan c. penetapan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa. (3) Perguruan tinggi mengajukan verifikasi dan validasi mitra penyelenggara Magang Mahasiswa luar negeri kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (4) Perguruan Tinggi MENETAPKAN daftar mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan mengumumkan pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan media yang mudah diakses oleh Mahasiswa.

Pasal 14

(1) Jika diperlukan Perguruan Tinggi memilih dan MENETAPKAN daftar lembaga pengirim yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum; b. memiliki izin berusaha bidang kegiatan penunjang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA; c. memiliki perjanjian kerja sama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa di luar negeri; d. memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik sebagai lembaga pengirim dalam kegiatan magang di luar negeri; dan e. terdaftar sebagai lembaga pengirim pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. fotokopi akta pendirian badan hukum; b. fotokopi surat izin berusaha bidang kegiatan penunjang pendidikan yang masih berlaku; c. fotokopi perjanjian kerja sama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa di luar negeri; d. profil lembaga pengirim, minimal meliputi struktur organisasi, alamat, telepon, portofolio pemagang Mahasiswa; dan e. fotokopi surat keterangan terdaftar sebagai lembaga pengirim pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 15

(1) Perguruan Tinggi bersama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan/atau lembaga pengirim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama. (2) Rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. ruang lingkup Magang Mahasiswa dalam kerangka pendidikan; b. jangka waktu dan beban jam Magang Mahasiswa; c. metode pembelajaran dan penilaian peserta Magang Mahasiswa; d. pelindungan peserta Magang Mahasiswa; e. hak dan kewajiban peserta Magang Mahasiswa; f. hak dan kewajiban Perguruan Tinggi; g. hak dan kewajiban mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan/atau lembaga pengirim; h. besaran uang saku; i. pembiayaan; j. keadaan kahar; k. penyelesaian sengketa; dan l. pemutusan kerja sama. (3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perjanjian kerja sama Magang Mahasiswa di luar negeri harus memuat: a. ketentuan persyaratan keimigrasian negara tujuan Magang Mahasiswa; dan b. penggunaan dua bahasa, yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa asing yang disepakati.

Pasal 16

Pelaksanaan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b meliputi: a. seleksi; b. persiapan dan pembekalan; c. pemberangkatan; d. pembelajaran; e. pelaporan Mahasiswa; f. penilaian Mahasiswa; g. pemulangan; h. pengakuan satuan kredit semester; dan i. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 17

(1) Perguruan Tinggi melakukan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dengan cara: a. verifikasi dan validasi dokumen persyaratan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. penetapan nama peserta Magang Mahasiswa. (2) Perguruan Tinggi mengumumkan nama peserta Magang Mahasiswa pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan media yang mudah diakses oleh Mahasiswa.

Pasal 18

(1) Perguruan Tinggi melaksanakan persiapan dan pembekalan kepada peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dengan kegiatan minimal meliputi: a. pemberian pengetahuan dan budaya kerja di tempat Magang Mahasiswa; dan b. pendampingan penyusunan perjanjian kerja sama antara peserta Magang Mahasiswa dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa. (2) Selain materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persiapan dan pembekalan peserta Magang Mahasiswa di luar negeri meliputi: a. pembekalan bahasa asing sesuai kebutuhan; dan b. penyiapan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian. (3) Dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal meliputi: a. paspor; b. visa; c. asuransi; dan d. surat penjaminan dari Perguruan Tinggi, mitra penyelenggara Magang Mahasiswa, dan/atau lembaga pengirim. (4) Dalam menyiapkan administrasi dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perguruan Tinggi dapat dibantu oleh mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan/atau lembaga pengirim.

Pasal 19

(1) Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Magang Mahasiswa di luar negeri wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian dengan tembusan kepada kepala perwakilan negara Republik INDONESIA tempat pelaksanaan Magang Mahasiswa. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum keberangkatan. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi: a. tempat pelaksanaan Magang Mahasiswa; b. informasi mengenai mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan/atau lembaga pengirim; c. identitas peserta Magang Mahasiswa; d. tempat tinggal Mahasiswa selama melaksanakan Magang Mahasiswa; dan e. linimasa dan jangka waktu pelaksanaan Magang Mahasiswa. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan fotokopi perjanjian kerja sama antara: a. Perguruan Tinggi dan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; dan/atau b. Perguruan Tinggi dan lembaga pengirim.

Pasal 20

Perguruan Tinggi melaksanakan pemberangkatan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c ke tempat Magang Mahasiswa dengan kegiatan minimal meliputi: a. pengarahan prapemberangkatan; dan b. pendampingan pemberangkatan.

Pasal 21

(1) Perguruan Tinggi bersama mitra penyelenggara Magang Mahasiswa melaksanakan pembelajaran kepada peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d. (2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembimbing praktisi dan Dosen Pembimbing dari Perguruan Tinggi. (3) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan durasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Peserta Magang Mahasiswa menyampaikan pelaporan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) kali pada 1 (satu) periode Magang Mahasiswa. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan perkembangan; dan b. laporan akhir.

Pasal 23

(1) Perguruan Tinggi bersama mitra penyelenggara Magang Mahasiswa memberikan penilaian Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f kepada peserta Magang Mahasiswa. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Perguruan Tinggi bersama mitra penyelenggara Magang Mahasiswa bertanggung jawab melakukan pemulangan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g.

Pasal 25

(1) Perguruan Tinggi memberikan pengakuan satuan kredit semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h kepada peserta Magang Mahasiswa. (2) Pengakuan satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Perguruan Tinggi melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i paling sedikit 1 (satu) kali pada 1 (satu) periode Magang Mahasiswa.

Pasal 27

(1) Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan/atau lembaga pengirim melakukan pelaporan pelaksanaan Magang Mahasiswa kepada Perguruan Tinggi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan perkembangan; dan b. laporan akhir. (3) Laporan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. aktivitas Magang Mahasiswa; b. kehadiran peserta Magang Mahasiswa; dan c. penilaian peserta Magang Mahasiswa.

Pasal 28

(1) Peserta Magang Mahasiswa berhak mendapatkan pelindungan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d. (2) Perguruan Tinggi, mitra penyelenggara Magang Mahasiswa, dan lembaga pengirim wajib memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 minimal meliputi: a. fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja di tempat Magang Mahasiswa; b. fasilitas tempat tinggal yang layak; c. asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian; d. pencegahan kekerasan; e. penanganan permasalahan selama pelaksanaan Magang Mahasiswa; f. pengaturan jam Magang Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. uang saku, meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif Magang Mahasiswa. (2) Penanganan permasalahan selama pelaksanaan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pelindungan Magang Mahasiswa dilakukan oleh Perguruan Tinggi dan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa selama pelaksanaan Magang Mahasiswa. (2) Selain Perguruan Tinggi dan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelindungan Magang Mahasiswa dilakukan oleh lembaga pengirim dan perwakilan negara Republik INDONESIA.

Pasal 31

(1) Kementerian melakukan pembinaan dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa kepada Perguruan Tinggi minimal dalam bentuk: a. pengembangan kapasitas sumber daya manusia; b. penguatan tata kelola Magang Mahasiswa; c. penyelenggaraan Magang Mahasiswa; d. fasilitasi pengembangan kerja sama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; e. bimbingan teknis; dan f. bentuk lainnya. (2) Penyelenggaraan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa fasilitasi pendanaan program Magang Mahasiswa.

Pasal 32

(1) Perguruan Tinggi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Magang Mahasiswa. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Perguruan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Magang Mahasiswa. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi: a. kesesuaian pelaksanaan Magang Mahasiswa dengan tujuan yang telah ditetapkan; b. mitigasi risiko dan penyelesaian permasalahan yang terjadi saat pelaksanaan Magang Mahasiswa; c. evaluasi terhadap tahapan penyelenggaraan Magang Mahasiswa; dan d. umpan balik dari mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan peserta Magang Mahasiswa. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 34

Perguruan Tinggi melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Setiap orang dapat melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Magang Mahasiswa. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh Peguruan Tinggi dan/atau Kementerian.

Pasal 36

Pendanaan Magang Mahasiswa bersumber dari: a. Perguruan Tinggi; b. mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; c. Kementerian; dan/atau d. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж