Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PERMENDIKBUDRISTEK No. 55 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. 2. Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di perguruan tinggi. 3. Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menangani Kekerasan di perguruan tinggi. 4. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 6. Hari adalah hari kerja. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 9. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan tugas pengawasan internal. 10. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 11. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas. 12. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi. 13. Pelapor adalah setiap orang yang melaporkan mengenai Kekerasan yang dialami atau diketahui. 14. Terlapor adalah Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan/atau Mitra Perguruan Tinggi yang diduga melakukan Kekerasan. 15. Korban adalah Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi yang mengalami Kekerasan. 16. Saksi adalah Warga Kampus dan masyarakat yang mendengar, melihat, dan/atau mengalami dugaan Kekerasan. 17. Pelaku adalah Terlapor yang telah terbukti melakukan Kekerasan terhadap Korban. 18. Warga Kampus adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang terlibat dalam penyelenggaraan Tridharma. 19. Mitra Perguruan Tinggi adalah badan hukum atau perseorangan yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan Tridharma.

Pasal 2

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi dimaksudkan untuk: a. melindungi Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi dari Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; b. mencegah Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi melakukan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; dan c. menciptakan pelaksanaan Tridharma yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari Kekerasan.

Pasal 3

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi bertujuan agar: a. Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; b. Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya; c. Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan; dan d. Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi yang mengalami Kekerasan segera mendapatkan Penanganan dan bantuan yang menyeluruh.

Pasal 4

(1) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilaksanakan dengan prinsip: a. nondiskriminasi; b. kepentingan terbaik bagi Korban; c. keadilan dan kesetaraan gender; d. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; e. akuntabilitas; f. independen; g. kehati-hatian; h. konsisten; i. jaminan ketidakberulangan; dan j. keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa. (2) Nondiskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip yang tidak membedakan seseorang berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. (3) Kepentingan terbaik bagi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip yang mengutamakan kepentingan Korban dengan berorientasi pada pelindungan Korban dalam tiap tahapan Penanganan Kekerasan. (4) Keadilan dan kesetaraan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip yang memberikan akses yang sama dan perlakuan yang setara sehingga setiap gender mendapatkan layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. (5) Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip yang memberikan perlakuan yang setara dan memperhatikan kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. (6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip yang mendorong Perguruan Tinggi dan Satuan Tugas bertanggung jawab dalam melaksanakan peran dan tugasnya. (7) Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip bebas dari intervensi yang dapat mengganggu pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan baik dari dalam maupun luar lingkungan Perguruan Tinggi. (8) Kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang dilakukan secara hati-hati dan objektif. (9) Konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilakukan secara tetap, selaras, dan berkelanjutan. (10) Jaminan ketidakberulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan prinsip yang menekankan agar Kekerasan tidak terjadi kembali di lingkungan Perguruan Tinggi. (11) Keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan prinsip yang menjamin mahasiswa yang terlibat dalam Kekerasan tetap mendapatkan akses pendidikan.

Pasal 5

Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi: a. Warga Kampus; b. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan c. Mitra Perguruan Tinggi.

Pasal 6

(1) Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi bertanggung jawab dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan: a. mencegah terjadinya Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma di dalam dan/atau di luar lingkungan Perguruan Tinggi; b. menciptakan lingkungan pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari Kekerasan; c. melaksanakan peraturan dan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian dan/atau Perguruan Tinggi; d. mengikuti kegiatan yang terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi; e. berperan serta dalam kampanye sosial mengenai budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; f. melaporkan dugaan Kekerasan yang diketahui ke Satuan Tugas, Perguruan Tinggi, dan/atau Kementerian; dan g. bentuk tanggung jawab lain yang mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi. (3) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Warga Kampus menaati kode etik dan kode perilaku Perguruan Tinggi.

Pasal 7

(1) Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi dilarang melakukan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma pada lokasi di dalam atau di luar Perguruan Tinggi. (2) Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. perundungan; d. Kekerasan seksual; e. diskriminasi dan intoleransi; dan f. kebijakan yang mengandung Kekerasan. (3) Bentuk Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.

Pasal 8

(1) Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa. (2) Ketimpangan relasi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi seseorang yang menyalahgunakan sumber daya berupa pendidikan, pengetahuan, ekonomi, status sosial, wewenang, dan/atau kondisi fisik untuk mengendalikan orang lain.

Pasal 9

(1) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan setiap perbuatan dengan kontak fisik yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. (2) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tawuran; b. penganiayaan; c. perkelahian; d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi Pelaku; e. pembunuhan; dan/atau f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Kekerasan Psikis Pasal 10 (1) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, dan/atau membuat perasaan tidak nyaman. (2) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengucilan; b. penolakan; c. pengabaian; d. penghinaan; e. penyebaran rumor; f. panggilan yang mengejek; g. intimidasi; h. teror; i. perbuatan mempermalukan di depan umum; j. pemerasan; dan/atau k. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan psikis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Perundungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan pola perilaku berupa Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan/atau Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang dilakukan secara berulang dan adanya ketimpangan relasi kuasa.

Pasal 12

(1) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal. (2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban; b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban; c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual; d. perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman; e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban; f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui Korban; k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban; m. perbuatan membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban; n. pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; o. praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa Kekerasan seksual; p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi; q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil; t. pemaksaan sterilisasi; u. penyiksaan seksual; v. eksploitasi seksual; w. perbudakan seksual; x. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; y. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap perbuatan Kekerasan dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang dilakukan terhadap anak dan/atau penyandang disabilitas merupakan bentuk Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan mengenai tanpa persetujuan Korban dalam bentuk Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m tidak berlaku bagi Korban berusia dewasa yang dalam kondisi: a. mengalami situasi di mana Pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya; b. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba; c. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur; d. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; e. mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara; dan/atau f. mengalami kondisi terguncang.

Pasal 13

(1) Diskriminasi dan intoleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. (2) Bentuk tindakan diskriminasi dan intoleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. larangan untuk: 1. menggunakan pakaian yang sesuai dengan keyakinan dan/atau kepercayaan agama; 2. mengikuti mata kuliah agama/kepercayaan yang diajar oleh dosen sesuai dengan agama/kepercayaan mahasiswa yang diakui oleh pemerintah; dan/atau 3. mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang sesuai keyakinan agama/kepercayaan yang dianut; b. pemaksaan untuk: 1. menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan keyakinan dan/atau kepercayaan agama; 2. mengikuti mata kuliah agama/kepercayaan yang diajar oleh dosen yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan mahasiswa yang diakui oleh pemerintah; dan/atau 3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama/kepercayaan yang dianut; c. memberikan perlakuan khusus kepada calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di Perguruan Tinggi; d. larangan atau pemaksaan untuk: 1. mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang berbeda dengan agama/kepercayaan sesuai yang diyakininya; dan 2. memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik; e. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan mahasiswa untuk: 1. mengikuti proses penerimaan mahasiswa; 2. menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak; 3. menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak mahasiswa; 4. memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi; 5. memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya; 6. memperoleh hasil penilaian pembelajaran; 7. lulus mata kuliah; 8. lulus dari Perguruan Tinggi; 9. mengikuti bimbingan dan konsultasi; 10. memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak mahasiswa; 11. memperoleh bentuk pelayanan pendidikan lainnya yang menjadi hak mahasiswa; 12. menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati; dan/atau 13. mengembangkan bakat dan minat mahasiswa sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi; f. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan/atau kewajiban dosen atau tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. perbuatan diskriminasi dan intoleransi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Kebijakan yang mengandung Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan. (2) Kebijakan yang mengandung Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis. (3) Kebijakan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya. (4) Kebijakan tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi imbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya. BAB III PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN

Pasal 15

(1) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi: a. penguatan tata kelola; b. edukasi; dan c. penyediaan sarana dan prasarana. (2) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Perguruan Tinggi; dan b. Kementerian.

Pasal 16

(1) Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan tata kelola dengan cara: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; b. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian; c. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; d. mengalokasikan pendanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam anggaran Perguruan Tinggi; e. membentuk Satuan Tugas; f. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang Satuan Tugas; g. memastikan kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; h. memberikan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi Kekerasan; i. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; j. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; k. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan l. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ke Kementerian. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Pencegahan Kekerasan; dan b. Penanganan Kekerasan. (3) Pedoman Pencegahan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. pembatasan pertemuan antar Warga Kampus yang terkait pelaksanaan Tridharma di luar jam operasional dan/atau luar area kampus; b. panduan komunikasi antar Warga Kampus; c. pakta integritas bagi Warga Kampus dan Pemimpin Perguruan Tinggi, yang terikat dalam perjanjian kerja atau studi dengan Perguruan Tinggi dengan ketentuan tidak melakukan Kekerasan; dan d. panduan kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. (4) Pedoman Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. pelaporan; b. tindak lanjut pelaporan; c. pemeriksaan; d. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; e. tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi; dan f. pemenuhan kebutuhan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi. Paragraf Kedua Kementerian

Pasal 17

Kementerian melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan tata kelola dengan cara: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; b. menyelenggarakan pelatihan dan seleksi bagi calon anggota Satuan Tugas; c. memastikan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; d. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; e. melakukan Penanganan dugaan Kekerasan atas kasus Kekerasan yang menjadi kewenangan Kementerian; f. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; g. menyelenggarakan koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi dengan kementerian atau lembaga lain; dan h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasal 18

Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui edukasi dengan cara: a. melakukan sosialisasi kebijakan dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan secara berkala dalam pelaksanaan Tridharma; b. mempromosikan dan menerapkan budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; dan c. menyelenggarakan pelatihan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Paragraf Kedua Kementerian

Pasal 19

(1) Kementerian melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui edukasi dengan cara: a. melakukan sosialisasi kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Perguruan Tinggi, satuan kerja di Kementerian yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya; dan b. menyelenggarakan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Satuan Tugas di Perguruan Tinggi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dapat melibatkan masyarakat.

Pasal 20

(1) Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui Penyediaan sarana dan prasarana meliputi: a. kanal pelaporan; b. ruang pemeriksaan; c. komunikasi, informasi, dan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; d. akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus; dan e. bangunan, toilet, kantin, laboratorium, ruang publik, dan fasilitas lain yang aman dan nyaman bagi Warga Kampus. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling sedikit: a. penyediaan layanan pelaporan Kekerasan; dan b. peringatan bahwa Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan. Paragraf Kedua Kementerian

Pasal 21

(1) Penyediaan sarana dan prasarana oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c meliputi: a. memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi; dan b. kanal pelaporan Kementerian atas kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi. (2) Kementerian melakukan penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 23

(1) Satuan Tugas berkedudukan di bawah wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi negeri badan hukum dan Perguruan Tinggi swasta dapat menunjuk atau membentuk unit kerja atau direktorat atau nama lain untuk mengelola Satuan Tugas.

Pasal 24

Satuan Tugas bertanggung jawab kepada Pemimpin Perguruan Tinggi melalui: a. wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau b. kepala unit kerja atau direktorat atau nama lain yang mengelola Satuan Tugas untuk Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). Paragraf Kedua Susunan

Pasal 25

(1) Anggota Satuan Tugas berjumlah gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang. (2) Keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dosen; b. tenaga kependidikan; dan c. mahasiswa. (3) Komposisi keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. (4) Dalam hal Perguruan Tinggi tidak dapat memenuhi keterwakilan keanggotaan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena keterbatasan jumlah perempuan, keterwakilan perempuan paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota. (5) Komposisi keanggotaan Satuan Tugas yang berasal dari unsur mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota.

Pasal 26

(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari unsur dosen. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur tenaga kependidikan. (4) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Satuan Tugas secara musyawarah mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Pasal 27

Satuan Tugas mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasal 28

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Satuan Tugas memiliki fungsi: a. membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi; b. melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus; c. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan; d. menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan Kekerasan; e. melakukan koordinasi dengan unit kerja di Perguruan Tinggi yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas; f. memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan Saksi; g. memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan h. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, berisi: a. kegiatan Pencegahan Kekerasan yang sudah dilakukan; b. data pelaporan Kekerasan; c. kegiatan Penanganan Kekerasan yang sudah dan sedang dilakukan; dan d. kegiatan fasilitasi pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban dan Saksi.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, Satuan Tugas berwenang: a. memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli; b. meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan Pelapor, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan; c. melakukan konsultasi mengenai Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; d. melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi, apabila laporan Kekerasan melibatkan Pelapor, Korban, Saksi, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi; dan e. memfasilitasi Korban dan/atau Pelapor kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Pasal 30

(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, Satuan Tugas berkewajiban: a. menindaklanjuti setiap laporan dugaan Kekerasan yang diterima; b. merahasiakan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan; dan c. menjunjung kode etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. (2) Satuan Tugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Pemimpin Perguruan Tinggi berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemberhentian dari jabatan keanggotaan Satuan Tugas. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sanksi teguran pertama, sanksi teguran kedua, dan sanksi teguran ketiga dengan jangka waktu tertentu. (4) Pengenaan Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai secara bertahap atau langsung. (5) Pengenaan Sanksi administratif secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai terhadap pelanggaran yang mengancam keselamatan dan keamanan Korban. (6) Satuan Tugas yang berstatus ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 31

Satuan Tugas berhak: a. mendapatkan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; b. mendapatkan pelindungan keamanan, kenyamanan, serta pendampingan hukum dan layanan psikologis; dan c. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Perguruan Tinggi masing-masing.

Pasal 32

(1) Anggota Satuan Tugas yang berasal dari unsur dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan: a. tidak pernah melakukan Kekerasan; b. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap; dan c. tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat. (2) Anggota Satuan Tugas yang berasal dari unsur mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. tidak pernah melakukan Kekerasan; dan b. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan: a. surat pernyataan yang memuat: 1. tidak pernah melakukan Kekerasan; 2. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara; dan 3. tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat, yang ditandatangani dan dibubuhi materai bagi anggota dari unsur dosen dan tenaga kependidikan; b. surat pernyataan yang memuat: 1. tidak pernah melakukan Kekerasan; dan 2. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara, yang ditandatangani dan dibubuhi materai bagi anggota dari unsur mahasiswa; c. daftar riwayat hidup; dan d. surat rekomendasi dari Pemimpin Perguruan Tinggi, fakultas, atau jurusan bagi anggota dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Paragraf Kedua Tahapan Pembentukan Satuan Tugas

Pasal 33

(1) Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu tim sekretariat yang bertanggung jawab terhadap dukungan administrasi dalam pelaksanaan tahapan pembentukan Satuan Tugas. (2) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan beranggotakan perwakilan dari Warga Kampus. (3) Tahapan pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendaftaran; b. seleksi administrasi; c. pengumuman hasil seleksi administrasi; d. asesmen; e. pengumuman hasil asesmen; dan f. penetapan anggota Satuan Tugas. (4) Tahapan pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas keanggotaan Satuan Tugas pada periode berjalan.

Pasal 34

(1) Pemimpin Perguruan Tinggi mengumumkan pendaftaran calon anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan/atau tanda informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi menerima dokumen persyaratan anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.

Pasal 35

(1) Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) huruf b terhadap kelengkapan dokumen persyaratan anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kalender.

Pasal 36

(1) Pemimpin Perguruan Tinggi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c paling lambat 1 (satu) hari kalender pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan/atau tanda informasi yang mudah diakses oleh masyarakat setelah seleksi administrasi dilaksanakan. (2) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar nama calon anggota Satuan Tugas yang lolos seleksi administrasi. (3) Daftar nama calon anggota Satuan Tugas yang lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Pemimpin Perguruan Tinggi kepada unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi penguatan karakter.

Pasal 37

(1) Unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi penguatan karakter menyelenggarakan asesmen calon anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf d. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar nama calon anggota Satuan Tugas yang lolos asesmen dan yang tidak lolos asesmen. (4) Unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi penguatan karakter menyampaikan hasil asesmen calon anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 38

Pemimpin Perguruan Tinggi mengumumkan hasil asesmen calon anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf e paling lambat 1 (satu) hari kalender pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan/atau tanda informasi yang mudah diakses oleh masyarakat setelah asesmen dilaksanakan.

Pasal 39

(1) Dalam tahapan pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf e, Pemimpin Perguruan Tinggi membuka masukan dan/atau tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Satuan Tugas. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan klarifikasi kepada calon anggota Satuan Tugas dan/atau pihak yang terkait terhadap masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jika masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti benar rekam jejaknya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pemimpin Perguruan Tinggi membatalkan calon anggota Satuan Tugas yang dimaksud. (4) Klarifikasi kepada calon anggota Satuan Tugas dan/atau pihak yang terkait terhadap masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.

Pasal 40

(1) Pemimpin Perguruan Tinggi MENETAPKAN calon anggota Satuan Tugas yang telah lulus seleksi menjadi anggota Satuan Tugas. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi MENETAPKAN keanggotaan Satuan Tugas dalam keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 41

Dalam hal calon anggota Satuan Tugas belum memenuhi jumlah minimal anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pemimpin Perguruan Tinggi mengusulkan kembali calon anggota Satuan Tugas yang berasal dari: a. calon anggota Satuan Tugas yang tidak lulus tahapan asesmen dengan cara mengikuti asesmen kembali; dan/atau b. calon lainnya dengan cara membuka kembali tahapan pembentukan Satuan Tugas.

Pasal 42

(1) Dalam hal Perguruan Tinggi tidak dapat membentuk Satuan Tugas karena sumber daya manusia tidak memadai, pembentukan Satuan Tugas disesuaikan dengan kemampuan dari Perguruan Tinggi. (2) Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Ketentuan mengenai tahapan pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 43

(1) Pemimpin Perguruan Tinggi dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tahapan pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). (2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat melaporkan kepada Inspektorat Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kanal pelaporan yang disediakan Kementerian disertai dengan identitas pelapor dan bukti pendukung.

Pasal 44

(1) Anggota Satuan Tugas bertugas selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali. (2) Pemilihan kembali anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. (3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan berkinerja baik, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat MENETAPKAN kembali sebagai anggota Satuan Tugas periode berikutnya.

Pasal 45

(1) Anggota Satuan Tugas berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi unsur keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; e. menjadi tersangka tindak pidana; f. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas minimal 3 (tiga) bulan; dan/atau g. pindah tugas atau mutasi. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan penggantian anggota Satuan Tugas antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. menunjuk calon anggota Satuan Tugas yang tidak lulus dalam tahapan asesmen; atau b. membuka kembali tahapan pembentukan Satuan Tugas. (3) Dalam hal penggantian antarwaktu dilakukan dengan cara penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. Pemimpin Perguruan Tinggi menyampaikan nama calon anggota Satuan Tugas kepada unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi penguatan karakter; b. Unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi penguatan karakter menyelenggarakan asesmen calon anggota Satuan Tugas; c. Unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi penguatan karakter menyampaikan hasil asesmen calon anggota Satuan Tugas kepada Pemimpin Perguruan Tinggi; dan d. Pemimpin Perguruan Tinggi MENETAPKAN anggota Satuan Tugas yang telah lulus asesmen dalam keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi. (4) Dalam hal penggantian antarwaktu dilakukan dengan cara pembukaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketentuan mengenai tahapan pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis. (5) Masa tugas Satuan Tugas antarwaktu mengikuti sisa periode masa tugas Satuan Tugas yang sedang berjalan.

Pasal 46

(1) Penanganan Kekerasan dilakukan oleh: a. Perguruan Tinggi; dan b. Kementerian. (2) Penanganan Kekerasan oleh Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Tugas terhadap Terlapor yang bukan merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi. (3) Penanganan Kekerasan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Inspektorat Jenderal terhadap Terlapor yang merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 47

(1) Penanganan Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Perguruan Tinggi dan/atau dalam lokasi lain yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma, pelaporan dapat disampaikan kepada Satuan Tugas tempat terjadinya Kekerasan. (2) Dalam proses penanganan Kekerasan, Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Satuan Tugas Perguruan Tinggi asal Korban.

Pasal 48

Penanganan Kekerasan dilakukan dengan tahapan: a. pelaporan; b. tindak lanjut pelaporan; c. pemeriksaan; d. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; dan e. tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi. Paragraf Kesatu Pelaporan

Pasal 49

(1) Pelapor dapat melaporkan dugaan Kekerasan kepada: a. Satuan Tugas; b. Perguruan Tinggi; dan/atau c. Inspektorat Jenderal. (2) Laporan dugaan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung, melalui kanal pelaporan yang disediakan dalam bentuk: 1. surat tertulis; 2. telepon; 3. pesan singkat elektronik; 4. surat elektronik; dan/atau 5. bentuk penyampaian laporan lain yang memudahkan Pelapor. (3) Laporan dugaan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelapor; b. nama dan alamat Terlapor; c. waktu dan tempat terjadinya peristiwa; dan d. uraian dugaan Kekerasan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak harus disertai dengan bukti awal. (5) Hasil penerimaan laporan dibuktikan dalam tanda terima pelaporan.

Pasal 50

(1) Dalam hal Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a menerima laporan yang Terlapornya Pemimpin Perguruan Tinggi, Satuan Tugas meneruskan laporan dimaksud kepada Inspektorat Jenderal. (2) Dalam hal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b menerima laporan yang Terlapornya: a. selain Pemimpin Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi meneruskan laporan dimaksud kepada Satuan Tugas; dan b. Pemimpin Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi meneruskan laporan dimaksud kepada Inspektorat Jenderal. (3) Dalam hal Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c menerima laporan yang Terlapornya selain Pemimpin Perguruan Tinggi, Inspektorat Jenderal meneruskan laporan dimaksud kepada Satuan Tugas.

Pasal 51

(1) Dalam hal Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a tidak menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan, Pelapor, Korban, dan/atau Warga Kampus dapat melaporkan ke Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Dalam hal Pemimpin Perguruan Tinggi tidak menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor, Korban, dan/atau Warga Kampus dapat melaporkan ke Inspektorat Jenderal. (3) Satuan Tugas yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (4) Pemimpin Perguruan Tinggi yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemberhentian dari jabatan Pemimpin Perguruan Tinggi. (5) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sanksi teguran pertama, sanksi teguran kedua, dan sanksi teguran ketiga dengan jangka waktu tertentu. (6) Pemimpin Perguruan Tinggi yang berstatus ASN diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.

Pasal 52

(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal dapat melakukan tindakan awal terhadap Korban atau Pelapor berupa: a. memfasilitasi keamanan Korban atau Pelapor; b. memfasilitasi bantuan pendampingan psikis; c. memfasilitasi layanan pemulihan; d. memfasilitasi keberlanjutan hak pendidikan atau pekerjaan Korban atau Saksi Pelapor; dan e. menyampaikan informasi mengenai hak Korban atau Saksi Pelapor, mekanisme Penanganan Kekerasan, kemungkinan risiko yang akan dihadapi, dan rencana mitigasi terhadap risiko tersebut. (2) Dalam melakukan tindakan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan Pemimpin Perguruan Tinggi, lembaga penyedia layanan yang diselenggarakan masyarakat, dan/atau kementerian/lembaga yang menyediakan layanan bagi Korban atau Saksi. Paragraf Kedua Tindak Lanjut Pelaporan

Pasal 53

(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pelaporan dugaan Kekerasan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah pelaporan diterima. (2) Tindak lanjut pelaporan dugaan Kekerasan terdiri atas: a. penelaahan materi; dan b. penyusunan rencana tindak lanjut pemeriksaan. (3) Penelaahan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. identifikasi Korban, Saksi, dan Terlapor yang terlibat dalam dugaan Kekerasan; b. bentuk Kekerasan yang dialami Korban; c. kronologi terjadinya dugaan Kekerasan; d. daftar dokumen atau bukti apabila ada; dan e. kebutuhan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan/atau Saksi Pelapor. (4) Penyusunan rencana tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. rencana pemeriksaan terhadap Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, dan/atau ahli atau pendamping; dan b. rencana pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban dan Saksi. (5) Jangka waktu tindak lanjut pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak penelaahan materi dimulai.

Pasal 54

Berdasarkan penelaahan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyusun hasil penelaahan materi berisi kesimpulan yang menyatakan laporan: a. merupakan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau b. bukan merupakan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, namun terdapat dugaan adanya pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik.

Pasal 55

(1) Dalam hal kesimpulan menyatakan merupakan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a, Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyusun rencana tindak lanjut pemeriksaan. (2) Dalam hal kesimpulan menyatakan bukan merupakan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b, Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal memberikan rekomendasi kepada Pemimpin Perguruan Tinggi, badan penyelenggara Perguruan Tinggi, unit kerja di Kementerian, kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah yang berwenang menangani laporan pelanggaran disiplin atau laporan pelanggaran etik.

Pasal 56

(1) Satuan Tugas memberitahukan rencana tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) kepada: a. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan b. Korban atau Pelapor. (2) Inspektorat Jenderal memberitahukan rencana tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban atau Pelapor. Paragraf Ketiga Pemeriksaan

Pasal 57

(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah selesainya tahapan tindak lanjut pelaporan. (2) Jangka waktu tahapan pemeriksaan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai. (3) Dalam hal pemeriksaan tidak selesai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal dapat memperpanjang jangka waktu pemeriksaan paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 58

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan terhadap: a. Pelapor; b. Korban; c. Saksi; d. Terlapor; dan/atau e. pihak lain yang terkait. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengumpulkan: a. keterangan dari Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, dan/atau pihak lain yang terkait; dan/atau b. bukti lain yang diperlukan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup.

Pasal 59

(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyampaikan surat permintaan keterangan kepada Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, dan/atau pihak lain yang terkait paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari pemeriksaan. (2) Surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau melalui media telekomunikasi.

Pasal 60

(1) Dalam hal Terlapor tidak hadir pada pemeriksaan pertama tanpa alasan yang dapat diterima, Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyampaikan surat permintaan keterangan kedua secara tertulis untuk hadir pada pemeriksaan berikutnya. (2) Dalam hal Terlapor tidak hadir pada pemeriksaan kedua tanpa alasan yang dapat diterima, Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyampaikan surat permintaan keterangan ketiga secara tertulis untuk hadir pada pemeriksaan berikutnya. (3) Dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, Terlapor tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Terlapor.

Pasal 61

Dalam hal Korban, Saksi, dan/atau Terlapor merupakan penyandang disabilitas, Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan unit layanan disabilitas yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, kementerian/lembaga, masyarakat, dan/atau Pemimpin Perguruan Tinggi dalam penyediaan pendamping disabilitas dan pemenuhan akomodasi yang layak sesuai ragam disabilitas.

Pasal 62

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas lengkap terperiksa; b. tempat dan tanggal pemeriksaan; c. uraian dugaan Kekerasan yang dilakukan oleh Terlapor; d. bukti; e. paraf pemeriksa dan terperiksa di setiap halaman; dan f. tanda tangan pemeriksa dan terperiksa pada bagian akhir berita acara. (3) Uraian dugaan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat kronologis terjadinya perbuatan paling sedikit meliputi: a. waktu Kekerasan dilakukan; b. tempat Kekerasan dilakukan; c. Kekerasan yang dilakukan; dan d. cara Kekerasan dilakukan. (4) Dalam hal terperiksa menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan, terperiksa menuliskan pernyataan penolakan tersebut pada bagian akhir berita acara pemeriksaan.

Pasal 63

(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyusun laporan hasil pemeriksaan berdasarkan berita acara pemeriksaan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. dugaan bentuk Kekerasan yang dilakukan; c. ketentuan yang dilanggar; d. pembuktian dan analisis bukti; e. ringkasan pemeriksaan; f. bentuk pendampingan, pelindungan, dan/ atau pemulihan yang telah diberikan kepada Korban atau Saksi; dan g. pernyataan dugaan Kekerasan tidak terbukti atau terbukti.

Pasal 64

(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menghentikan pemeriksaan dugaan Kekerasan dalam hal: a. Pelapor tidak memberikan keterangan dalam tahapan pemeriksaan; b. Pelapor mencabut laporan; c. Terlapor meninggal dunia; d. Terlapor tidak ditemukan; atau e. pembuktian tidak cukup. (2) Penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penghentian. (3) Berita acara penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Satuan Tugas kepada: a. Pemimpin Perguruan Tinggi; b. Terlapor; c. Pelapor; dan d. Korban. (4) Berita acara penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Inspektorat Jenderal kepada: a. badan penyelenggara Perguruan Tinggi; b. Terlapor; c. Pelapor; dan d. Korban.

Pasal 65

Dalam hal ditemukan bukti baru Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal dapat melanjutkan kembali pemeriksaan dugaan Kekerasan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. Paragraf Keempat Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi

Pasal 66

(1) Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal menyusun kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan pemeriksaan selesai. (2) Jangka waktu tahapan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak penyusunan kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai.

Pasal 67

(1) Kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 memuat pernyataan: a. dugaan Kekerasan tidak terbukti, disertai rekomendasi tindak lanjut; atau b. dugaan Kekerasan terbukti, disertai dengan rekomendasi tindak lanjut. (2) Dalam hal kesimpulan menyatakan dugaan Kekerasan tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, rekomendasi dapat berupa: a. pemulihan nama baik Terlapor; b. tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan dan/atau pekerjaan bagi Terlapor; dan/atau c. pemulihan psikis Terlapor. (3) Dalam hal kesimpulan menyatakan dugaan Kekerasan terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, rekomendasi dapat berupa: a. sanksi administratif yang akan diberikan; b. pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi; c. tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan dan/atau pekerjaan bagi Korban; d. tindakan Pencegahan keberulangan dengan mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal; dan/atau e. pembatalan kebijakan yang mengandung Kekerasan. (4) Rekomendasi berupa program konseling pada lembaga yang ditunjuk Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan bagi Pelaku yang mendapatkan rekomendasi sanksi administratif ringan dan sedang.

Pasal 68

(1) Dalam menyusun rekomendasi sanksi administratif terhadap Pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a, Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal mempertimbangkan hal yang meringankan atau hal yang memberatkan. (2) Hal yang meringankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Korban mengalami dampak fisik berupa luka yang ringan dan/atau dampak psikis yang ringan; b. Korban bersedia memaafkan perbuatan Pelaku tanpa tekanan dari siapapun; c. Pelaku bersedia atau telah membiayai pengobatan atas kondisi Korban; d. Pelaku merupakan Warga Kampus penyandang disabilitas; dan/atau e. Pelaku berusia anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hal yang memberatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Korban mengalami dampak fisik dan/atau psikis yang sedang atau berat; b. Korban meninggal dunia; c. Pelaku telah melakukan tindakan Kekerasan lebih dari 1 (satu) kali; d. jumlah Korban lebih dari 1 (satu) orang; e. Korban merupakan penyandang disabilitas; f. Korban berusia anak; dan/atau g. Pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, Pemimpin Perguruan Tinggi, dosen, atau tenaga kependidikan.

Pasal 69

(1) Satuan Tugas menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah kesimpulan dan rekomendasi selesai disusun.

Pasal 70

(1) Inspektorat Jenderal menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada: a. unit kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya manusia dalam hal Pelaku merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi yang berstatus ASN; atau b. badan penyelenggara Perguruan Tinggi dalam hal Pelaku merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi pada badan penyelenggara Perguruan Tinggi tersebut. (2) Kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah kesimpulan dan rekomendasi selesai disusun. Paragraf Kelima Tindak Lanjut Kesimpulan dan Rekomendasi Pasal 71 (1) Pemimpin Perguruan Tinggi menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi dengan menerbitkan keputusan paling lama 5 (lima) Hari setelah menerima kesimpulan dan rekomendasi dari Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. (2) Badan penyelenggara Perguruan Tinggi menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi dengan menerbitkan keputusan paling lama 5 (lima) Hari setelah menerima kesimpulan dan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. (3) Penerbitan keputusan dalam hal Pelaku merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi yang berstatus ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa: a. dugaan Kekerasan tidak terbukti; atau b. dugaan Kekerasan terbukti, disertai sanksi administratif yang diberikan. (2) Dalam hal dugaan Kekerasan tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keputusan mencantumkan pemulihan nama baik Terlapor. (3) Dalam hal dugaan Kekerasan terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keputusan mencantumkan: a. ketentuan yang dilanggar; dan b. sanksi administratif yang diberikan. (4) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Terlapor/Pelaku; b. Korban/Pelapor; dan c. Pejabat yang menangani sumber daya manusia pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan, apabila Terlapor/Pelaku merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 73

Sanksi administratif terdiri atas: a. sanksi administratif tingkat ringan; b. sanksi administratif tingkat sedang; dan c. sanksi administratif tingkat berat.

Pasal 74

(1) Pengenaan sanksi administratif bagi dosen dan tenaga kependidikan ASN Pelaku Kekerasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif bagi dosen dan tenaga kependidikan non ASN Pelaku Kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. (3) Sanksi administratif tingkat ringan bagi dosen dan tenaga kependidikan non ASN Pelaku Kekerasan berupa: a. teguran tertulis; atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban. (4) Sanksi administratif tingkat sedang bagi dosen dan tenaga kependidikan non ASN Pelaku Kekerasan berupa penurunan jenjang jabatan akademik dosen atau penurunan jenjang jabatan fungsional tenaga kependidikan selama 12 (dua belas) bulan. (5) Sanksi administratif tingkat berat bagi dosen dan tenaga kependidikan non ASN Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai dosen dan tenaga kependidikan. (6) Dalam hal sanksi administratif yang dikenakan merupakan sanksi tingkat berat, Pemimpin Perguruan Tinggi mengajukan permohonan penonaktifan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.

Pasal 75

(1) Pengenaan sanksi bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Sanksi administratif tingkat ringan bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa: a. teguran tertulis; atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban. (3) Sanksi administratif tingkat sedang bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa: a. penundaan mengikuti perkuliahan; b. pencabutan beasiswa; atau c. pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sanksi administratif tingkat berat bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Pasal 76

(1) Pengenaan sanksi bagi Mitra Perguruan Tinggi Pelaku Kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Sanksi administratif tingkat ringan bagi Mitra Perguruan Tinggi Pelaku Kekerasan berupa: a. teguran tertulis; atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban dan Perguruan Tinggi. (3) Sanksi administratif tingkat sedang bagi Mitra Perguruan Tinggi Pelaku Kekerasan berupa penghentian sementara kerja sama dengan Perguruan Tinggi. (4) Sanksi administratif tingkat berat bagi Mitra Perguruan Tinggi Pelaku Kekerasan berupa pemutusan kerja sama dengan Perguruan Tinggi.

Pasal 77

(1) Pengenaan sanksi administratif bagi Pemimpin Perguruan Tinggi ASN Pelaku Kekerasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif bagi Pemimpin Perguruan Tinggi non ASN Pelaku Kekerasan dilakukan oleh badan penyelenggara Perguruan Tinggi. (3) Sanksi administratif tingkat ringan bagi Pemimpin Perguruan Tinggi non ASN Pelaku Kekerasan berupa: a. teguran tertulis; atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban. (4) Sanksi administratif tingkat sedang bagi Pemimpin Perguruan Tinggi non ASN Pelaku Kekerasan berupa penurunan jenjang jabatan akademik selama 12 (dua belas) bulan. (5) Sanksi administratif tingkat berat bagi Pemimpin Perguruan Tinggi non ASN Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 78

(1) Dalam hal Korban atau Pelaku menganggap keputusan yang diberikan tidak adil, Korban atau Pelaku dapat mengajukan keberatan. (2) Korban atau Pelaku mengajukan keberatan terhadap: a. keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi yang merupakan hasil penanganan dugaan Kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas kepada Inspektorat Jenderal; atau b. keputusan badan penyelenggara Perguruan Tinggi yang merupakan hasil penanganan dugaan Kekerasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal kepada Menteri. (3) Dalam penyelesaian upaya keberatan, Menteri membentuk tim pemeriksa keberatan yang terdiri atas: a. Inspektorat Jenderal; b. unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi; c. unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan vokasi; dan/atau d. unit kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya manusia. (4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya keputusan. (5) Dalam hal Pelaku merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi, dosen, atau tenaga kependidikan ASN, pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

Penanganan keberatan dilakukan dengan tahapan: a. penerimaan laporan; b. pemeriksaan; c. penyusunan hasil pemeriksaan; d. penetapan putusan; dan e. tindak lanjut putusan. Paragraf Kesatu Penerimaan Laporan

Pasal 80

(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) disampaikan melalui kanal pelaporan yang disediakan Kementerian. (2) Inspektorat Jenderal atau tim pemeriksa keberatan menerima laporan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam tanda terima laporan keberatan. - Paragraf Kedua Pemeriksaan

Pasal 81

(1) Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. keputusan yang diterbitkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; b. laporan hasil pemeriksaan Satuan Tugas; dan c. dokumen pendukung. (3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal melibatkan: a. unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi; b. unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan vokasi; c. unit kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang hukum; dan/atau d. unit kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya manusia. (4) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal dapat: a. meminta keterangan dari Pelapor, Pelaku, dan/atau pihak terkait lainnya; dan b. meminta dokumen dan bukti yang dianggap terkait dengan materi keberatan.

Pasal 82

(1) Tim pemeriksa keberatan melakukan pemeriksaan terhadap materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. keputusan yang diterbitkan badan penyelenggara Perguruan Tinggi; b. laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal; dan c. dokumen pendukung. (3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pemeriksa keberatan dapat: a. meminta keterangan dari Pelapor, Pelaku, dan/atau pihak terkait lainnya; dan b. meminta dokumen dan bukti yang dianggap terkait dengan materi keberatan.

Pasal 83

Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah diterimanya laporan keberatan dari Korban atau Pelaku. Paragraf Ketiga Penyusunan Hasil Pemeriksaan

Pasal 84

(1) Inspektorat Jenderal atau tim pemeriksa keberatan menyusun hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82. (2) Jangka waktu penyusunan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah pemeriksaan berakhir. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. upaya keberatan tidak diterima; atau b. upaya keberatan diterima. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.

Pasal 85

(1) Tim pemeriksa keberatan menyampaikan hasil pemeriksaan berupa laporan kepada Menteri. (2) Laporan Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari setelah hasil pemeriksaan selesai disusun. Paragraf Keempat Penetapan Putusan

Pasal 86

(1) Inspektorat Jenderal MENETAPKAN putusan hasil pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari terhitung setelah hasil pemeriksaan selesai disusun. (2) Menteri MENETAPKAN putusan hasil pemeriksaan paling lama 5 (lima) Hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85.

Pasal 87

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa upaya keberatan tidak diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf a, Inspektorat Jenderal atau Menteri MENETAPKAN putusan berupa penguatan terhadap keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi atau keputusan badan penyelenggara Perguruan Tinggi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa upaya keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf b, Inspektorat Jenderal atau Menteri dapat MENETAPKAN putusan: a. pemberian keringanan sanksi administratif; atau b. pemberian penambahan sanksi administratif. Paragraf Kelima Tindak Lanjut Putusan

Pasal 88

(1) Inspektorat Jenderal atau Menteri menyampaikan putusan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 kepada: a. Korban atau Pelaku; dan b. Perguruan Tinggi atau badan penyelenggara Perguruan Tinggi yang bersangkutan. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi atau badan penyelenggara Perguruan Tinggi menindaklanjuti putusan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melakukan perubahan keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi atau badan penyelenggara Perguruan Tinggi. (3) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) Hari setelah menerima putusan hasil pemeriksaan keberatan dari Inspektorat Jenderal atau Menteri.

Pasal 89

Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi atau badan penyelenggara Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2).

Pasal 90

(1) Perguruan Tinggi memberikan layanan pemulihan terhadap Korban atau Saksi dengan menggunakan layanan yang dimiliki Perguruan Tinggi, pemerintah daerah setempat, kementerian/lembaga, dan/atau masyarakat. (2) Pemulihan terhadap Korban atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sejak pelaporan diterima oleh Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal. (3) Pemulihan terhadap Korban atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tindakan medis; b. terapi fisik; c. terapi psikologis; d. bimbingan sosial; dan/atau e. bimbingan rohani. (4) Pemulihan terhadap Korban atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan: a. tenaga medis; b. tenaga kesehatan; c. konselor; d. psikolog; e. tokoh masyarakat; f. pemuka agama; dan/atau g. pendamping lain sesuai kebutuhan Korban atau Saksi. (5) Bentuk pemulihan terhadap Korban atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan pada: a. rekomendasi yang telah disusun Satuan Tugas atau Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b; dan b. persetujuan Korban atau Saksi.

Pasal 91

(1) Dalam hal Korban atau Saksi berusia anak, Perguruan Tinggi mengikutsertakan perangkat daerah pada pemerintah daerah setempat yang membidangi urusan pelindungan anak. (2) Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 92

Selama masa pemulihan, Perguruan Tinggi memastikan: a. Korban atau Saksi yang berstatus mahasiswa tidak berkurang masa studinya atau tidak dianggap cuti studi; b. Korban atau Saksi yang berstatus dosen atau tenaga kependidikan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Korban atau Saksi yang berstatus mahasiswa yang mengalami ketertinggalan akademik, memperoleh hak untuk mendapatkan bimbingan akademik tambahan dari dosen.

Pasal 93

(1) Korban dan Pelapor berhak atas: a. informasi terhadap tahapan dan perkembangan Penanganan laporan dugaan Kekerasan; b. pelindungan dari ancaman atau Kekerasan oleh Terlapor dan/atau pihak lain; c. pelindungan atas potensi berulangnya Kekerasan; d. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus; e. akses layanan pendidikan; f. pelindungan dari kehilangan pekerjaan; g. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; dan/atau h. layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya. (2) Saksi berhak atas: a. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus; b. pelindungan dari ancaman atau Kekerasan oleh Terlapor dan/atau pihak lain; c. akses layanan pendidikan; d. pelindungan dari kehilangan pekerjaan; e. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; dan/atau f. layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya. (3) Terlapor berhak atas: a. informasi terhadap tahapan dan perkembangan Penanganan laporan dugaan Kekerasan; b. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus; c. layanan pendampingan dalam hal Terlapor merupakan penyandang disabilitas atau berusia anak; dan/atau d. pemulihan nama baik dalam hal laporan dugaan Kekerasan tidak terbukti. (4) Dalam hal Korban, Pelapor, Saksi, dan Terlapor merupakan penyandang disabilitas, pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperhatikan ragam disabilitas. (5) Dalam memberikan pelindungan kepada Korban, Pelapor, Saksi, dan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perguruan Tinggi dapat menggunakan layanan yang dimiliki Perguruan Tinggi, pemerintah daerah setempat, kementerian/lembaga, dan/atau masyarakat.

Pasal 94

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyebarluaskan materi atau informasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; b. turut serta dalam program atau kegiatan Pencegahan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; c. melaporkan dugaan Kekerasan yang diketahui ke Satuan Tugas dan/atau Perguruan Tinggi; d. mendukung pelaksanaan pemenuhan hak dan pelindungan serta pemulihan bagi Korban, Saksi, dan Pelapor; dan e. bentuk partisipasi lain yang mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasal 95

(1) Perguruan Tinggi dan Kementerian melakukan pengelolaan data Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilah paling sedikit berdasarkan: a. jenis kelamin; dan b. disabilitas dan nondisabilitas. (3) Pengelolaan data Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menyediakan data Penanganan Kekerasan yang akurat dan tercatat dalam sistem informasi; dan/atau b. mendukung pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi. (4) Pengelolaan data Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengelolaan data Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi dapat menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian. (6) Pengelolaan data Penanganan Kekerasan di Kementerian menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.

Pasal 96

Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Perguruan Tinggi, Satuan Tugas, Warga Kampus, atau masyarakat yang berperan serta dalam upaya penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasal 97

Pendanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi oleh Perguruan Tinggi dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran Perguruan Tinggi; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 98

Perguruan Tinggi mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi paling sedikit meliputi: a. pembiayaan kegiatan operasional Satuan Tugas; b. honorarium anggota Satuan Tugas; dan c. pembiayaan kegiatan dengan pihak lain yang terkait.

Pasal 99

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sampai dengan masa tugas Satuan Tugas berakhir; b. Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan c. Dalam hal jumlah anggota Satuan Tugas sebagai dimaksud pada huruf a belum memenuhi jumlah minimal 7 (tujuh) orang, Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan penambahan anggota Satuan Tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 100

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. laporan dugaan Kekerasan seksual yang dilaporkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, penanganan Kekerasan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. laporan dugaan Kekerasan seksual yang dilaporkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dilakukan pemeriksaan, Penanganan Kekerasan seksual menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasal 101

Pemimpin Perguruan Tinggi yang belum membentuk Satuan Tugas wajib membentuk Satuan Tugas paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 102

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1000), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1000), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 103

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1000), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 104

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж