Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI

PERMENDIKBUDRISTEK No. 50 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. 2. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi mahasiswa dan/atau lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. 3. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi. 4. Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh selama proses pendidikan. 5. Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 198); 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 638); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI. 9. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDikti adalah satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1) Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi berdasarkan prinsip: a. validitas; b. akurasi; dan c. legalitas. (2) Validitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan. (3) Akurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip untuk menjaga ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi. (4) Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang telah: a. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan perguruan tinggi. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Ijazah nasional; b. lambang dan nama perguruan tinggi; c. nomor pokok perguruan tinggi; d. program pendidikan tinggi; e. nama program studi; f. nomor pokok program studi; g. nama lengkap pemilik Ijazah; h. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; i. nomor induk mahasiswa; j. Gelar akademik atau Gelar vokasi yang diberikan beserta singkatannya; k. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; l. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan m. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah. (4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA. (5) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

Pasal 4

(1) Gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j ditulis dengan ketentuan: a. sarjana, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “S.”; b. magister, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “M.”; dan c. doktor, ditulis di depan nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan “Dr.”. (2) Penulisan Gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j dilakukan: a. ahli pratama, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma satu dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “A.P.”; b. ahli muda, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma dua dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “A.M.”; c. ahli madya, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma tiga dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “A.Md.”; d. sarjana terapan, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma empat dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “S.Tr.” e. magister terapan, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “M.Tr.”; dan f. doktor terapan, ditulis di depan nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan “Dr.Tr.”.

Pasal 5

(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disertai dengan Transkrip Nilai. (2) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Transkrip Nilai; b. lambang dan nama perguruan tinggi; c. nomor pokok perguruan tinggi; d. program pendidikan tinggi; e. nama program studi; f. nomor pokok program studi; g. nama lengkap pemilik Transkrip Nilai; h. tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai; i. nomor induk mahasiswa; j. daftar nama mata kuliah; k. nilai mata kuliah; l. nilai indeks prestasi kumulatif; m. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan n. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah. (3) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA. (4) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

Pasal 6

(1) Selain Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), perguruan tinggi menerbitkan surat keterangan pendamping Ijazah. (2) Surat keterangan pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai kualifikasi dan kompetensi akademik dalam Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang mempermudah penilaian oleh pemberi kerja dan/atau lembaga pendidikan. (3) Surat keterangan pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA. (4) Surat keterangan pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

Pasal 7

(1) Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping Ijazah disahkan dengan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang. (2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. (3) Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping Ijazah yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi stempel perguruan tinggi. (4) Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping Ijazah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel perguruan tinggi. (5) Dalam hal Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping Ijazah disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping Ijazah.

Pasal 8

(1) Nomor Ijazah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. (2) Perguruan tinggi mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit: a. bukti kelulusan; dan b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Pasal 9

(1) Sertifikat Kompetensi diberikan kepada lulusan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi yang telah lulus uji kompetensi sesuai bidang keahlian dalam cabang ilmunya. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. (3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Sertifikat Kompetensi; b. lambang dan nama perguruan tinggi; c. lambang dan nama organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi; d. nomor pokok perguruan tinggi; e. program pendidikan tinggi; f. nama program studi; g. nomor pokok program studi; h. nama lengkap pemilik Sertifikat Kompetensi; i. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Kompetensi; j. unit kompetensi; k. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi; l. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Sertifikat Kompetensi; dan m. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi dan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi yang berwenang menandatangani sertifikat kompetensi. (4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA. (5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

Pasal 10

Sertifikat Kompetensi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Sertifikat Kompetensi disahkan dengan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang. (2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. (3) Sertifikat Kompetensi yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi stempel perguruan tinggi. (4) Sertifikat Kompetensi yang disahkan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel perguruan tinggi. (5) Dalam hal Sertifikat Kompetensi disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Sertifikat Kompetensi.

Pasal 12

(1) Sertifikat Profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi yang telah: a. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan perguruan tinggi. (2) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi bekerja sama dengan Kementerian, kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Sertifikat Profesi nasional; b. lambang dan nama perguruan tinggi; c. lambang dan nama Kementerian, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. nomor pokok perguruan tinggi; e. program pendidikan tinggi; f. nama program studi; g. nomor pokok program studi; h. nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi; i. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Profesi; j. nomor induk mahasiswa; k. Gelar profesi yang diberikan beserta singkatannya; l. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; m. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Sertifikat Profesi; dan n. nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi dan Kementerian, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi, atau badan lain yang berwenang menandatangani Sertifikat Profesi. (4) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA. (5) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing. Pasal 13 Gelar profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf k ditulis dengan ketentuan: a. profesi, ditulis di depan atau di belakang nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi dengan mencantumkan nama Gelar atau singkatannya; b. spesialis, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “Sp.”; dan c. subspesialis, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “Subsp.”.

Pasal 14

Sertifikat Profesi untuk lulusan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan program spesialis dan subspesialis diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Sertifikat Profesi disahkan dengan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi dan Kementerian, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi. (2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. (3) Sertifikat Profesi yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi stempel perguruan tinggi. (4) Sertifikat Profesi yang disahkan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel perguruan tinggi. (5) Dalam hal Sertifikat Profesi disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Sertifikat Profesi. Pasal 16 (1) Nomor Sertifikat Profesi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. (2) Perguruan tinggi mengajukan permohonan penerbitan nomor Sertifikat Profesi nasional melalui sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit: a. bukti kelulusan; dan b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Pasal 17

(1) Perguruan tinggi melakukan penatausahaan terhadap Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit menyimpan: a. hasil pindai dokumen untuk Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Nilai dengan tanda tangan basah; dan b. dokumen elektronik untuk Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Pasal 18

Dalam hal perguruan tinggi tutup, Perguruan Tinggi menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada LLDikti.

Pasal 19

(1) Pembaruan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi terdiri atas: a. penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi; b. penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi; dan c. pencetakan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi. (2) Pembaruan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan pemilik.

Pasal 20

(1) Penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh perguruan tinggi karena kesalahan penulisan muatan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi. (2) Penerbitan perbaikan Ijazah, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nomor Ijazah nasional yang baru dan nomor Sertifikat Profesi nasional yang baru. (3) Penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan keterangan kesalahan dan hasil perbaikan. (4) Dalam hal perguruan tinggi telah berubah bentuk, penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perguruan tinggi hasil perubahan. (5) Dalam hal dilakukan penutupan perguruan tinggi, penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. LLDikti sesuai dengan kewenangan; atau b. kementerian lain/LPNK untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK. (6) Dalam hal penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi dilakukan oleh LLDikti atau kementerian lain/LPNK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi disahkan dengan tanda tangan kepala LLDikti atau menteri lain/kepala LPNK/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.

Pasal 21

(1) Penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan oleh perguruan tinggi karena: a. Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi yang disahkan dengan tanda tangan basah rusak atau hilang; atau b. Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang. (2) Penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada hasil pindai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (3) Penerbitan ulang Ijazah, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nomor Ijazah nasional dan nomor Sertifikat Profesi nasional yang sama dengan Ijazah dan Sertifikat Profesi awal. (4) Penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan keterangan hasil penerbitan ulang. (5) Dalam hal perguruan tinggi telah berubah bentuk, penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perguruan tinggi hasil perubahan. (6) Dalam hal dilakukan penutupan perguruan tinggi, penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. LLDikti sesuai dengan kewenangan; atau b. kementerian lain/LPNK untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK (7) Dalam hal penerbitan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi dilakukan oleh LLDikti atau kementerian lain/LPNK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi disahkan dengan tanda tangan kepala LLDikti atau menteri lain/kepala LPNK/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.

Pasal 22

Pencetakan ulang Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pemilik Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi atau perguruan tinggi dalam hal Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada.

Pasal 23

(1) Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan tinggi luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada perguruan tinggi dengan sistem Pendidikan nasional melalui penyetaraan. (2) Penyetaraan Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perguruan tinggi yang dituju sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kementerian. (3) Perguruan tinggi yang dituju dapat mengajukan penambahan informasi tentang sistem pendidikan luar negeri dalam panduan yang disediakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 24

(1) Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat difotokopi tanpa diperlukan pengesahan. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi atas Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan oleh perguruan tinggi. (3) Dalam hal dilakukan penutupan perguruan tinggi, pengesahan fotokopi atas Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan oleh: a. LLDikti sesuai dengan kewenangan; atau b. kementerian lain/LPNK untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK.

Pasal 25

Penyetaraan Ijazah serta konversi nilai indeks prestasi kumulatif lulusan perguruan tinggi luar negeri dan pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi yang diajukan kepada Kementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 167).

Pasal 26

Perguruan Tinggi menyesuaikan muatan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 167), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Telah diperiksa dan disetujui oleh: Karo Hukum tgl Dirjen Dikti tgl Plt. Dirjen Vokasi tgl Sesjen tgl