Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
4. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
5. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus.
6. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
7. Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus adalah bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Aceh yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Kementerian Lain adalah kementerian selain Kementerian dan Kementerian Agama.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
12. Pendidikan Kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
Pasal 2
(1) Anggaran pendidikan dalam APBN setiap tahun anggaran paling sedikit dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja negara.
(2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan melalui:
a. kementerian/lembaga;
b. nonkementerian/lembaga;
c. TKD; dan
d. pengeluaran pembiayaan.
(3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk anggaran untuk Pendidikan Kedinasan.
Pasal 3
(1) Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk program dan kegiatan di bidang pendidikan sesuai dengan rencana kerja pemerintah.
(2) Anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada:
a. Kementerian;
b. Kementerian Agama;
c. Kementerian Lain; dan
d. lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 4
Anggaran pendidikan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
Pasal 5
Anggaran pendidikan pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pendidikan sesuai kewenangan Kementerian Agama.
Pasal 6
(1) Anggaran pendidikan pada Kementerian Lain dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d digunakan untuk:
a. penyelenggaraan satuan pendidikan pada instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan nasional;
c. pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terkait pelatihan vokasi untuk peningkatan kompetensi, daya saing, dan produktivitas tenaga kerja;
d. pembangunan dan rehabilitasi prasarana satuan pendidikan yang ditugaskan
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan
e. program dan kegiatan lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d yang mendukung tercapainya luaran dan dampak di bidang pendidikan.
(2) Penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelaah dan dikoordinasikan secara bersama oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui nonkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b digunakan sebagai cadangan anggaran untuk kebutuhan di bidang pendidikan pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Anggaran Pendidikan yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. anggaran pendidikan pada DAU;
b. anggaran pendidikan pada DAK;
c. anggaran pendidikan pada Dana Otonomi Khusus; dan
d. anggaran pendidikan pada Tambahan DBH Migas Otsus.
(2) Anggaran pendidikan pada DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, dan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat dialokasikan untuk investasi pada:
a. dana abadi di bidang pendidikan; dan/atau
b. perguruan tinggi negeri badan hukum.
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Œ
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
