Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

PERMENDIKBUDRISTEK No. 43 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta. 2. Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi. 3. Pendidikan Profesi Psikologi adalah Pendidikan Psikologi pada jenis pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah program sarjana melalui program studi bidang Psikologi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian khusus di bidang Psikologi. 4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi. 5. Uji Kompetensi adalah proses penilaian capaian pembelajaran dalam praktik layanan Psikologi secara terukur dan objektif dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. 6. Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 8. Induk Organisasi Profesi adalah induk organisasi profesi himpunan Psikologi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. 9. Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

(1) Pendidikan Profesi Psikologi dilaksanakan melalui Program Studi pada: a. program profesi; b. program spesialis; dan c. program subspesialis. (2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana. (3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari program profesi. (4) Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program lanjutan dari program spesialis.

Pasal 3

Pendidikan Profesi Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.

Pasal 4

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi setelah memperoleh izin pembukaan Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Program profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog. (2) Program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan melalui Program Studi dengan bidang keilmuan spesialistik. (3) Penamaan Program Studi pada program spesialis dan program subspesialis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kurikulum Pendidikan Profesi Psikologi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi. (3) Penyusunan dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di INDONESIA dan pemangku kepentingan di dunia kerja. Bagian Kempat Proses Pembelajaran

Pasal 7

(1) Proses pembelajaran dalam Pendidikan Profesi Psikologi dilaksanakan di dalam dan di luar perguruan tinggi. (2) Perguruan tinggi memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Proses pembelajaran di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat layanan Psikologi. (4) Tempat layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tempat yang memberikan dan/atau membutuhkan kontribusi layanan Psikologi. (5) Proses pembelajaran di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah koordinasi dosen dan pengawasan penanggung jawab tempat layanan Psikologi.

Pasal 8

(1) Setiap mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi mengikuti Uji Kompetensi pada akhir pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Induk Organisasi Profesi.

Pasal 9

(1) Mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi yang dapat mengikuti Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan: a. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; b. berasal dari Program Studi penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran sesuai dengan beban studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. (2) Mahasiswa yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Psikologi dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi mendapatkan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang. (4) Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sampai dengan batas masa studi yang dibolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilaksanakan setelah peserta Uji Kompetensi mendapatkan program pembimbingan yang menjadi tanggung jawab perguruan tinggi masing- masing. (2) Program pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 11

(1) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat terintegrasi pada biaya Pendidikan Profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk komponen biaya penguji eksternal. (3) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah berkoordinasi dengan Induk Organisasi Profesi. (4) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Perguruan tinggi melaporkan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Menteri melalui pangkalan data pendidikan tinggi. (2) Menteri melalui direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi secara berkala.

Pasal 13

(1) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memuat gelar profesi bagi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi. (2) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Psikolog, diberikan bagi lulusan program profesi yang dituliskan di belakang nama lulusan; b. Spesialis disingkat Sp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program spesialis yang dituliskan di belakang gelar Psikolog; dan c. Subspesialis disingkat Subsp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program subspesialis yang dituliskan di belakang gelar Spesialis.

Pasal 14

(1) Lulusan sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Pendidikan Psikologi dapat menempuh Pendidikan Profesi Psikologi melalui rekognisi pembelajaran lampau. (2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengakuan capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

Pasal 15

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perguruan tinggi yang telah memiliki izin penyelenggaraan Program Studi Psikologi Profesi (S2) pada program magister menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 3 Agustus 2024 dan diberikan izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perguruan tinggi yang telah diberikan izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog paling lambat tanggal 3 Agustus 2025.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA