Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA

PERMENDIKBUDRISTEK No. 42 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 2

Unipa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 3

Unipa mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unipa menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Pasal 5

Organisasi Unipa terdiri atas: Senat; pemimpin; Satuan Pengawas Internal; dan Dewan Pertimbangan.

Pasal 6

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan pembelajaran.

Pasal 7

(1) Rektor merupakan pemimpin Unipa. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: wakil rektor; dan unsur organisasi di bawah pemimpin.

Pasal 8

(1) Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan; dan pelaksanaan layanan administrasi.

Pasal 9

(1) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 10

(1) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan, umum, hubungan masyarakat, dan sistem informasi. (3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.

Pasal 11

(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Unipa terdiri atas unsur: pelaksana akademik; pelaksana administrasi; penjaminan mutu; dan penunjang akademik. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. fakultas; b. Program Pascasarjana; dan c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro. (4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas; d. pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.

Pasal 14

(1) Fakultas terdiri atas: Fakultas Pertanian; Fakultas Teknologi Pertanian; Fakultas Peternakan; Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan; Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; Fakultas Kehutanan; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Fakultas Sastra dan Budaya; Fakultas Teknik; Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Fakultas Kedokteran; dan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, dan l terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas: dekan dan wakil dekan; senat fakultas; bagian; laboratorium/bengkel/studio; Bagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.

Pasal 15

(1) Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (4) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu ekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan alumni

Pasal 16

Senat Fakultas mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.

Pasal 17

(1) Jurusan merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan.

Pasal 18

Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.

Pasal 19

Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: ketua jurusan; sekretaris jurusan; Program Studi; dan kelompok jabatan fungsional.

Pasal 20

(1) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada dekan. (2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan dekan.

Pasal 21

Sekretaris jurusan mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.

Pasal 22

(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi. (2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.

Pasal 23

(1) Bagian merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Bagian dipimpin oleh ketua bagian.

Pasal 24

Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.

Pasal 25

Susunan organisasi bagian terdiri atas: ketua bagian; Program Studi; dan kelompok jabatan fungsional.

Pasal 26

Pasal 27

Pasal 28

(1) Laboratorium/bengkel/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. (2) Laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.

Pasal 29

(1) Laboratorium/bengkel/studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional.

Pasal 30

(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf 3 dan ayat (3) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugas. Pasal 31 Bagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaporan di lingkungan fakultas.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas; pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas; pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas; pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas; pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas; pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas; pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas. 33 Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 kelompok jabatan fungsional.

Pasal 34

Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 35

(1) Program Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.

Pasal 36

Program Pascasarjana terdiri atas: direktur dan wakil direktur; Program Studi; Subbagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.

Pasal 37

(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur. (3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.

Pasal 38

(1) Wakil direktur terdiri atas: Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum. (2) Wakil Direktur Bidang Akademik Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu irektur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni di lingkungan ascasarjana. (3) Wakil Direktur Bidang Keuangan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan umum, di lingkungan Pascasarjana

Pasal 39

(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada Program Pascasarjana, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi. (2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.

Pasal 40

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Program Pascasarjana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang bertanggung jawab kepada direktur. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas. Pasal Subbagian mum sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan ascasarjana.

Pasal 42

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unipa. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan Biro Keuangan dan Umum. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugas. Pasal Biro mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; pengelolaan data dan sarana akademik; pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.

Pasal 45

Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: Bagian Akademik; dan kelompok jabatan fungsional.

Pasal 46

Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; dan d. pengelolaan data dan sarana akademik.

Pasal 48

Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan urusan keuangan; pelaksanaan urusan ketatausahaan; pelaksanaan urusan keprotokolan; pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; pelaksanaan urusan hukum; pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; pelaksanaan urusan kepegawaian; pengelolaan barang milik negara; pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.

Pasal 50

Biro Keuangan dan Umum terdiri atas: Bagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.

Pasal 51

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan Unipa.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi; pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan; pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan pengelolaan sarana dan prasarana.

Pasal 53

Lembaga merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 54

(1) Lembaga terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga. (3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.

Pasal 55

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan pelaksanaan urusan administrasi.

Pasal 57

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: kepala; sekretaris; pusat; Subbagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.

Pasal 58

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat. (3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga. (4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 59

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh epala ubbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian epada Masyarakat melalui ekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian epada Masyarakat. Pasal Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 61

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran; g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; dan i. pelaksanaan urusan administrasi.

Pasal 63

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas: kepala; sekretaris; pusat; Subbagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.

Pasal 64

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat. (3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga. (4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 65

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh epala ubbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada epala Lembaga Penjaminan Mutu Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Pengembangan Pembelajaran.

Pasal 67

Unit penunjang akademik unsur penunjang akademik di lingkungan Unipa.

Pasal 68

Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 terdiri atas: Perpustakaan; Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bahasa; Laboratorium Terpadu; dan Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.

Pasal 69

(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan. (2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: kepala; dan kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang

Pasal 70

Unit Penunjang Akademik Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 72

(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit penunjang akademik di bidang . (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: kepala; dan kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang dan .

Pasal 73

Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; e. pengembangan dan pengelolaan jaringan; f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 75

(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa merupakan unit penunjang akademik di bidang kebahasaan. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: kepala; dan kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan Wakil Rektor Bidang

Pasal 76

Unit Penunjang Akademik Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 78

(1) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu. (2) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan Wakil Rektor Bidang .

Pasal 79

Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan laboratorium terpadu; c. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 81

(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan. (2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: kepala; dan kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bawah dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Alumni

Pasal 82

Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karier dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 84

(1) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Dewan Pertimbangan merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Unipa. (2) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88

Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Unipa dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pasal Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit di lingkungan Unipa dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi Pasal Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit di lingkungan Unipa bertanggung jawab: a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik; d. menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Unipa; e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Unipa; f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi, dan tepat waktu.

Pasal 91

Pasal 92

(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua bagian, koordinator Program Studi, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 93

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 94

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua bagian, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 95

Perubahan organisasi dan tata kerja Unipa ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 96

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dan pejabat yang berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Papua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 342), adanya penyesuaian berdasarkan . (2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 97

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Papua (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 342), dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 98

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Papua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 342) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 99

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA