Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
3. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Penilaian adalah proses pengumpulan data dan/atau pengumpulan informasi secara sistematis tentang suatu atribut, orang atau objek baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang mencakup kegiatan pengolahan dan pendokumentasian.
6. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
7. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Penilaian Pendidikan dalam rangka pembinaan karier jabatan.
8. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Penilaian Pendidikan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
9. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
10. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengembang Penilaian Pendidikan dalam bentuk Angka Kredit.
12. Sekretariat Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai.
13. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Pengembang Penilaian Pendidikan yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.
14. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Standar Kompetensi Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
