Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA MELALUI PENYESUAIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
3. Penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam jangka waktu tertentu.
4. Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
5. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
7. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Jabatan Fungsional Widyabasa.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
11. Badan adalah badan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Penilaian Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat PPKP adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
14. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra yang akan diduduki berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja; atau
b. PNS yang menduduki jabatan administrator atau pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dan Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
pengangkatan Jabatan Fungsional Widyabasa jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
(3) Pelaksanaan Penyesuaian didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 3
PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
c. mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki;
f. persetujuan dari pimpinan unit kerja;
g. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak sedang dalam proses tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan; dan
i. mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Pasal 4
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pengguna.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dalam bentuk daftar usulan pengangkatan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pengguna kepada Menteri melalui kepala Badan.
(3) Daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. dokumen kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa Instansi Pengguna yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. peta jabatan yang menunjukkan kedudukan Jabatan Fungsional Widyabasa yang telah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pengguna; dan
c. dokumen persyaratan administrasi.
(4) Daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Instansi Pembina.
Pasal 5
Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c berupa:
a. keterangan sehat dari dokter pada Instansi Pemerintah;
b. fotokopi ijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c. keterangan dari pimpinan unit kerja bahwa yang bersangkutan telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra selama 2 (dua) tahun;
d. fotokopi SKP dan PPKP selama 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
f. persetujuan tertulis dari pimpinan unit kerja;
g. pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
h. keterangan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan.
Pasal 6
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi.
Pasal 7
Tim verifikasi dan validasi bertugas memeriksa:
a. rekapitulasi data daftar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian;
b. kelengkapan dokumen persyaratan administrasi;
c. kesesuaian antara kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan; dan
d. kesesuaian antara tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, dan masa kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Widyabasa.
Pasal 8
(1) Keanggotaan tim verifikasi dan validasi terdiri atas unsur:
a. Badan; dan
b. biro yang membidangi sumber daya manusia.
(2) Keanggotaan tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal.
(3) Susunan tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan.
Pasal 9
(1) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibantu oleh sekretariat tim.
(2) Sekretariat tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan.
Pasal 10
(1) Verifikasi dan validasi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak daftar usulan pengangkatan diterima secara lengkap.
(2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada laman Kementerian oleh Instansi Pembina.
(3) Pengumuman hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan jadwal pelaksanaan uji kompetensi.
Pasal 11
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) harus mengikuti uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kompetensi.
Pasal 12
Tim uji kompetensi mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan uji kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
b. melakukan penilaian hasil uji kompetensi; dan
c. melaporkan hasil penyelenggaraan uji kompetensi kepada kepala Badan.
Pasal 13
Tim uji kompetensi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tim yang terdiri atas:
a. tim uji kompetensi untuk calon Widyabasa ahli pertama;
b. tim uji kompetensi untuk calon Widyabasa ahli muda;
dan/atau
c. tim uji kompetensi untuk calon Widyabasa ahli madya.
Pasal 14
(1) Keanggotaan tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas unsur:
a. Badan;
b. biro yang membidangi sumber daya manusia; dan
c. biro yang membidangi organisasi dan tata laksana.
(2) Keanggotaan tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal.
(3) Susunan tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan.
Pasal 15
(1) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibantu oleh sekretariat tim.
(2) Sekretariat tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan.
Pasal 16
(1) Uji kompetensi dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali.
(2) Pelaksanaan Uji kompetensi diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa pengangkatan Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan.
Pasal 17
(1) Uji kompetensi terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. portofolio;
b. uji tertulis; dan
c. wawancara.
(3) Materi uji kompetensi disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Hasil uji kompetensi ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pelaksanaan uji kompetensi.
(2) Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan pada laman Kementerian oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
(1) Instansi Pembina MENETAPKAN PNS yang lulus uji kompetensi dan menyampaikan kepada Instansi Pengguna untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa.
(2) Tata cara Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Jabatan Fungsional Widyabasa wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian dilaksanakan sampai dengan 31 Januari
2024.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
