Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG

PERMENDIKBUDRISTEK No. 37 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang selanjutnya disebut Politani Kupang adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi pertanian. 2. Organisasi Politani Kupang adalah unit kerja Politani Kupang yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya. 3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. 4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Politani Kupang. 5. Senat Politani Kupang yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Politani Kupang. 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Politani Kupang dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 7. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Politani Kupang. 8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Politani Kupang. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Politani Kupang memiliki visi yaitu untuk menjadi politeknik pertanian paling unggul.

Pasal 3

Politani Kupang memiliki misi sebagai berikut: a. mewujudkan Pendidikan Vokasi dalam bidang pertanian yang berdaya saing dan responsif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mengembangkan penelitian untuk meningkatkan daya saing institusi dalam bidang pertanian; c. mengembangkan program pengabdian kepada masyarakat melalui difusi dan diseminasi inovasi dalam bidang pertanian yang berdaya saing untuk meningkatkan potensi sumber daya alam; d. menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan e. mengembangkan kemitraan dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 4

(1) Politani Kupang memiliki tujuan untuk: a. mewujudkan lulusan yang memiliki daya saing dalam bidang pertanian terapan, berjiwa wirausaha, kreatif, dan inovatif; b. menghasilkan produk penelitian terapan yang inovatif dalam bidang pertanian untuk mendukung kebutuhan pemangku kepentingan; c. mentransformasi ilmu pengetahuan dan teknologi terapan yang inovatif dalam bidang pertanian untuk mendukung pengembangan potensi sumber daya alam; d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; e. meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; f. mengembangkan kerja sama kemitraan nasional dan internasional; dan g. membangun dan mengembangkan jejaring dengan alumni. (2) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Politani Kupang menyelenggarakan kegiatan pendidikan memperhatikan: a. tujuan pendidikan nasional; b. kaidah, moral, etika, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. kepentingan masyarakat; dan d. ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Politani Kupang menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Prosedur operasional mengenai penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan ditetapkan oleh direktur.

Pasal 6

(1) Politani Kupang berkedudukan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2) Politani Kupang telah didirikan pada tanggal 7 April 1984 dengan nama Politeknik Pertanian dan Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik Pertanian dan selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 1997 berubah nama menjadi Politeknik Pertanian Negeri Kupang. (3) Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai dies natalis Politani Kupang.

Pasal 7

(1) Politani Kupang memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Prosedur operasional mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater ditetapkan oleh direktur.

Pasal 8

(1) Politani Kupang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam bidang pertanian. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program diploma. (3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program magister terapan atau program doktor terapan jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Prosedur operasional mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 9

(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu perkuliahan, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (3) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya. (4) Prosedur operasional mengenai tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) Politani Kupang menyelenggarakan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa perminggu persemester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Prosedur operasional mengenai pelaksanaan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membekali dan mengarahkan Mahasiswa untuk mencapai keahlian, kecakapan, keterampilan, penalaran, moralitas, dan etika yang dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, dunia kerja, dan program pembangunan. (5) Prosedur operasional mengenai kurikulum ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) Politani Kupang menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau yang sederajat bagi Mahasiswa program diploma; b. memiliki ijazah diploma empat atau yang sederajat bagi Mahasiswa program magister terapan; c. memiliki ijazah magister terapan atau yang sederajat bagi Mahasiswa program doktor terapan; dan/atau d. memiliki kemampuan yang dipersyaratkan oleh Politani Kupang.

Pasal 13

(1) Politani Kupang dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Politani Kupang dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Politani Kupang dapat menerima Mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Politani Kupang wajib mengalokasikan penerimaan calon Mahasiswa dengan kondisi tertentu: a. warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi; b. penyandang disabilitas; dan c. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Prosedur operasional mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 16

(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politani Kupang. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan, penyampaian pengetahuan, dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.

Pasal 17

(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diarahkan untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. ujian tengah semester; b. ujian akhir semester; dan c. ujian akhir program pendidikan. (4) Ujian akhir program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan melalui sidang karya atau tugas akhir studi Mahasiswa. (5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio. (7) Prosedur operasional mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 18

(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus dapat mengikuti wisuda. (2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (4) Prosedur operasional mengenai tata cara pelaksanaan wisuda ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) Penelitian merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian yang diselenggarakan di Politani Kupang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya. (3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian. (4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian. (5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk menghasilkan model penelitian yang lebih diarahkan pada pengembangan produk komersial di bidang pertanian. (6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 20

(1) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (2) Penyelenggaraan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan pejabat fungsional. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di laboratorium/studio/bengkel, lapangan, industri, dan/atau jurusan. (5) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 21

(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah nasional, terbitan berkala ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Pasal 22

(1) Hasil penelitian yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual. (2) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Prosedur operasional mengenai penelitian ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 24

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk program pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pendampingan; d. pemantauan; dan e. evaluasi

Pasal 25

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian. (4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan intra dan/atau antar disiplin ilmu atau intra dan/atau multi sektor.

Pasal 26

(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah pemberdayaan masyarakat. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam terbitan berkala ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri.

Pasal 27

Prosedur operasional mengenai pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 28

(1) Politani Kupang menjunjung tinggi norma etika. (2) Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: a. kode etik Politani Kupang; b. kode etik Dosen Politani Kupang; c. kode etik Tenaga Kependidikan Politani Kupang; dan d. kode etik Mahasiswa Politani Kupang. (3) Kode etik Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama Politani Kupang atau bertindak atas nama Politani Kupang. (4) Kode etik Dosen Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Politani Kupang. (6) Kode etik Mahasiswa Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Politani Kupang.

Pasal 29

(1) Kode etik Politani Kupang dan kode etik Dosen Politani Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) disusun oleh Senat dan ditetapkan oleh direktur. (2) Kode etik Tenaga Kependidikan Politani Kupang dan kode etik Mahasiswa Politani Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) disusun dan ditetapkan oleh direktur.

Pasal 30

(1) Politani Kupang menjunjung tinggi: a. kebebasan akademik; b. kebebasan mimbar akademik; dan c. otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

Pasal 31

Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Dosen dan/atau Mahasiswa bertanggung jawab secara pribadi.

Pasal 32

Prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 33

(1) Politani Kupang memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Politani Kupang dapat memberikan sertifikat profesi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan profesi. (3) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gelar Pendidikan Vokasi. (4) Prosedur operasional mengenai pemberian gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 34

(1) Gelar dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh direktur apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat, hasil tindak pidana, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prosedur operasional mengenai pencabutan gelar ditetapkan oleh direktur.

Pasal 35

(1) Politani Kupang dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta berdedikasi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Politani Kupang. (2) Prosedur operasional mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur.

Pasal 36

(1) Politani Kupang dapat memberikan gelar doktor terapan kehormatan kepada seseorang yang berjasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prosedur operasional mengenai pemberian gelar doktor terapan kehormatan ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 37

(1) Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika merupakan insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Politani Kupang untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya. (2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya melalui pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 38

(1) Mahasiswa Politani Kupang berhak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku di lingkungan Politani Kupang; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan kurikulum, bakat, minat, potensi, dan kemampuannya; c. memanfaatkan sarana dan prasarana Politani Kupang dalam rangka kelancaran proses pembelajaran dan mengembangkan penalaran, minat, dan bakat, serta kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mendapat beasiswa atau bantuan pendidikan yang diperlukan untuk menyelesaikan program pendidikan; h. memanfaatkan sumber daya Politani Kupang melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat; i. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. mengajukan permohonan pindah ke politeknik lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; l. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan Politani Kupang; dan m. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Mahasiswa Politani Kupang berkewajiban: a. menjaga etika dan menaati norma Politani Kupang untuk menjamin terlaksananya tridharma perguruan tinggi dan pengembangan budaya akademik membayar biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memelihara sarana dan prasarana di lingkungan Politani Kupang; c. memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan Politani Kupang; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Politani Kupang; f. menjunjung tinggi nilai kebudayaan nasional dan daerah; g. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan dan semua peraturan yang ditetapkan Politani Kupang; dan h. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Mahasiswa Politani Kupang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara dalam mengikuti pembelajaran; dan d. pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa. (5) Prosedur operasional mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh direktur.

Pasal 39

(1) Politani Kupang melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan. (3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan. (4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk di tingkat politeknik dan jurusan. (5) Prosedur operasional mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh direktur.

Pasal 40

(1) Alumni Politani Kupang merupakan orang yang telah menyelesaikan pendidikan di Politani Kupang. (2) Alumni Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam organisasi alumni Politani Kupang. (3) Organisasi alumni Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bernama Ikatan Alumni Politani Kupang. (4) Organisasi alumni Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertujuan membina hubungan dengan almamater Politani Kupang, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja untuk kepentingan dan kemajuan Politani Kupang. (5) Pengelolaan organisasi alumni Politani Kupang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Politani Kupang.

Pasal 41

Organisasi Politani Kupang terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin Politani Kupang; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan penyantun.

Pasal 42

(1) Senat sebagaimana Pasal 41 huruf a memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma dan kebijakan akademik; 2. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 3. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 4. pelaksanaan tata tertib akademik; 5. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 6. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada direktur; d. memberikan pertimbangan kepada direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma dan kebijakan akademik oleh Sivitas Akademika kepada direktur. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada direktur untuk ditindaklanjuti.

Pasal 43

(1) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap jurusan; b. direktur; c. wakil direktur; d. ketua jurusan; e. kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan f. kepala Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. dipilih di antara Dosen jurusan berdasarkan suara terbanyak; atau b. diwakili oleh 1 (satu) orang Dosen untuk setiap 10 (sepuluh) orang Dosen. (3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur. (4) Prosedur operasional mengenai persyaratan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh direktur.

Pasal 44

(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan direktur, bukan wakil direktur, bukan ketua jurusan, bukan kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan bukan kepala Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Pasal 45

(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu bersifat ex officio.

Pasal 46

(1) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Prosedur operasional mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain ditetapkan oleh ketua Senat.

Pasal 47

(1) Pemimpin Politani Kupang merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politani Kupang untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin Politani Kupang memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat; c. MENETAPKAN kode etik Politani Kupang dan kode etik Dosen Politani Kupang yang disusun oleh Senat serta menyusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan Politani Kupang dan kode etik Mahasiswa Politani Kupang; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang; e. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun; f. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional; g. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; h. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik, peraturan perundang-undangan, kebijakan, Peraturan Senat, dan/atau Peraturan Direktur berdasarkan pertimbangan Senat. j. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; k. menerima dan memberhentikan Mahasiswa; l. membina dan mengembangkan Mahasiswa; m. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan kealumnian; o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; p. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; r. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan s. mengelola Politani Kupang sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Direktur merupakan pemimpin Politani Kupang. (2) Untuk dapat diangkat sebagai direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil direktur.

Pasal 49

(1) Unsur organisasi atau unit kerja di bawah pemimpin Politani Kupang terdiri atas: a. unit pelaksana administrasi; b. jurusan; c. pusat; dan d. unit pelaksana teknis. (2) Direktur dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 50

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politani Kupang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 51

(1) Satuan pengawas internal dibentuk oleh direktur sebagai unsur pengawas. (2) Satuan pengawas internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pengawas internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), satuan pengawas internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada direktur untuk ditindaklanjuti.

Pasal 52

(1) Anggota satuan pengawas internal terdiri atas anggota dengan komposisi keahlian bidang tugas: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan atau administrasi. (2) Anggota satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Untuk menjadi anggota satuan pengawas internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Politani Kupang; f. mempunyai kompetensi atau keahlian bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); g. memiliki integritas dan komitmen; dan h. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 53

Susunan keanggotaan satuan pengawas internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.

Pasal 54

Masa jabatan anggota satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 55

(1) Dewan penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Politani Kupang. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan penyantun memiliki tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politani Kupang di bidang nonakademik; dan d. penggalangan dana untuk membantu pembangunan Politani Kupang.

Pasal 56

(1) Anggota dewan penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah/pemerintah daerah; b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat; c. 1 (satu) orang dari unsur alumni; d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan e. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan. (2) Diantara anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdapat anggota yang memiliki: a. komitmen untuk memajukan Politani Kupang; dan b. pengalaman mengelola Politani Kupang.

Pasal 57

Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.

Pasal 58

Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 59

(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Politani Kupang dapat diangkat sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala unit pelaksana teknis, atau kepala laboratorium/bengkel/studio. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.

Pasal 60

(1) Lowongan jabatan terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan Organisasi Politani Kupang. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; d. diberhentikan dari aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; l. cuti di luar tanggungan negara; atau m. berdasarkan evaluasi kinerja persemester oleh direktur. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Politani Kupang.

Pasal 61

Untuk dapat diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; f. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki setiap unsur penilaian kerja pegawai negeri sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; k. bersedia menaati ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembuatan dan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; l. memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor; m. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan n. bersedia tidak merangkap jabatan di: 1. perguruan tinggi lain; 2. lembaga pemerintah; 3. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau 4. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan Politani Kupang.

Pasal 62

(1) Pejabat administrator dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrator yang menduduki jabatan administrator dan pejabat pengawas yang menduduki jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Untuk dapat diangkat sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, atau kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 64

Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah Sarjana; d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Politani Kupang.

Pasal 65

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil direktur, ketua jurusan, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh direktur. (3) Sekretaris jurusan, ketua program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh direktur atas usul ketua jurusan. (4) Sekretaris Senat diangkat dan diberhentikan oleh direktur atas usul ketua Senat.

Pasal 66

Masa jabatan direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/ bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 67

(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat.

Pasal 68

(1) Dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (2) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.

Pasal 69

(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara. (3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.

Pasal 70

(1) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat atau calon yang memperoleh suara terbanyak. (2) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (3) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh direktur.

Pasal 71

(1) Dalam hal terjadi pergantian ketua Senat, penetapan ketua Senat baru dilaksanakan melalui pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 70. (2) Dalam hal terjadi pergantian sekretaris Senat, direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.

Pasal 72

(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh direktur Politani Kupang. (2) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 73

(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh direktur Politani Kupang. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 74

(1) Direktur diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar dan izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; l. cuti di luar tanggungan negara; atau m. berdasarkan evaluasi kinerja persemester oleh direktur. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Tata cara pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

Dalam hal terjadi pemberhentian direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir, direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya. (2) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sama dengan 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 77

Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil direktur definitif karena pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi, kepala unit pelaksana teknis dan kepala laboratorium/bengkel/ studio, ketua senat, sekretaris senat, ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal, ketua dan/atau sekretaris dewan pertimbangan karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.

Pasal 78

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya. (2) Dalam hal sekretaris jurusan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai ketua jurusan, direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya. (3) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 79

Ketentuan mengenai persyaratan pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan pemberhentian pimpinan Senat dan pimpinan satuan pengawas internal.

Pasal 80

(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; dan/atau c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris dewan penyantun. (3) Pemberhentian ketua dan sekretaris dewan penyantun dilakukan oleh direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Kupang merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Kupang bertujuan untuk: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan.

Pasal 82

(1) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Kupang meliputi bidang nonakademik (2) Unsur pengendalian dan pengawasan meliputi lingkungan pengendalian, analisis risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. (3) Lingkungan pengendalian dan pengawasan dituangkan dalam bentuk kebijakan, prosedur operasional atau peraturan, dan seluruh infrastruktur yang harus dimiliki oleh Politani Kupang.

Pasal 83

Setiap kegiatan yang menjadi bagian dari sistem pengendalian dan pengawasan dilakukan penilaian tingkat risikonya.

Pasal 84

Prosedur operasional mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ditetapkan oleh direktur.

Pasal 85

(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Politani Kupang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Politani Kupang. (4) Persyaratan untuk diangkat menjadi Dosen Politani Kupang sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan dan setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (6) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen tetap Politani Kupang terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Pengangkatan dan pembinaan jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya. (2) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88

(1) Politani Kupang menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Politani Kupang didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan/atau kegiatan penunjang lainnya. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Prosedur operasional mengenai pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan oleh direktur.

Pasal 90

(1) Politani Kupang dapat melakukan kerja sama bidang: a. akademik; dan b. nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain dari dalam negeri atau dari luar negeri. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi Politani Kupang. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan: a. kemitraan; b. kesamaan kedudukan; c. manfaat; d. keseimbangan; dan e. keselarasan dengan visi, misi, dan tujuan Politani Kupang. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan nota kesepahaman dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 91

(1) Kerja sama bidang akademik dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya akademik; g. pemagangan; h. penerbitan publikasi ilmiah; i. penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah; dan/atau j. bentuk lain yang dianggap perlu. (2) Kerja sama nonakademik dapat dilakukan melalui: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

(1) Sistem penjaminan mutu Politani Kupang bertujuan untuk: a. menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan; dan b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu. (2) Sistem penjaminan mutu Politani Kupang sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. internal; dan b. eksternal. (3) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas bidang: a. akademik; dan b. nonakademik.

Pasal 93

(1) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Politani Kupang. (2) Sistem penjaminan mutu internal dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan. (3) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. fokus pada pelanggan; b. kepemimpinan; c. keterlibatan seluruh staf; d. pendekatan proses; e. pendekatan sistem pada manajemen; f. peningkatan berkelanjutan; g. pendekatan faktual untuk pengambilan keputusan; dan h. hubungan baik dengan pemangku kepentingan. (4) Sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (5) Prosedur operasional mengenai sistem penjaminan mutu internal Politani Kupang ditetapkan oleh direktur.

Pasal 94

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal dilakukan melalui akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

(1) Bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Politani Kupang terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. peraturan direktur; dan c. peraturan senat. (2) Prosedur operasional mengenai tata cara pembentukan peraturan Senat dan peraturan direktur ditetapkan oleh direktur.

Pasal 96

Sumber pendanaan Politani Kupang berasal dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. pihak luar negeri; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 97

(1) Sumber pendanaan Politani Kupang dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf c meliputi: a. biaya penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; b. biaya seleksi ujian masuk Politani Kupang; c. sumbangan, hibah, atau bantuan; d. hasil kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik antara Politani Kupang dengan perguruan tinggi atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2); dan e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

Sumber pendanaan Politani Kupang dari pihak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf d meliputi: a. hasil kerja sama Politani Kupang; b. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; dan/atau c. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah; dan d. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 99

Pengelolaan dan penggunaan sumber pendanaan Politani Kupang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 100

(1) Kekayaan Politani Kupang meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Politani Kupang. (2) Kekayaan Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Politani Kupang. (3) Dana yang diperoleh dari pengelolaan pemanfaatan kekayaan Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kekayaan Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel. (6) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Politani Kupang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Organisasi Politani Kupang yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian Organisasi Politani Kupang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 102

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Nomor 067/O/2005 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Nomor 067/O/2005 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Kupang dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 103

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Nomor 067/O/2005 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Nomor 067/O/2005 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 907), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 104

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO