Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA

PERMENDIKBUDRISTEK No. 35 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Asrama Mahasiswa Nusantara yang selanjutnya disingkat AMN adalah wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di INDONESIA dan dari berbagai perguruan tinggi. 2. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Pembangunan dan pengelolaan AMN bertujuan untuk: a. membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, dan berkarakter kebangsaan.

Pasal 3

Pengelolaan AMN meliputi: a. perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana AMN; b. penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengelola AMN; c. seleksi mahasiswa yang menghuni AMN; dan d. pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN.

Pasal 4

(1) Pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui penunjukan PTN di lokasi AMN didirikan. (2) Penunjukan PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) PTN yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan perguruan tinggi lain dalam pengelolaan AMN. (4) Perguruan tinggi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perguruan tinggi yang memiliki mahasiswa penghuni AMN.

Pasal 5

Dalam pengelolaan AMN, Kementerian berkoordinasi dan bekerja sama dengan: a. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan; c. Badan Intelijen Negara; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; g. pemerintah daerah provinsi; dan/atau h. kementerian/lembaga lain yang terkait.

Pasal 6

(1) Perencanaan dan pengadaan sarana dan prasarana AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kementerian dapat bekerja sama dengan kementerian lain untuk melakukan perencanaan dan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengelola AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh PTN yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Seleksi mahasiswa yang menghuni AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan bagi mahasiswa yang harus memenuhi persyaratan: a. terdaftar sebagai penerima beasiswa; dan b. berstatus sebagai mahasiswa pada semester 1 (satu). (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mahasiswa yang menghuni AMN harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. mendapat persetujuan orang tua atau wali; d. memiliki wawasan kebangsaan; e. belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama tinggal di AMN; f. terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi dalam 1 (satu) kota/kabupaten atau kota/kabupaten lain yang berbatasan langsung dengan lokasi AMN; g. mendapatkan rekomendasi dari perguruan tinggi atau ditunjuk oleh Kementerian; dan h. menandatangani surat perjanjian. (3) Seleksi mahasiswa juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi dan sebaran mahasiswa pada wilayah AMN didirikan, keanekaragaman suku bangsa dan agama, dan prestasi mahasiswa. (4) Seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus memperhitungkan kuota penghunian AMN untuk mahasiswa asli Papua paling banyak 50% (lima puluh persen). (5) Dalam hal mahasiswa AMN belum terdaftar sebagai penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mahasiswa didaftarkan dalam program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah. (6) Seleksi mahasiswa yang menghuni AMN dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi dan pemahaman mengenai: a. wawasan kebangsaan; b. kewarganegaraan; c. karakter pelajar Pancasila; d. bela negara; e. kewirausahaan; f. kepemimpinan; dan g. kepeloporan. (2) Selain kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi dan pemahaman, pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berupa kegiatan kesamaptaan yang dilakukan oleh mahasiswa yang menghuni AMN untuk menjaga kebugaran. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa seminar, pelatihan, kompetisi, pengasuhan dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi pengelola AMN. (4) Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN dilaksanakan dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 4 (empat). (5) Dalam melaksanakan pembinaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi pengelola AMN berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. (6) Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

Pemimpin perguruan tinggi pengelola AMN melaporkan pelaksanaan pengelolaan AMN kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 11

(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan program pembinaan di AMN diberikan sertifikat sebagai alumni AMN. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Kementerian melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan AMN. (2) Kementerian dapat bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

Pendanaan pengelolaan AMN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.LAOLY