Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBIAYAAN PENDIDIKAN TINGGI

PERMENDIKBUDRISTEK No. 34 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. (2) Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan layanan pembiayaan pendidikan tinggi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan dan fasilitasi pembiayaan pendidikan tinggi; c. pelaksanaan kemitraan di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi; d. pengelolaan data dan informasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi.

Pasal 5

(1) Tugas dan fungsi Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 7

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Struktur organisasi Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 10

(1) Kepala Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi berkoordinasi dengan: a. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan; b. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian; c. pemerintah daerah provinsi; d. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau e. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi harus menyusun: a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi; b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi; dan c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi harus: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi dan instansi lain sesuai dengan tugas masing- masing; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi.

Pasal 15

Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab: a. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Perubahan organisasi dan tata kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2022 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY