Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

PERMENDIKBUDRISTEK No. 31 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 2. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 3. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II PENYELENGGARAAN UJI KESETARAAN

Pasal 2

(1) Peserta didik pada Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dalam menyetarakan hasil pendidikannya dengan hasil pendidikan formal harus mengikuti asesmen melalui uji kesetaraan. (2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pilihan bagi peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal. (3) Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi program paket A, program paket B, dan program paket C, atau bentuk lain yang sederajat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sekolahrumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal. (2) Pengukuran kompetensi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengukuran hasil belajar yang mencakup paling sedikit literasi membaca dan numerasi berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran uji kesetaraan.

Pasal 5

(1) Peserta uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal yang terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian. (2) Peserta uji kesetaraan yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peserta didik yang berada pada: a. semester terakhir di akhir program paket A atau bentuk lain yang sederajat; b. semester terakhir di akhir program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau c. semester terakhir di akhir program paket C atau bentuk lain yang sederajat. (3) Peserta didik yang berasal dari jalur pendidikan nonformal di pesantren yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat mengikuti uji kesetaraan dengan persyaratan terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian. (4) Peserta uji kesetaraan yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan peserta didik pada sekolahrumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

Pasal 6

(1) Uji kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. (2) Kementerian dalam MENETAPKAN satuan pendidikan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kesiapan sumber daya satuan pendidikan; dan b. keterjangkauan lokasi satuan pendidikan. (3) Dalam MENETAPKAN satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan, Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 7

Dalam melaksanakan uji kesetaraan, penyelenggara uji kesetaraan menyiapkan paling sedikit: a. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b. petugas pelaksana uji kesetaraan terdiri atas proktor dan teknisi.

Pasal 8

(1) Uji kesetaraan dilaksanakan di satuan pendidikan atau dapat dilaksanakan di tempat lain di luar satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kementerian. (2) Dalam hal uji kesetaraan dilaksanakan pada tempat lain di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kriteria yang ditetapkan Kementerian terpenuhi.

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan uji kesetaraan bagi peserta didik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dari satuan pendidikan lain yang ditugaskan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kementerian.

Pasal 10

(1) Uji kesetaraan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengujian berbasis komputer yang dikembangkan oleh Kementerian. (2) Sistem pengujian berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat instrumen uji kesetaraan. (3) Proktor bertanggung jawab dalam penggunaan sistem pengujian berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di satuan pendidikan.

Pasal 11

(1) Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan atau surat keterangan hasil uji kesetaraan. (2) Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan. (3) Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesetaraan.

Pasal 12

(1) Peserta didik pada jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan dan ijazah. (2) Peserta didik pada jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesetaraan.

Pasal 13

(1) Peserta didik yang pertama kali mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) dapat mengikuti uji kesetaraan ulang. (2) Uji kesetaraan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan biaya mandiri.

Pasal 14

(1) Sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keterangan hasil uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan oleh Kementerian. (2) Sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keterangan hasil uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota melalui dinas pendidikan provinsi. (3) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keterangan hasil uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan. (4) Blangko sertifikat hasil uji kesetaraan dan ijazah ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.

Pasal 15

Sertifikat hasil uji kesetaraan paling sedikit memuat: a. identitas peserta didik; b. nilai hasil uji kesetaraan; dan c. capaian kompetensi.

Pasal 16

(1) Dalam hal sertifikat hasil uji kesetaraan rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan dapat mencetak salinan sertifikat hasil uji kesetaraan melalui aplikasi cetak salinan sertifikat hasil uji kesetaraan pada laman unit kerja yang membidangi asesmen pendidikan atau melalui fotokopi. (2) Keabsahan dari salinan sertifikat hasil uji kesetaraan yang dicetak melalui aplikasi maupun melalui fotokopi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kesesuaian data pada laman unit kerja yang membidangi asesmen pendidikan. (3) Sertifikat hasil uji kesetaraan dan salinan sertifikat hasil uji kesetaraan ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.

Pasal 17

Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap persiapan dan pelaksanaan uji kesetaraan.

Pasal 18

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada Kementerian dengan tembusan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi mengenai: a. kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan uji kesetaraan; b. keterlaksanaan uji kesetaraan; c. kendala/masalah dalam pelaksanaan uji kesetaraan; dan d. tindaklanjut/strategi penanganan kendala/masalah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan uji kesetaraan.

Pasal 19

Pendanaan penyelenggaraan uji kesetaraan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; c. masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Dalam pelaksanaan uji kesetaraan, Peserta didik dilarang: a. melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan uji kesetaraan; b. menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal uji kesetaraan; c. menggunakan joki dalam mengikuti uji kesetaraan; d. membawa alat komunikasi, kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya dalam ruang uji kesetaraan; dan/atau e. melanggar tata tertib yang mengganggu pelaksanaan uji kesetaraan. (2) Dalam pelaksanaan uji kesetaraan, proktor atau pengawas dilarang: a. membiarkan peserta uji kesetaraan melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek; b. membiarkan peserta uji kesetaraan untuk menggunakan joki saat sedang mengikuti uji kesetaraan; c. membiarkan peserta uji kesetaraan membawa alat komunikasi, kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya dalam ruang uji kesetaraan; d. menggunakan alat komunikasi, kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya; dan/atau e. membantu peserta uji kesetaraan dalam menjawab soal uji kesetaraan. (3) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proktor dilarang mengabaikan penanganan gangguan pada sistem aplikasi uji kesetaraan yang mengakibatkan penundaan dan/atau pengulangan pelaksanaan uji kesetaraan. (4) Dalam pelaksanaan uji kesetaraan, satuan pendidikan sebagai penyelenggara dan/atau pelaksana uji kesetaraan dilarang: a. memungut biaya dari peserta uji kesetaraan diluar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; b. memanipulasi data identitas peserta uji kesetaraan; c. membantu memberikan jawaban soal uji kesetaraan kepada peserta uji kesetaraan; d. membiarkan atau menyuruh peserta uji kesetaraan membawa alat komunikasi, kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya dalam ruang uji kesetaraan; e. membiarkan orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian saat uji kesetaraan berlangsung; dan/atau f. menawarkan dan membiarkan terjadinya perjokian.

Pasal 21

(1) Peserta didik yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. pembatalan mengikuti uji kesetaraan pada mata uji yang sedang berlangsung; atau b. dikeluarkan dari ruang uji kesetaraan dan dinyatakan memperoleh nilai terendah 0 (nol) untuk mata uji yang sedang berlangsung; (2) Pengawas yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau proktor yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pembebasan tugas sebagai pengawas atau proktor. (3) Satuan pendidikan sebagai penyelenggara dan/atau pelaksana uji kesetaraan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara uji kesetaraan selama 3 (tiga) kali penyelenggaraan secara berturut-turut.

Pasal 22

(1) Tata cara penyelenggaraan uji kesetaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengenaan sanksi ditetapkan dalam prosedur operasi standar. (2) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA