Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Pendidikan Ganesha yang selanjutnya disebut Undiksha adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2. Statuta Undiksha yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Undiksha yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Undiksha. 3. Organisasi Undiksha adalah unit kerja Undiksha yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 5. Senat Undiksha yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Undiksha. 6. Rektor adalah pemimpin Undiksha. 7. Senat Fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Undiksha. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Undiksha dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Undiksha. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Undiksha.

Pasal 2

(1) Undiksha memiliki visi, menjadi universitas unggul di Asia pada tahun 2045 berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. (2) Tri Hita Karana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat 3 (tiga) unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia. (3) Penerapan Tri Hita Karana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 3

Undiksha memiliki misi sebagai berikut: a. menyelenggarakan pendidikan yang bermartabat untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif, kolaboratif, dan berkarakter; b. menyelenggarakan penelitian yang kompetitif, kolaboratif, dan inovatif untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang kompetitif, kolaboratif, akomodatif, dan inovatif; dan d. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang berkualitas secara terpadu, transparan, akuntabel, adil, dan bertanggung jawab.

Pasal 4

Undiksha memiliki tujuan untuk: a. menghasilkan lulusan yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kerja sama, kompetitif, profesional, dan menjaga kelestarian alam dalam menjalankan tugas; b. menghasilkan karya penelitian yang kolaboratif, memiliki kebaharuan, keunggulan, daya saing tinggi, dengan memegang teguh etika akademik; c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang kolaboratif, memiliki kebaharuan, keunggulan, sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan masyarakat serta memegang teguh etika akademik; dan d. menghasilkan tata kelola kelembagaan yang terpadu, berkualitas, transparan, akuntabel, adil, dan bertanggung jawab.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Undiksha menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis bisnis yang memuat rencana program dan anggaran Undiksha dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan c. rencana bisnis anggaran yang merupakan penjabaran rencana strategis bisnis Undiksha yang memuat program, kegiatan, dan anggaran selama 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis bisnis, dan rencana bisnis aggaran diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 6

(1) Undiksha berkedudukan di Kota Singaraja Provinsi Bali sebagai kampus utama. (2) Undiksha didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1963 tanggal 22 Mei 1963 dengan nama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang yang selanjutnya berubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Udayana berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Nomor 161 Tahun 1967, kemudian berubah menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, kemudian berubah menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 dan selanjutnya berubah menjadi Universitas Pendidikan Ganesha berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006. (3) Tanggal 16 Januari merupakan hari jadi Undiksha.

Pasal 7

(1) Undiksha memiliki moto Dharmaning sajjana umerdhyaken widyaguna yang berarti kewajiban orang bijaksana adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan pekerti. (2) Tata cara penggunaan moto ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 8

(1) Undiksha memiliki lambang, bendera, himne, mars, tari kebesaran, busana akademik, dan busana almamater. (2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, tari kebesaran, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, tari kebesaran, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 9

(1) Undiksha menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, sarjana terapan, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program spesialis dan subspesialis. (5) Penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (3) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya. (5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus. (6) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Undiksha dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai pembelajaran. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. (5) Penyelenggaraan sistem kredit semester dan proses pembelajaran diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 13

(1) Penerimaan Mahasiswa di lingkungan Undiksha dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibedakan atas jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.

Pasal 14

(1) Undiksha dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Undiksha dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar. (3) Undiksha dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Undiksha mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi. (2) Undiksha mengalokasikan tempat bagi Mahasiswa yang: a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; b. penyandang disabilitas; dan/atau c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 16

Tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 17

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Undiksha. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Undiksha. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Undiksha.

Pasal 18

(1) Undiksha melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan. (4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 20

(1) Penelitian di Undiksha merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian yang diselenggarakan di Undiksha meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 21

(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Penelitian dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara perseorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.

Pasal 22

(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau dengan cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, jurnal ilmiah internasional bereputasi, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian. (3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

Tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 24

(1) Pengabdian kepada masyarakat di Undiksha merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 25

(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan melalui seminar ilmiah, jurnal ilmiah, media massa, dan media lain yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan. (3) Data, laporan hasil, dan luaran pengabdian kepada masyarakat menjadi milik Undiksha dapat didayagunakan, dikembangkan, dan ditindaklanjuti untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan pembangunan nasional.

Pasal 26

Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 27

(1) Undiksha menjunjung tinggi norma etik. (2) Dalam melaksanakan norma etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus. (5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Undiksha dan masyarakat. (6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat. (7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik dikenakan sanksi. (8) Pelanggaran terhadap kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.

Pasal 28

(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 29

(1) Undiksha menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rektor pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Undiksha.

Pasal 30

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Undiksha; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di Undiksha. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Undiksha untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.

Pasal 31

Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 33

(1) Undiksha memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan Undiksha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Undiksha dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 34

(1) Undiksha dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Undiksha dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 35

(1) Undiksha dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam mengembangkan dan memajukan Undiksha dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga di tingkat nasional atau tingkat internasional. (2) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 36

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program studi di Undiksha. (2) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban. (3) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di Undiksha dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Undiksha dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku di Undiksha; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya Undiksha melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan layanan penalaran, kesejahteraan, dan minat dan bakat; g. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lainnya apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa Undiksha; i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di Undiksha; dan j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Undiksha dan/atau atas nama Undiksha. (4) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan yang berlaku di Undiksha; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Undiksha; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan f. menjaga kewibawaan dan nama baik Undiksha. (5) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi. (6) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 37

(1) Undiksha melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (4) Tata cara pembentukan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 38

(1) Alumni Undiksha merupakan seseorang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di Undiksha. (2) Alumni Undiksha ikut bertanggung jawab menjaga nama baik dan berperan aktif dalam memajukan Undiksha. (3) Hubungan antara Undiksha dan alumni Undiksha diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni Undiksha terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Undiksha yang disebut IKA Undiksha. (5) Pengelolaan organisasi IKA Undiksha ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Undiksha.

Pasal 39

Organisasi Undiksha terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 40

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma dan kebijakan akademik; 2. pelaksanaan penjaminan mutu Undiksha; 3. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 4. pelaksanaan tata tertib akademik; 5. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 6. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. memberi pertimbangan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 41

(1) Anggota Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil Dosen profesor setiap fakultas; b. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor dari setiap fakultas; c. Rektor; d. wakil Rektor; e. dekan; f. direktur program pascasarjana; dan g. kepala lembaga. (2) Dosen bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah menduduki jabatan akademik lektor. (3) Dosen tidak tetap tidak dapat diangkat menjadi anggota Senat. (4) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (5) Tata cara pemilihan anggota Senat wakil Dosen diatur dengan peraturan Senat.

Pasal 42

(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 43

(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga bersifat ex officio.

Pasal 44

(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 45

(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 46

(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, Undiksha memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 47

(1) Pemimpin Undiksha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik dan nonakademik serta pengelolaan Undiksha untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin Undiksha memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan organ Undiksha; b. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat; c. MENETAPKAN kode etik yang berlaku di Undiksha; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang; e. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis bisnis 5 (lima) tahun; f. menyusun dan MENETAPKAN rencana bisnis anggaran tahunan; g. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; h. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, peraturan akademik, dan/atau peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi Senat; j. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; k. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; l. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; n. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; o. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; p. membina dan mengembangkan hubungan dan kerja sama dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; q. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan r. mengelola Undiksha sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Pemimpin Undiksha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipimpin oleh Rektor (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Rektor.

Pasal 49

(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Undiksha terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Organisasi dan tata kerja Undiksha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 50

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik; b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; c. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan e. memberikan saran dan/atau pertimbangan perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor.

Pasal 51

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal terdiri atas anggota dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan atau administrasi. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Untuk menjadi anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. mempunyai moral yang baik, integritas dan komitmen yang tinggi; e. sehat jasmani dan rohani; f. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; g. belum memasuki usia: 1. 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen profesor; 2. 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen nonprofesor; dan dan 3. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; h. mempunyai kompetensi atau keahlian bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); i. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola dan anggota Dewan Pertimbangan; dan j. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Undiksha.

Pasal 52

(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Pemilihan keanggotaan Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 53

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik untuk membantu pengembangan Undiksha. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Undiksha; dan d. membantu pengembangan dan pembangunan Undiksha.

Pasal 54

(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 9 (sembilan) orang. (2) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. pemerintah daerah; b. tokoh masyarakat; c. pengusaha; d. Dosen; e. purna tugas; dan f. alumni. (3) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Persyaratan dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 55

(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Dalam hal sidang Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat, sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (6) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara. (9) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat atau calon yang memperoleh suara terbanyak. (11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor. (13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 56

(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Undiksha dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala unit penunjang akademik, atau kepala laboratorium/bengkel/studio. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.

Pasal 57

(1) Lowongan jabatan terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan Organisasi Undiksha. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. meninggal dunia; d. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; e. diberhentikan dari aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; l. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; m. cuti di luar tanggungan negara; atau n. berdasarkan evaluasi kinerja per semester oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Perubahan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Undiksha.

Pasal 58

(1) Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; f. menduduki jabatan akademik paling rendah: 1. lektor bagi calon wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. 2. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan wakil direktur program pascasarjana; dan 3. Profesor bagi calon Direktur Program Pascasarjana; g. memiliki kualifikasi akademik doktor bagi wakil Rektor, dekan pada fakultas yang mengampu jenjang pendidikan pascasarjana program doktor, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, serta kepala lembaga, dan sekretaris lembaga; h. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun sebagai wakil rektor, dekan, kepala lembaga, wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; i. belum memasuki usia 65 (enam puluh lima) tahun sebagai direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, bagi yang memiliki jabatan akademik profesor pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. memiliki setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; m. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. membuat dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; o. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; dan p. bersedia tidak merangkap jabatan di: 1. perguruan tinggi lain; 2. lembaga pemerintah; 3. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau 4. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan Undiksha.

Pasal 59

Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 61

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 62

(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 63

(1) Direktur program pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 64

(1) Wakil direktur program pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana. (2) Masa jabatan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 65

(1) Kepala dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 66

(1) Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 67

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 68

(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 69

Tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, kepala lembaga, wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 70

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama pejabat administrator dan pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. belum memasuki usia 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Undiksha.

Pasal 73

(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 74

(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 75

(1) Rektor diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; l. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; m. cuti di luar tanggungan negara; atau n. berdasarkan evaluasi kinerja per semester oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Tata cara pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Rektor.

Pasal 76

Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 77

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya. (2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 78

Ketentuan pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/ studio karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.

Pasal 79

(1) Ketua, sekretaris, anggota Senat dan Satuan Pengawas Internal diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. meninggal dunia; d. permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; dan/atau k. cuti di luar tanggungan negara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.

Pasal 80

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua Senat baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya. (2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 81

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 82

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5). (2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 83

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 84

(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; dan/atau d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau b. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri bagi anggota yang berasal dari Dosen. (3) Pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Undiksha merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan Sistem pengendalian dan pengawasan internal Undiksha menjamin: a. pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Undiksha dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Undiksha terdiri atas bidang: a. keuangan; b. aset; dan c. kepegawaian. (5) Tata cara mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Undiksha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 86

(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di Undiksha. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di Undiksha. (4) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (5) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 88

(1) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya. (2) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(1) Undiksha menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Undiksha didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 91

(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Undiksha diajukan oleh Rektor kepada Menteri. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Undiksha direviu oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 92

Sistem penjaminan mutu Undiksha terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal.

Pasal 93

(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal Undiksha bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mengupayakan semua unit di Undiksha untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (4) Tata cara mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 94

Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 95

(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Undiksha terdiri atas: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Rektor. (2) Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 96

(1) Pendanaan Undiksha dapat berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Undiksha; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pendanaan Undiksha yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Undiksha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dana yang berasal dari pemerintah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

(1) Kekayaan Undiksha meliputi aset berwujud dan aset tidak berwujud yang merupakan milik negara yang dikelola oleh Undiksha. (2) Kekayaan Undiksha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Undiksha. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Undiksha merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Undiksha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, Undiksha dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain dari dalam negeri atau dari luar negeri. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. keberlanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.

Pasal 99

Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kerja sama perguruan tinggi.

Pasal 100

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Organ Undiksha yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian Organ Undiksha berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. Pimpinan organ Undiksha yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan peraturan Menteri ini; dan c. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian Organ dan pimpinan Organ Undiksha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 101

Masa jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio berakhir paling lambat 6 (enam) bulan setelah Rektor baru dilantik.

Pasal 102

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1742); dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 103

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1742); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 104

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2023 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA