Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DANJABATAN FUNGSIONAL PENILIK

PERMENDIKBUDRISTEK No. 29 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara. (2) Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Instansi Pembina Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah K . (4) Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. (5) Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang diduduki oleh PNS. (6) Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS. (7) Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. (8) Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh . (9) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (10) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pasal 2

(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang pada masing-masing JF (3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan standar kompetensi masing- masing JF.

Pasal 3

(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang. (2) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti materi Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus. (3) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan kembali dokumen persyaratan administrasi. (4) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.

Pasal 4

Uji Kompetensi dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Petunjuk teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA

Pasal 7

(1) Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik diselenggarakan oleh Instansi Pembina. (2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berwenang: a. membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi; b. MENETAPKAN jadwal Uji Kompetensi; c. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; dan d. mengumumkan hasil Uji Kompetensi. (2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a unsur: a. unit kerja yang JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik; b. dan c. JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik terkait. (3) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) bertugas: a. menyusun materi Uji Kompetensi; b. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi; c. melaksanakan seleksi administrasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan e. mengolah hasil Uji Kompetensi.

Pasal 9

(1) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan. (2) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang. (3) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. (4) Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 70% (tujuh puluh persen). (5) Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).

Pasal 10

a. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi. b. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. c. Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada Instansi Pembina d. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi. e. Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil kepada untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.

Pasal 11

(1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada .

Pasal 12

(1) MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi. (2) mengumumkan hasil Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. (3) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pertimbangan untuk menerbitkan: a. keputusan pengangkatan menduduki JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik; atau b. keputusan kenaikan jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk menduduki kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan kewenangannya. (5) Sertifikat Uji Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.