Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi

PERMENDIKBUDRISTEK No. 27 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Statuta Universitas Siliwangi yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas Siliwangi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Universitas Siliwangi. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 4. Universitas Siliwangi yang selanjutnya disebut UNSIL adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan program akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan program profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. 5. Rektor adalah pemimpin UNSIL. 6. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan UNSIL. 5. Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 156); 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 198); 7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Siliwangi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 153); 7. Dekan adalah pimpinan Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas. 8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 9. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 10. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan UNSIL. 11. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di UNSIL. 13. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di UNSIL.

Pasal 2

UNSIL memiliki visi menjadi perguruan tinggi unggul berwawasan kebangsaan dan berkarakter wirausaha pada tahun 2030.

Pasal 3

UNSIL memiliki misi: a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi yang berkualitas berwawasan kebangsaan dan berkarakter wirausaha; b. mengembangkan penelitian kolaboratif dan inovatif untuk menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya yang berdaya saing global; c. meningkatkan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi hasil penelitian dan pemenuhan kebutuhan masyarakat; d. meningkatkan tata kelola organisasi yang baik, adaptif, akseleratif, dan berintegritas; dan e. mengembangkan jaringan kerja sama yang produktif, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan lembaga di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Pasal 4

UNSIL mempunyai tujuan: a. penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi yang berkualitas berwawasan kebangsaan dan berkarakter wirausaha; b. pengembangan penelitian kolaboratif dan inovatif untuk menghasilkan pengetahuan, teknologi, dan seni budaya yang berdaya saing global; c. peningkatan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi hasil penelitian dan pemenuhan kebutuhan masyarakat; d. peningkatan tata kelola yang baik, adaptif, akseleratif, dan berintegritas; dan e. pengembangan jaringan kerja sama yang produktif, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan lembaga di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, UNSIL menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 6

(1) UNSIL berkedudukan di Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. (2) UNSIL didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Siliwangi. (3) UNSIL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari berasal dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 047/O/1980, dan kemudian menjadi perguruan tinggi swasta yang bernama Universitas Siliwangi yang diselenggarakan oleh Yayasan Universitas Siliwangi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0231/O/1983 pada tanggal 6 Mei 1983. (4) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Akademi Administrasi dan Supervisi Pendidikan Siliwangi yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Angkatan 45 berdasarkan Keputusan Kopertis Wilayah III Jawa Barat Nomor 06/1978 tanggal 24 Januari 1978. (5) Akademi Administrasi dan Supervisi Pendidikan Siliwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Pendidikan Ahli Administrasi dan Supervisi berdasarkan Keputusan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III Jawa Barat Nomor 50/1977 yang pada awalnya diusulkan sebagai community college. (6) Setiap tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai hari jadi UNSIL.

Pasal 7

(1) UNSIL memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 8

(1) UNSIL menyelenggarakan program pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi berdasarkan standar pendidikan tinggi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan/atau doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis. (5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai tujuan pendidikan, Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (6) Penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 9

(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap serta dapat menyelenggarakan semester antara yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di UNSIL dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa perminggu persemester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. (5) UNSIL dapat melakukan pengalihan satuan kredit semester dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh Mahasiswa pada perguruan tinggi lain atau program di luar kampus untuk memenuhi persyaratan kelulusan Program Studi. (6) UNSIL dapat mengalihkan satuan kredit semester dari suatu Program Studi dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh pada Program Studi lain di lingkungan UNSIL. (7) Penyelenggaraan sistem kredit semester ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. (2) Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai dengan rencana pembelajaran semester dengan karakteristik terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada Mahasiswa. (3) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. simposium; d. diskusi; e. lokakarya; f. seminar; g. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan; dan/atau h. kegiatan ilmiah lain. (4) Selain bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), program sarjana, program magister, dan program doktor wajib melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 13

(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan UNSIL dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) UNSIL mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang memiliki: a. kompetensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi; b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan/atau c. menyandang disabilitas.

Pasal 14

(1) UNSIL dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UNSIL dapat menerima Mahasiswa tugas belajar. (3) UNSIL dapat menerima warga negara asing sebagai Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penerimaan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 15

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNSIL. (2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.

Pasal 16

(1) UNSIL melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, tugas, praktikum, pengamatan, kehadiran, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Tata cara penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 17

(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan, berhasil mempertahankan karya akhir studi berupa tugas akhir, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 18

(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan. (4) Pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 19

(1) Penelitian di UNSIL merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian yang diselenggarakan di UNSIL meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan serta jenis penelitian lainnya. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 20

(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Penelitian diselenggarakan secara kolaboratif dan inovatif untuk menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya yang berkualitas. (4) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.

Pasal 21

(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian. (3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

Tata cara penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 23

(1) Pengabdian kepada masyarakat di UNSIL merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 24

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam lingkup intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat dan dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan.

Pasal 25

(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri.

Pasal 26

Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 27

(1) UNSIL memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UNSIL dan masyarakat. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademik. (7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta pelanggaran terhadap kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi. (8) kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (9) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 28

(1) UNSIL menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau humaniora secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan UNSIL. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan atau humaniora dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

Pasal 29

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan harus sesuai dengan norma serta kaidah keilmuan yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan UNSIL dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan hasilnya harus dapat meningkatkan mutu akademik. (3) Mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan. (4) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan UNSIL. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNSIL untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (6) Tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 30

(1) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat dilakukan di luar kampus UNSIL. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, UNSIL dapat mengundang tenaga ahli dari luar lingkungan UNSIL untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

Pasal 31

(1) UNSIL memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan UNSIL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) UNSIL dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah serta gelar, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 32

(1) UNSIL dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan/atau masyarakat yang berprestasi serta berdedikasi. (2) Pemberian penghargaan atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 33

(1) Mahasiswa mempunyai hak Mahasiswa dan kewajiban Mahasiswa. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; b. memanfaatkan fasilitas UNSIL dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku di UNSIL; c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di UNSIL dan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya UNSIL untuk kegiatan peningkatan penalaran, dan kesejahteraan, serta minat dan bakat; g. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa UNSIL; i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di UNSIL; dan j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh UNSIL dan/atau atas nama UNSIL. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNSIL; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan UNSIL; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan f. menjaga kewibawaan dan nama baik UNSIL. (4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 34

(1) UNSIL melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (4) Pembentukan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 35

(1) Alumni UNSIL merupakan seseorang yang telah menyelesaikan salah satu Program Studi di UNSIL. (2) Alumni UNSIL ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UNSIL dan aktif berperan serta dalam memajukan UNSIL. (3) Hubungan antara UNSIL dan alumni UNSIL diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni UNSIL terhimpun dalam ikatan alumni UNSIL dengan sebutan IKA UNSIL. (5) Ikatan alumni UNSIL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni UNSIL.

Pasal 36

Organ UNSIL terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan penyantun.

Pasal 37

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan akademik, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. memberikan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 38

(1) Senat dipimpin oleh ketua Senat dan dibantu seorang sekretaris. (2) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari masing-masing Fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. Dekan; e. direktur program pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (3) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 1 (satu) orang wakil Dosen profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen nonprofesor. (4) Apabila pada Fakultas tidak terdapat Dosen yang profesor, anggota Senat diwakili oleh Dosen yang bukan profesor. (5) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas. (6) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan UNSIL. (8) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor. (9) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi. (10) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat. (11) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (12) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f bersifat ex officio. (13) Tata cara pemilihan anggota Senat diatur dalam peraturan Senat.

Pasal 39

Persyaratan menjadi anggota Senat dari wakil Dosen meliputi: a. Dosen tetap UNSIL; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; e. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNSIL; g. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun untuk wakil Dosen nonprofesor dan 66 (enam puluh enam) tahun untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan; h. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan i. tidak merangkap jabatan pimpinan UNSIL.

Pasal 40

(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyelenggaraan sidang Senat diatur dengan peraturan Senat.

Pasal 41

(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf a, UNSIL memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organ Fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Fakultas. (3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 42

(1) Rektor merupakan pemimpin UNSIL. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.

Pasal 43

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administrasi.

Pasal 44

(1) Wakil rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 45

(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta urusan kerja sama dan sistem informasi. (2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum. (3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpinpenyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 46

(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin UNSIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. fakultas; b. program pascasarjana; dan c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro. (4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.

Pasal 47

(1) Satuan pengawas internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pengawas internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik; b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; c. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pengawas internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor.

Pasal 48

(1) Keanggotaan satuan pengawas internal berjumlah gasal, dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; e. ketatalaksanaan; f. manajemen risiko; dan/atau g. manajemen konstruksi. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota satuan pengawas internal meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana dan pangkat paling rendah penata tingkat I dan golongan III/d bagi Tenaga Kependidikan; d. belum memasuki usia: 1. 66 (enam puluh enam) tahun untuk Dosen profesor; 2. 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen nonprofesor; dan 3. 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. berstatus aparatur sipil negara; f. tidak sedang merangkap jabatan stuktural atau tugas tambahan di lingkungan UNSIL; g. bermoral baik dan integritas tinggi; dan h. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan UNSIL.

Pasal 49

(1) Susunan keanggotaan satuan pengawas internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota satuan pengawas internal berasal dari unsur Dosen dan dapat dari unsur Tenaga Kependidikan di lingkungan UNSIL. (3) Masa jabatan anggota satuan pengawas internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (5) Pemilihan keanggotaan satuan pengawas internal ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 50

(1) Dewan penyantun merupakan organ UNSIL yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UNSIL. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNSIL; dan d. membantu pengembangan UNSIL.

Pasal 51

(1) Anggota dewan penyantun berjumlah 9 (sembilan) orang berasal dari unsur: a. wakil pemerintah daerah berjumlah 3 (tiga) orang; b. wakil tokoh masyarakat berjumlah 1 (satu) orang; c. wakil pakar pendidikan berjumlah 1 (satu) orang; d. wakil dunia usaha berjumlah 2 (dua) orang; e. wakil alumni berjumlah 1 (satu) orang; dan f. wakil purna bakti UNSIL berjumlah 1 (satu) orang. (2) Dewan penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 52

(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam sidang Senat. (3) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Dalam hal sidang Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat, sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (6) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat, sidang dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara. (9) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menunjuk seorang anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat. (12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor. (13) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 53

(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNSIL dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.

Pasal 54

(1) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi UNSIL. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; i. diberhentikan dari jabatan; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; l. sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; m. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau n. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji Kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk UNSIL.

Pasal 55

(1) Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai aparatur sipil negara kecuali khusus bagi jabatan yang menangani bidang keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara harus berstatus pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki setiap unsur penilaian kinerja pegawai aparatur sipil negara paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; j. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara; l. memiliki kualifikasi akademik doktor untuk jabatan wakil Rektor, Dekan, dan kepala lembaga, direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana; m. menduduki jabatan akademik paling rendah: 1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan 2. lektor bagi calon wakil Dekan, wakil direktur program Pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. n. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; dan o. tidak sedang merangkap jabatan tetap di: 1. organisasi lain di lingkungan UNSIL; 2. perguruan tinggi lain; 3. lembaga pemerintah; 4. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau 5. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNSIL.

Pasal 56

Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2), Tenaga Kependidikan harus memenuhi syarat: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat ditetapkan; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; j. berijazah paling rendah magister; dan k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi.

Pasal 57

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 61

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 62

(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap: a. penjaringan; b. pemberian pertimbangan; dan c. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.

Pasal 63

Tahapan penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a meliputi: a. Senat Fakultas membentuk panitia penjaringan bakal calon Dekan; b. panitia penjaringan ditetapkan oleh Rektor atas usul Senat Fakultas; c. panitia penjaringan bakal calon Dekan mengumumkan persyaratan bakal calon Dekan; d. panitia penjaringan bakal calon Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon Dekan kepada Rektor melalui Senat Fakultas; e. jika bakal calon Dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon Dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; f. apabila perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak mendapatkan 3 (tiga) nama bakal calon Dekan, panitia penjaringan tetap menyerahkan nama bakal calon Dekan hasil penjaringan; g. panitia penjaringan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas; h. apabila nama bakal calon Dekan kurang dari 3 (tiga) orang, Senat Fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai bakal calon Dekan; dan i. apabila Fakultas tidak memiliki Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bakal calon Dekan, Rektor menunjuk paling sedikit 2 (dua) orang Dosen yang memenuhi persyaratan dari Fakultas lain di UNSIL untuk mengikuti tahapan pemilihan Dekan.

Pasal 64

Tahap pemberian pertimbangan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan dalam sidang Senat Fakultas: a. sidang Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; b. dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terpenuhi, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; c. apabila telah dilakukan perpanjangan sidang Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; d. calon Dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pengembangan Fakultas; e. anggota Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon Dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja; f. apabila anggota Senat Fakultas mencalonkan diri sebagai calon Dekan, tidak berhak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e; dan g. Senat Fakultas menyampaikan calon Dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada Rektor paling lambat 1 (satu) hari setelah sidang Senat Fakultas.

Pasal 65

Rektor memilih dan MENETAPKAN pengangkatan Dekan berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf g.

Pasal 66

(1) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Masa jabatan wakil Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 67

(1) Direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor. (2) Wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana (3) Masa jabatan direktur dan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 68

(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor. (2) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga. (3) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 69

(1) Ketua Jurusan dan sekretaris Jurusan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Masa jabatan ketua Jurusan dan sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 70

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 71

(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 72

(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. kepala biro/jabatan tinggi pratama; b. kepala bagian/jabatan administrator pada biro; dan c. kepala subbagian/jabatan pengawas pada Fakultas, program pascasarjana, dan lembaga. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diangkat dan ditetapkan oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 74

(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun ditetapkan oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 75

(1) Ketua, sekretaris, anggota senat, dan ketua, sekretaris, dan anggota satuan pengawas internal, diberhentikan jika: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; d. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. e. permohonan sendiri; f. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; g. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; h. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; i. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; j. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; atau l. cuti di luar tanggungan negara. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun diberhentikan jika: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; d. permohonan sendiri; atau e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pasal 76

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua Senat baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya. (2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 77

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 78

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan anggota Senat sebagaimana diatur dalam Pasal 38. (2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 79

(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diberhentikan dari jabatannya jika: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; j. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; l. cuti di luar tanggungan negara; atau m. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.

Pasal 80

Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 81

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya. (2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 82

Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik, jika pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.

Pasal 83

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil Dekan sebagai Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya. (2) Pengangkatan wakil Dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan pengangkatan Dekan. (3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 84

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Dekan definitif atas usul Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Dekan sebelumnya. (2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 85

Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Dekan definitif karena pemberhentian wakil Dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio jika pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.

Pasal 86

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota satuan pengawas internal sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota satuan pengawas internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 87

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan/atau anggota dewan penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris dan anggota dewan penyantun sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 88

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIL merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIL: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIL dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup bidang sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIL terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; c. bidang kepegawaian; dan d. bidang ketatalaksanaan. (5) Prosedur operasional sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 89

(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di UNSIL (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap di UNSIL. (4) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (5) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 91

(1) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya. (2) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

(1) UNSIL menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNSIL didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara pengelolaan sarana dan prasarana diatur ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 94

(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UNSIL diajukan oleh Rektor kepada Menteri. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNSIL diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 95

Sistem penjaminan mutu UNSIL terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal.

Pasal 96

(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal UNSIL bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mengupayakan semua unit di UNSIL untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (4) Tata cara mengenai sistem penjaminan mutu internal ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 97

Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 98

(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan UNSIL terdiri atas: a. peraturan Senat; dan b. peraturan Rektor. (2) Tata cara pembentukan peraturan Senat dan peraturan Rektor ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 99

(1) Pendanaan UNSIL bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat terdiri atas: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi UNSIL; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. sumbangan dan/atau hibah pemerintah daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah. (3) Sumber pendanaan UNSIL yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola UNSIL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengelolaan penggunaan dana yang berasal dari pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

Tata cara pengelolaan pendanaan UNSIL ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Kekayaan UNSIL meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh UNSIL. (2) Kekayaan UNSIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNSIL. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNSIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan UNSIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UNSIL dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 102

(1) UNSIL dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. keberlanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.

Pasal 103

Tata cara pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 104

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ UNSIL yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ UNSIL berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pimpinan organ UNSIL yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini; c. Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya; dan d. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 105

Penyesuaian organ dan pimpinan organ UNSIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 106

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1342) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 406), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 108

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2024 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж