Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 2
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi dan/atau diakui di negara asal dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. Perguruan Tinggi termasuk peringkat 200 (dua ratus) terbaik dunia; atau
b. Perguruan Tinggi yang memiliki bidang studi yang termasuk peringkat 200 (dua ratus) terbaik dunia.
(3) Menteri dapat MENETAPKAN kriteria selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Pasal 3
Untuk menyelenggarakan Perguruan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA:
a. Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengajukan izin penyelenggaraan kepada Menteri; atau
b. Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diundang oleh Menteri untuk mengajukan izin penyelenggaraan.
Pasal 4
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain diselenggarakan di wilayah yang disetujui oleh Kementerian.
(2) Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan:
a. pendidikan akademik;
b. pendidikan vokasi; dan/atau
c. pendidikan profesi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi Program Studi yang dilakukan moratorium oleh Kementerian.
Pasal 5
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dengan pendirian kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal.
(2) Kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh badan penyelenggara.
(3) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbentuk badan hukum yang berprinsip nirlaba.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. mengajukan izin penyelenggaraan;
b. menggunakan nama yang sama dengan Perguruan Tinggi negara asal;
c. Menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi di Perguruan Tinggi negara asal;
d. memiliki Dosen dengan kualifikasi yang minimal sama dengan kualifikasi dosen Perguruan Tinggi negara asal;
e. memiliki tenaga kependidikan;
f. menyediakan akses terhadap sarana, prasarana, dan fasilitas untuk memenuhi capaian pembelajaran
lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan pada Perguruan Tinggi negara asal; dan
g. memiliki komitmen kerja sama dalam penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dengan Perguruan Tinggi INDONESIA.
(2) Program Studi sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memprioritaskan bidang sains, teknologi, rekayasa, matematika.
(3) Selain Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Menteri dapat mengundang kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal untuk menyelenggarakan Program Studi berbeda untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Pasal 7
(1) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. warga negara asing.
(2) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara INDONESIA.
(3) Sistem dan mekanisme promosi jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sistem dan mekanisme promosi jenjang kepangkatan Dosen pada Perguruan Tinggi negara asal.
Pasal 8
Standar penyelenggaraan pendidikan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sesuai dengan standar penyelenggaraan pendidikan pada Perguruan Tinggi negara asal.
Pasal 9
(1) Tata kelola kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal mengikuti tata kelola Perguruan Tinggi negara asal.
(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyesuaikan dengan tata kelola Perguruan Tinggi di INDONESIA.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal dilakukan dengan ketentuan:
a. menggunakan capaian pembelajaran lulusan yang sama dengan capaian pembelajaran lulusan pada Perguruan Tinggi negara asal;
b. dalam hal terdapat Program Studi berdasarkan undangan dari Menteri untuk memenuhi kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3), capaian pembelajaran lulusan dikembangkan oleh kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sesuai dengan tujuan Program Studi dimaksud;
c. kurikulum yang diselenggarakan oleh kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal meliputi:
1. kurikulum yang sama dengan kurikulum Perguruan Tinggi negara asal; dan
2. kurikulum yang memuat mata kuliah wajib:
a) Agama;
b) Bahasa INDONESIA;
c) Pancasila; dan d) Kewarganegaraan, bagi mahasiswa Warga
program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, sarjana, dan sarjana terapan;
d. menggunakan level kualifikasi lulusan yang sama dengan kualifikasi lulusan Perguruan Tinggi negara asal;
e. ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan transkrip yang dikeluarkan oleh kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sama dengan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan transkrip yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi negara asal;
f. mahasiswa kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal tercatat dalam basis data mahasiswa Perguruan Tinggi negara asal; dan
g. melaporkan data Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan Program Studi atau fakultas melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran di INDONESIA.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diakui setara dengan ijazah Perguruan Tinggi INDONESIA.
(4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen yang menjelaskan konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya.
(5) Mekanisme konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kesepakatan bersama Kementerian dengan Perguruan Tinggi lembaga negara lain pada saat pendirian kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal.
Pasal 11
(1) Mahasiswa pada kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal berasal dari warga negara INDONESIA.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat berasal dari warga negara asing.
Pasal 12
(1) Perguruan Tinggi negara asal memberikan kebijakan afirmasi bantuan pendanaan pendidikan kepada mahasiswa pada kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal.
(2) Bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi Mahasiswa Warga Negara INDONESIA yang:
a. kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
dan/atau
c. berprestasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Akreditasi untuk kampus cabang Perguruan tinggi negara asal dan Program Studi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat
(3) mengikuti akreditasi Perguruan Tinggi negara asal.
(2) Kampus cabang Perguruan tinggi negara asal dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib mengikuti sistem akreditasi di INDONESIA.
(3) Kampus cabang Perguruan tinggi negara asal dan Program Studi dapat mengajukan untuk diakreditasi dengan sistem akreditasi di INDONESIA.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai oleh masing-masing kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal yang mengajukan akreditasi.
Pasal 14
(1) Kementerian melakukan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal.
(2) Evaluasi, pengawasan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. data dan informasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
b. pengaduan dari masyarakat; dan/atau
c. data dan informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Tata cara evaluasi, pengawasan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.
Pasal 15
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan;
c. penghentian pembinaan; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh Menteri.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali, masing-masing dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;
b. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perguruan Tinggi lembaga negara lain masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. sanksi penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan jangka waktu paling lama selama 6 (enam) bulan;
d. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Perguruan Tinggi lembaga negara lain masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi penghentian pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
e. sanksi penghentian pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa:
1. penghentian bantuan keuangan, hibah, dan/atau bentuk bantuan lain;
2. penghentian layanan Pemerintah Pusat bagi perguruan tinggi;
3. penghentian penerimaan Mahasiswa baru;
4. larangan melakukan wisuda; dan
5. penghentian proses usul pembukaan Program Studi baru; dan
f. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Perguruan Tinggi lembaga negara lain masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi peringatan terhadap pelanggaran administratif dan rekomendasi perbaikan.
(6) Dalam hal Perguruan Tinggi lembaga negara lain dikenai sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal dilarang menerima mahasiswa.
(7) Dalam hal Perguruan Tinggi lembaga negara lain dikenai sanksi administratif pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal dilarang menerima mahasiswa baru dan wajib mengalihkan mahasiswa ke Perguruan Tinggi negara asal.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1499), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2023 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
