Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR GURU PENGGERAK DAN BALAI GURU PENGGERAK

PERMENDIKBUDRISTEK No. 14 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Balai Besar Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BBGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. 2. Balai Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 5. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Pasal 2

(1) BBGP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (2) BBGP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

BBGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BBGP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; b. pengembangan model peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; c. pengembangan media pembelajaran guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; d. pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; f. pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; h. pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; dan i. pelaksanaan urusan administrasi.

Pasal 5

(1) BBGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Kepala; b. Bagian Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; g. pelaksanaan urusan barang milik negara; h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 6

(1) BGP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (2) BGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BGP Tipe A; dan b. BGP Tipe B. (3) BGP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 7

BGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, BGP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; b. pengembangan model peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; c. pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; e. pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; g. pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; dan h. pelaksanaan urusan administrasi.

Pasal 9

(1) BGP Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan. (3) BGP Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 10

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf c, dan Pasal 9 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) BBGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. BBGP Provinsi Sumatera Utara; b. BBGP Provinsi Jawa Barat; c. BBGP Provinsi Jawa Tengah; d. BBGP Provinsi Jawa Timur; e. BBGP Provinsi D.I. Yogyakarta; dan f. BBGP Provinsi Sulawesi Selatan. (2) BGP Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. BGP Provinsi Aceh; b. BGP Provinsi Sumatera Barat; c. BGP Provinsi Riau; d. BGP Provinsi Jambi; e. BGP Provinsi Sumatera Selatan; f. BGP Provinsi Lampung; g. BGP Provinsi Banten; h. BGP Provinsi Bali; i. BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat; j. BGP Provinsi Nusa Tenggara Timur; k. BGP Provinsi Kalimantan Barat; l. BGP Provinsi Kalimantan Timur; m. BGP Provinsi Kalimantan Selatan; n. BGP Provinsi Kalimantan Tengah; o. BGP Provinsi Sulawesi Utara; p. BGP Provinsi Sulawesi Tenggara; q. BGP Provinsi Sulawesi Tengah; r. BGP Provinsi Maluku; s. BGP Provinsi Papua; t. BGP Provinsi Papua Barat; (3) BGP Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. BGP Provinsi Kepulauan Riau; b. BGP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c. BGP Provinsi Bengkulu; d. BGP Provinsi Kalimantan Utara; e. BGP Provinsi Sulawesi Barat; f. BGP Provinsi Gorontalo; dan g. BGP Provinsi Maluku Utara.

Pasal 12

(1) Ketentuan mengenai nomenklatur dan lokasi BBGP, BGP Tipe A, dan BGP Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai struktur organisasi BBGP, BGP Tipe A, dan BGP Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Kepala BBGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan struktural Eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Kepala BGP Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b merupakan jabatan pengawas atau setara dengan jabatan struktural Eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

Kepala BGP Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan jabatan pengawas atau setara dengan jabatan struktural Eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBGP dan BGP berkoordinasi dengan: a. unit utama di lingkungan Kementerian; b. unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; c. unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; d. pemerintah daerah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBGP dan BGP harus menyusun: a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BBGP dan BGP; b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BBGP dan BGP; dan c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan BBGP dan BGP harus: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BBGP dan BGP dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BBGP dan Kepala BGP harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan BBGP dan BGP.

Pasal 20

Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan BBGP dan BGP bertanggung jawab: a. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Perubahan organisasi dan tata kerja BBGP dan BGP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 22

(1) Tugas dan fungsi BBGP dan BGP dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. unit organisasi yang melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidikan dan tenaga kependidikan, pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah dan pengawas sekolah, pengembangan media pembelajaran bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 682) harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundang; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a. organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; b. organisasi dan tata kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah; c. tugas dan fungsi pengembangan media pembelajaran bidang pendidikan pada organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan; d. tugas dan fungsi pengembangan media pembelajaran bidang pendidikan pada organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan; e. tugas dan fungsi pengembangan media pembelajaran bidang pendidikan pada organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 682), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO