Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta yang selanjutnya disebut AKN Seni dan Budaya Yogyakarta adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal untuk memenuhi kebutuhan khusus.
2. Statuta AKN Seni dan Budaya Yogyakarta yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai dengan program sarjana terapan.
4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi.
5. Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah seperangkat tolok ukur kinerja sistem pendidikan yang mencakup masukan, proses, hasil, keluaran, dan manfaat
pendidikan.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Senat adalah Senat AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
8. Direktur adalah Direktur AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
9. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
11. Instruktur adalah tenaga atau staf pengajar tidak tetap dengan tugas mengajar atau mengampu keterampilan/vokasi sesuai dengan bidangnya atau SK pengangkatannya di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
13. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta
Pasal 2
AKN Seni dan Budaya Yogyakarta memiliki visi menjadi lembaga pendidikan komunitas sebagai pusat pengembangan seni dan budaya yang unggul, handal, dan bermartabat yang berbasis budaya lokal, serta berwawasan global.
Pasal 3
AKN Seni dan Budaya Yogyakarta memiliki misi sebagai berikut:
a. melaksanakan pendidikan seni dan budaya, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dalam rangka melestarikan, mengembangkan, membina, dan memanfaatkan potensi puncak seni dan budaya lokal agar dapat mengoptimalkan tenaga terampil yang berwawasan global;
b. menyiapkan lulusan tenaga terampil yang bermoral, tangguh, unggul dan memiliki jiwa semangat berwirausaha; dan
c. memenuhi kebutuhan lulusan sesuai dengan perkembangan kebutuhan lapangan kerja.
Pasal 4
AKN Seni dan Budaya Yogyakarta bertujuan untuk:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, bermoral, tangguh, unggul dan memiliki jiwa semangat berwirausaha;
b. menghasilkan produk karya seni dan budaya, sebagai pencipta, pelaku, dan penyaji yang berkualitas, melalui riset dasar atau terapan; dan
c. melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 5
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Prosedur operasional mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 6
(1) AKN Seni dan Budaya berkedudukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) AKN Seni dan Budaya didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Yogyakarta yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2020.
(3) Tanggal 3 Juli ditetapkan sebagai dies natalis AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
Pasal 7
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta memiliki lambang, bendera, mars, himne, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, mars, himne, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Prosedur operasional mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, mars, himne, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 8
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Prosedur operasional AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(4) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Prosedur operasional mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan program pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu, per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Prosedur operasional mengenai sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian atau mata kuliah yang disusun sesuai dengan Program Studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Prosedur operasional mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Prosedur operasional mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan mempertunjukkan karya akhir studi.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti wisuda.
(3) Prosedur operasional mengenai tata cara kelulusan dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(2) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat menerima warga negara asing sebagai Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(4) Prosedur operasional mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Bahasa Jawa dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan
tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 16
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau jenis penelitian lainnya.
(2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, seni dan budaya.
(4) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk mengembangkan melestarikan kesenian dan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
(5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 17
(1) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(2) Penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga fungsional, secara kelompok atau perorangan.
(3) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
Pasal 18
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
Pasal 19
(1) Hasil penelitian dapat berupa kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaat hasil penelitian yang disajikan secara lisan dan/atau tulisan dalam forum ilmiah.
(2) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20
Prosedur operasional mengenai penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 21
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan seni dan budaya Yogyakarta bagi kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 22
(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multi-sektor.
Pasal 23
(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian lanjutan.
Pasal 24
Prosedur operasional mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 25
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Mahasiswa;
b. kode etik Dosen; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut AKN Seni dan Budaya Yogyakarta untuk seluruh Sivitas Akademika.
(7) Mahasiswa dan Dosen yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Prosedur operasional mengenai kode etik Mahasiswa, Dosen, dan etika akademik AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Prosedur operasional mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 27
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
Pasal 28
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya secara bertanggung jawab dan mandiri.
(2) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
b. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan; dan
c. menggunakan sumber daya secara bertanggungjawab.
(4) Prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 29
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Prosedur operasional mengenai pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 30
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang berdedikasi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Prosedur operasional mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 31
(1) Mahasiswa AKN Seni dan Budaya Yogyakarta berhak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika akademik yang berlaku di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang dipilih dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang dipilih serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pindah keperguruan tinggi lain atau Program Studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program
Studi yang hendak dituju; dan
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Mahasiswa AKN Seni dan Budaya Yogyakarta berkewajiban:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut;
b. mematuhi semua peraturan di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
g. mengembangkan diri sehingga mampu menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni; dan
h. tidak melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma akademik dan kemasyarakatan.
(3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi.
(4) Prosedur operasional mengenai hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 32
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup peningkatan kepemimpinan, penalaran, keilmuan, minat, bakat, dan kegemaran serta kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(4) Prosedur operasional mengenai kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan organisasi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 33
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah lulus menyelesaikan program pendidikan di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam organisasi alumni AKN Seni dan Budaya
Yogyakarta.
(3) Organisasi alumni AKN Seni dan Budaya Yogyakarta bernama Keluarga Alumni Seni dan Budaya Yogyakarta yang disebut KAMI KINI SIDARTA.
(4) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(5) Pengelolaan organisasi alumni AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
Pasal 34
Organ AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terdiri atas:
a. Pemimpin AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
b. Senat;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
Pasal 35
(1) Pemimpin AKN Seni dan Budaya Yogyakarta merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin AKN Seni dan Budaya Yogyakarta mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari Senat;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang
melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan alumni;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 36
(1) Direktur merupakan Pemimpin AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 1 (satu) orang wakil direktur.
Pasal 37
(1) Unit organisasi dibawah pemimpin AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terdiri atas:
a. unsur pelaksana akademik; dan
b. unsur pelaksana administrasi.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. Program Studi; dan
b. Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan oleh subbagian tata usaha.
Pasal 38
(1) Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penyelenggaraan pendidikan;
2. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
3. penerapan ketentuan akademik;
4. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
5. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
6. pelaksanaan tata tertib akademik;
7. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
8. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 39
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap Program Studi;
b. Direktur;
c. wakil direktur; dan
d. Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari Dosen pada setiap Program Studi berdasarkan suara terbanyak.
(3) Prosedur operasional mengenai persyaratan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 40
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 41
Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Prosedur operasional mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Senat.
Pasal 43
(1) Satuan Pengawas Internal merupakan organ AKN Seni dan Budaya Yogyakarta yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
Pasal 44
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan/atau
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. belum memasuki usia 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 61 (enam puluh satu tahun) bagi Dosen pada saat diangkat;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap masa depan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(6) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 45
Prosedur operasional mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 46
(1) Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu mengembangkan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melakukan telaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan non-akademik kepada Direktur dalam mengelola AKN Seni dan Budaya Yogyakarta; dan
d. membantu pengembangan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
Pasal 47
Anggota Dewan Penyantun berjumlah 11 (sebelas) orang yang
terdiri atas:
a. Gubernur DIY;
b. Ketua DPRD DIY;
c. 5 (lima) orang kepala daerah di wilayah Provinsi DIY;
d. ketua alumni AKN;
e. pimpinan yang membidangi seni dan budaya pada keraton Yogyakarta;
f. pimpinan yang membidangi budaya dan pariwisata pada Kadipaten Pura Pakualaman; dan
g. 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
Pasal 48
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(2) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a) meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan berdasarkan permohonan sendiri;
d. diberhentikan dari aparatur sipil negeri;
e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen;
k. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
l. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi penambahan dan/atau perubahan unit kerja.
Pasal 49
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan Program Studi yang terdapat pada AKN Seni dan Budaya Yogyakarta serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil direktur dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Panjaminan Mutu, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus sebagai pegawai negeri sipil bagi wakil direktur dan berstatus aparatur sipil negara bagi Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Panjaminan Mutu;
c. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat diangkat sebagai wakil direktur, dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu;
d. untuk wakil direktur memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan Program Studi yang terdapat pada AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
l. telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
m. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar
AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pejabat pengawas/kepala subbagian.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan berdasarkan permohonan sendiri;
d. diberhentikan dari aparatur sipil negeri;
e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
j. cuti diluar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi penambahan dan/atau perubahan unit kerja.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Wakil direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa Jabatan wakil direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Pejabat pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pejabat pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 56
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat.
(3) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
Pasal 57
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
Pasal 58
(1) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat atau calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(3) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 59
(1) Dalam hal terjadi pergantian ketua Senat maka penetapan ketua Senat baru dilaksanakan melalui pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 58.
(2) Dalam hal terjadi pergantian sekretaris Senat, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
Pasal 60
(1) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Prosedur operasional mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 61
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 62
(1) Dewan Penyantun diketuai oleh Gubernur DIY.
(2) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
(3) Sekretaris Dewan Penyantun diangkat dan ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan ketua Dewan Penyantun.
(4) Masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 63
(1) Direktur diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil direktur dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu, diberhentikan karena:
a. berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(3) Berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri;
d. diberhentikan dari aparatur sipil negeri;
e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
j. cuti diluar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian wakil direktur, Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 64
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya.
(2) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada
Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebelumnya.
(2) Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(3) Berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti diluar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan/atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
a. berhalangan tetap;
b. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat; dan/atau
d. dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 68
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan, sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Direktur MENETAPKAN Sekretaris Senat sebagai ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AKN Seni dan Budaya Yogyakarta merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta bertujuan untuk:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dilaksanakan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen asset;
c. kepegawaian/sumber daya manusia;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
Pasal 73
Prosedur operasional mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 74
(1) Pegawai AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terdiri atas pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen; dan
b. Instruktur.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(4) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(6) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diangkat sesuai dengan kebutuhan.
(7) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pendidik yang bekerja secara penuh waktu atau tidak penuh waktu pada AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dan berasal dari praktisi.
(8) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap dan Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Pasal 75
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pembinaan dan pengembangan jenjang jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta berwenang menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan serta mengangkat Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Sarana dan prasarana yang diperoleh dari dana yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau pihak lain dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua aset AKN Seni dan Budaya Yogyakarta, tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan ke pihak lain.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk mencapai tujuan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
Pasal 78
Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasil guna.
Pasal 79
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas, dan transparansi.
(3) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja AKN Seni dan Budaya Yogyakarta disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(4) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran AKN Seni dan Budaya Yogyakarta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, di dalam dan di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, saling menghormati, memberikan kontribusi bagi masyarakat, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Dosen dan/atau unit organisasi di lingkungan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Direktur.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 81
(1) Sistem penjaminan mutu AKN Seni dan Budaya Yogyakarta merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar penjaminan mutu perguruan tinggi.
(3) Dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyusunan standar dan rambu Sistem Penjaminan Mutu Internal;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi intern terhadap proses pendidikan, penelitian serta pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk program pengembangan akademik;
c. melaksanakan evaluasi dan audit internal terhadap mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan;
d. MENETAPKAN dan menegakkan penerapan standar mutu penyelenggaraan serta melakukan evaluasi secara berkala tingkat pemenuhannya;
e. mengembangkan kapasitas manajemen mutu pada manajemen, pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
dan
f. melakukan perbaikan yang berkesinambungan agar dapat menghasilkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan, kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan, yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Sistem Penjaminan Mutu Internal AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggungjawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(5) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. kemahasiswaan.
(6) Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 82
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi pada AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dilaksanakan akreditasi Program Studi dan institusi.
(2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(3) Pelaksanaan proses akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terdiri atas:
a. Peraturan Direktur; dan
b. Peraturan Senat;
(2) Prosedur operasional mengenai tata cara penetapan Peraturan Direktur dan Peraturan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 84
Sumber pendanaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
(1) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat terdiri atas:
a. biaya ujian masuk AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
b. sumbangan pengembangan institusi;
c. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
d. hasil pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah.
(2) Sumber pendanaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pendapatan negara yang dikelola AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Pengelolaan keuangan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dilakukan dengan berpegang teguh pada prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dari anggaran pemerintah dan pendapatan negara bukan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Kekayaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Seluruh kekayaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(3) Seluruh kekayaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dikelola dan dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kekayaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 88
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ yang telah ada saat ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ AKN Seni dan Budaya Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua kegiatan akademik dan non-akademik yang sedang diselenggarakan tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 89
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang berlaku di lingkungan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 90
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2023
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
