Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2013 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 99 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronika yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian data, informasi dan konten. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. e-administrasi adalah proses layanan administrasi dengan berbasis media elektronik khususnya komputer. 3. e-pembelajaran adalah proses layanan pembelajaran dengan berbasis elektronik dalam bentuk audio, video dan multimedia yang didistribusikan melalui radio, televisi, komputer, intranet, dan internet. 4. Jejaring e-pendidikan adalah jaringan tertutup (intranet) dan jaringan terbuka (internet) yang menghubungkan antar simpul pendidikan dan kebudayaan. 5. Data adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk keperluan e-pendidikan maupun e- administrasi 6. Informasi adalah data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu. 7. Konten adalah informasi yang telah ditingkatkan dengan melakukan formating, penyaringan (filtering) atau pengkombinasian dari berbagai macam media dalam bentuk audio, video dan multimedia. 8. Aplikasi adalah perangkat lunak komputer untuk keperluan e- administrasi atau e-pendidikan 9. Local Area Network, yang selanjutnya disingkat LAN, adalah jaringan komputer dalam jangkauan yang pendek secara geografis. 10. Infrastruktur TIK kementerian adalah pusat data, jejaring terbuka dan jejaring tertutup beserta seluruh perangkat pendukungnya. 11. Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disingkat SDM, adalah sumber daya TIK yang mendukung terselenggaranya e-administrasi dan e-pembelajaran. 12. Siklus Hidup TIK adalah siklus dari data, konten, informasi, aplikasi, infrastruktur, dan SDM sejak perencanaan hingga penghapusan. 13. Layanan TIK Kementerian adalah layanan pendidikan dan kebudayaan dalam bentuk data, informasi, konten, aplikasi, infrastruktur, dan SDM. 14. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 15. Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat Satker, adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program yang dipimpin oleh pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian dan diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran. 16. Kebijakan Umum adalah suatu prinsip dasar yang ditetapkan secara formal yang menjadi acuan dalam Siklus Hidup TIK di Kementerian. www.djpp.kemenkumham.go.id 17. Komite TIK adalah perwakilan unit-unit Satker Kementerian dan penanggung jawab teknis e-pendidikan.

Pasal 2

Ruang lingkup TIK meliputi : a. e-administrasi b. e-pembelajaran c. Jejaring e-pendidikan

Pasal 3

(1) TIK Kementerian dikelola oleh Komite TIK Kementerian. (2) Komite TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rapat paling sedikit tiga kali dalam setahun.

Pasal 4

(1) Setiap aplikasi sebagai hasil dari aktivasi TIK harus menggunakan domain dan alamat IP (internet protocol) kementerian. (2) Surat elektronik atau surel resmi kementerian menggunakan alamat @domain kementerian

Pasal 5

Ketentuan mengenai Tata Kelola TIK Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id