Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN TARIF BIAYA PENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
2. Biaya Pendidikan adalah biaya langsung dan biaya tak langsung yang diperlukan per mahasiswa per semester pada program studi.
3. Tarif Biaya Pendidikan yang selanjutnya disebut Uang Kuliah Tunggal/UKT adalah biaya pendidikan yang ditanggung setiap mahasiwa berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
4. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
5. Mahasiswa program Sarjana (S1) dan program Diploma reguler adalah mahasiswa yang diterima pada PTN Badan Hukum melalui jalur seleksi nasional.
Pasal 2
(1) PTN Badan Hukum MENETAPKAN Tarif Biaya Pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
a. mahasiswa;
b. orang tua mahasiswa; atau
c. pihak lain yang membiayai mahasiswa.
(2) Tarif Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan UKT bagi mahasiwa program Sarjana (S1) dan program Diploma reguler pada PTN Badan Hukum.
(3) Dalam MENETAPKAN UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 3
(1) PTN Badan Hukum tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiwa program Sarjana (S1) dan program Diploma reguler.
(2) PTN Badan Hukum dapat memungut diluar ketentuan UKT dari mahasiwa baru program Sarjana (S1) dan program Diploma non reguler paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiwa baru.
(3) Mahasiswa program Sarjana (S1) dan program Diploma non reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mahasiswa yang diterima pada PTN Badan Hukum melalui jalur selain seleksi nasional.
Pasal 4
(1) PTN Badan Hukum wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan UKT untuk masing-masing kelompok setiap semester kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar dalam melakukan pengawasan dan pengendalian tarif UKT.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
