Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Pasal 1
Mendirikan Akademi Komunitas Negeri Pacitan yang berkedudukan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Pasal 2
(1) Akademi Komunitas Negeri Pacitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan Akademi Komunitas Negeri Pacitan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 3
Akademi Komunitas Negeri Pacitan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas, Akademi Komunitas Negeri Pacitan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.
Pasal 5
(1) Akademi Komunitas Negeri Pacitan terdiri atas:
a. Direktur sebagai organ pengelola;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik; dan
d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan Akademi Komunitas Negeri Pacitan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dalam statuta Akademi Komunitas Negeri Pacitan.
Pasal 6
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Program Studi; dan
d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 7
Direktur mempunyai tugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina pendidik dan tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tata kelola Akademi Komunitas Negeri Pacitan serta hubungannya dengan lingkungan; dan
b. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat.
Pasal 8
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni, administrasi umum, keuangan, kerja sama, dan sistem informasi.
Pasal 9
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana Akademi Komunitas Negeri Pacitan yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Pacitan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Subbagian Tata Usaha dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur.
Pasal 10
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Pacitan serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Pasal 11
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Pasal 12
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 13
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Unit.
Pasal 15
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 16
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 18
(1) Wakil Direktur dan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Pacitan maupun dengan instansi lain di luar Akademi Komunitas Negeri Pacitan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 19
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Pacitan dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Pacitan maupun dengan instansi lain di luar
Akademi Komunitas Negeri Pacitan sesuai dengan tugasnya masing- masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 20
Wakil Direktur, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan laporan kepada Direktur dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Akademi Komunitas Negeri Pacitan.
Pasal 21
(1) Menteri untuk pertama kali MENETAPKAN Direktur definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berakhir, Direktur harus sudah melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Perubahan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
