Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PERMENDIKBUD No. 93 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi selanjutnya disingkat
SSBOPT
merupakan
besaran
biaya
operasional
penyelenggaraan
2014, No.1338
Tridharma perguruan tinggi yang memenuhi Standar Pelayanan Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 2

(1) SSBOPT pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum terdiri atas
biaya:
a.
pendidikan;
b. penelitian; dan
c.
pengabdian kepada masyarakat.
(2) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
dengan mempertimbangkan:
a.
capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis Program Studi; dan
c.
indeks Kemahalan Wilayah.
(3) Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan target luaran
penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada PTN Badan Hukum
yang dituangkan dalam kontrak kinerja PTN Badan Hukum.
(4) Jenis program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
paling sedikit dikelompokkan ke dalam:
a.
sosial humaniora;
b. sains;
c.
rekayasa; dan
d. kedokteran.
(5) Indeks Kemahalan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c paling sedikit dikelompokkan ke dalam wilayah :
a.
jawa, Bali dan NTB;
b. sumatera;
c.
kalimantan, sulawesi, NTT; dan
d. maluku, papua.
2014, No.1338

Pasal 3

(1) Penetapan SSBOPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a, dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung dalam penyelenggaraan pendidikan; dan
b. biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) Biaya
langsung
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
merupakan
biaya
operasional
yang
terkait
langsung
dengan
penyelenggaraan kurikulum program studi.
(3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan
dalam mendukung penyelenggaraan program studi
(4) Penetapan SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

SSBOPT untuk penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b, ditetapkan paling sedikit 30% dari SSBOPT.

Pasal 5

SSBOPT untuk pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, ditetapkan sekurang-kurangnya 10% dari
SSBOPT.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2014, No.1338
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.1338
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
NOMOR 93 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN
BIAYA OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI
BADAN HUKUM
PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN
A. Latar Belakang
Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan untuk Perguruan
Tinggi
Negeri
Badan
Hukum
dihitung
berdasarkan
kebutuhan
biaya
operasional
penyelenggaraan
pendidikan
yang
disusun
sesuai
dengan
Standar Pelayanan/Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Untuk menghitung Standar Satuan Biaya Operasional dimaksud digunakan
metode perhitungan activity-based costing dengan model pembiayaan yaitu
biaya langsung dan biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum tercantum bahwa Menteri
dalam menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi
mempertimbangkan a) jenis program studi, b) tingkat kemahalan wilayah,
dan c) pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut maka penetapan Standar Satuan Biaya
Operasional
Pendidikan
untuk
Perguruan
Tinggi
Badan
Hukum
yang
dihitung
akan
disesuaikan
untuk
setiap
jenis
program
studi
yang
diselenggarakan, tingkat kemahalan wilayah dimana Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum berada yang dalam hal ini maksudnya adalah letak geografi
dimana pendidikan tinggi diselenggarakan, dan pemenuhan standar nasional
pendidikan tinggi adalah standar pelayanan/kontrak kinerja Perguran Tinggi
Negeri Badan Hukum kepada Menteri.
B. Biaya Operasional Pendidikan
Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) dikelompokkan kedalam dua
komponen utama, yaitu (1) biaya langsung (BL) dan (2) biaya tidak langsung
(BTL).
BL adalah biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan
kurikulum
program
studi,
sedangkan
BTL
adalah
biaya
operasional
pengelolaan
institusi
(institution
overhead)
yang
diperlukan
dalam
mendukung penyelenggaraan program studi. BOPT dihitung berdasarkan
aktivitas pendidikan sesuai kurikulum, jumlah mahasiswa per aktivitas, dan
2014, No.1338
aktivitas
pendukung
pendidikan
untuk
setiap
program
studi
yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Selanjutya,
BOPT keseluruhan dari perhitungan BL dan BTL dibagi dengan lama masa
studi untuk memperoleh BOPT per tahun, yang kemudian dijadikan sebagai
Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT). Dalam hal ini SBOPT
menjadi standar biaya operasional pendidikan yang dibutuhkan oleh program
studi dalam satuan mahasiswa per tahun.
Untuk menyederhanakan perhitungan BL, program studi dikelompokkan
berdasarkan keragaman struktur biaya operasional penyelenggaraan program
studi,
mulai
dari
program
studi
yang
penyelenggaraannya
didominasi
kegiatan perkuliahan di kelas, hingga program studi yang memerlukan
kegiatan praktikum dengan bahan dan peralatan yang membutuhkan biaya
tinggi.
Prodi sarjana (S1) dikelompokkan menjadi empat jenis: A – sosial-
humaniora, B – sain & matematika, C – rekayasa, D – kesehatan. Masing-
masing kelompok dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: 1) Program Studi
dengan Fokus pada Pengembangan Keilmuan (FPK), 2) Program Studi dengan
Keterampilan
Sebagai
Komplemen
(KSK),
dan
3)
Program
Studi
yang
memerlukan Pengalaman Praktek Intensif (PPI).
Program-program
studi
yang
masuk
dalam
kelompok
FPK
mempunyai
karakteristik:
luaran
pendidikan
diarahkan
pada
pembentukan
pondasi
pengetahuan yang kuat dan pelaksanaannya lebih didominasi oleh kegiatan-
kegiatan pembelajaran di kelas (kuliah). KSK adalah kelompk program studi
yang diarahkan menghasilkan lulusan yang selain mempunyai kemampuan
penguasaan pondasi keilmuan juga mempunyai kemampuan praktek yang
relevan dengan penerapan ilmu di lapangan.
Program-program studi dalam
kelompok KSK ini selain
mencakup kegiatan perkuliahan di kelas juga
menyelenggarakan kegiatan praktek dalam kelompok yang dilaksanakan
dalam lingkungan simulasi yang terkendali, seperti laboratorium. Sementara
program-program studi yang termasuk dalam kelompok PPI lulusannya
diharapkan
mempunyai
keterampilan
praktek
yang
cukup
mahir,
yang
diperoleh melalui pelatihan-pelatihan (praktek) dalam lingkungan belajar
yang riil,
dalam
interaksi
yang
intensif
dan
melibatkan
peralatan
dan
material yang cukup mahal.
1.
Konsep Pengelompokan Program Sarjana
Pengelompokan program sarjana (S1) terbagi dala duabelas kelompok
yang dilihat dari dua dimensi pembeda yaitu sebagai berikut:
a. Pengelompokan berdasarkan jenis program studi. Untuk A, B, C dan D
urutan dibuat berdasarkan kebutuhan akan sarana dan prasarana
serta kompleksitas peralatan, semakin kebawah peralatan praktek
yang digunakan semakin kompleks dengan prasarana semakin besar.
Dalam hal ini biaya pemeliharaan sarana dan prasarana semakin ke
bawah cenderung semakin tinggi.
b. Pengelompokan berdasarkan proses pembelajaran. Untuk kolom 1, 2
dan 3 urutan dibuat berdasarkan proses pembelajaran dengan tujuan
2014, No.1338
penguasaan
keilmuan,
penguasaan
ketrampilan
dan
tuntutan
pengalaman nyata. Semakin ke kanan maka kebutuhan bahan habis
pakai untuk praktek semakin tinggi dan kebutuhan biaya operasional,
insentif dosen dan biaya perjalanan lebih tinggi.
Gambar 1: Konsep Pengelompokan Program Sarjana (S1)
2.
Penentuan Kelompok Berdasarkan Kebutuhan Sarana dan Prasarana
Penentuan kelompok program studi didasarkan pada kebutuhan sarana
dan prasarana yang memerlukan biaya operasi dan pemeliharaan, yaitu
sebagai berikut:
a. Kelompok A: Sosial – Humaniora
Program studi yang cukup memerlukan ruang kelas dan beberapa
kegiatan yang dilakukan dalam praktek di studio atau kegiatan
laboratorium yang kurang memerlukan bahan habis pakai selain ATK.
Contoh
kegiatan
studio
misalnya
kegiatan
dalam
laboratorium
bahasa, seni, micro teaching, travel, survey, observasi, alat komunikasi
dasar dll.
b. Kelompok B: Sains
Program studi yang memerlukan ruang kelas, studio dan laboratorium
yang memerlukan bahan habis pakai laboratorium selain ATK. Contoh
2014, No.1338
kegiatan
laboratorium
yang
memerlukan
bahan
habis
misalnya
bahan-bahan kimia, dll.
c. Kelompok C: Rekayasa
Program studi yang memerlukan ruang kelas, studio, laboratorium
dan
bengkel
untuk
praktek
dengan
benda
atau
barang-barang
sesungguhnya.
Contoh
kegiatan
bengkel
misalnya
bengkel
kayu,
bengkel motor, dll.
d. Kelompok D : Kedokteran/Kesehatan
Program studi yang memerlukan ruang kelas, studio, laboratorium,
bengkel
dan
klinik
layanan
masyarakat
sekaligus
sebagai
lahan
praktek. Contoh kegiatan klinik layanan misalnya praktek layanan
sebagai dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dll.
3.
Penentuan
Kelompok
Berdasarkan
Pengoperasian
Penyelenggaraan
Program Studi
Penentuan kelompok program studi didasarkan pada pola pembelajaran
dalam menjalankan kurikulum, yaitu sebagai berikut:
a. Kelompok 1 : Fokus Pada Keilmuan
Program studi dengan kurikulum yang fokus pada pemahaman dan
pengembangan keilmuan. Contoh: Sejarah, Matematika, Informatika,
Kesehatan Masyarakat, dll
b. Kelompok 2 : Ketrampilan Sebagai Komplemen
Program studi dengan kurikulum yang mengembangkan ketrampilan
mahasiswa sebagai komplemen. Contoh: Arkeologi, Geografi, Teknik
Sipil, Keperawatan, dll.
c. Kelompok 3 : Pengalaman Praktek Intensif
Program
studi
dengan
kurikulum
yang
memerlukan
pengalaman
praktek
intensif
mengingat
tanggung
jawab
profesi
setelah
lulus
nantinya bekerja pada bidang yang mempunyai risiko tinggi. Contoh:
Akuntansi, Kimia, Teknik Mesin, Kedokteran, dll.
C. Model Pembiayaan
1.
Komponen Biaya Langsung
a.
Jenis Biaya Langsung
Biaya langsung adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang
berkaitan
langsung
dengan
operasional
atau
penyelenggaraan
kurikulum. Biaya langsung dihitung dan ditetapkan berdasarkan
perencanaan dan pelaksanaan kurikulum program studi.
Biaya langsung terdiri dari empat jenis sebagai berikut:
2014, No.1338
1)
Kegiatan kelas: kuliah tatap muka, tutorial, matrikulasi untuk
program afirmasi, studium generale, PR, kuis, UTS, UAS.
2)
Kegiatan
laboratorium/studio/bengkel/lapangan:
praktikum,
tugas gambar/desain, bengkel, kuliah lapangan, praktik lapangan,
dan KKN.
3)
Kegiatan
tugas
akhir/proyek
akhir/skripsi:
Tugas
Akhir
(TA),
Proyek
Akhir
(PA),
Skripsi,
seminar,
ujian
komprehensif,
pendadaran, dan wisuda.
4)
Bimbingan-konseling dan kemahasiswaan: orientasi mahasiswa
baru, bimbingan akademik, ekstra kurikuler, dan pengembangan
diri.
Tabel 1 menyajikan pembagian unsur kegiatan pada masing-masing
jenis komponen biaya langsung.
Tabel-1: Pembagian komponen biaya langsung berdasarkan jenis kegiatan
No.
Kegiatan
Dasar
Opsional
Kelas
Kuliah tatap muka,
UTS, UAS
PR, kuis, tutorial, studium
generale, matrikulasi
Lab/Studio/
Bengkel/
Lapangan
Praktikum
Tugas
gambar/desain
Praktik bengkel
Kuliah lapangan, praktik
lapangan, KKN
Tugas
akhir/Proyek
Akhir/skripsi
Tugas Akhir (TA),
Proyek Akhir (PA),
Ujian Pendadaran
Ujian komprehesif
Seminar
Wisuda
Bimbingan-
konseling dan
kemahasiswaan
Bimbingan akademik
Orientasi mahasiswa baru,
pengembangan diri
b.
Kuantifikasi Kegiatan Penyelenggaraan Kurikulum
Untuk keperluan penghitungan biaya operasional kegiatan-kegiatan di
atas, setiap jenis kegiatan harus dikuantifikasikan. Cara kuantifikasi
suatu jenis kegiatan pada umumnya bersifat unik yang tidak dapat
diberlakukan
pada
jenis
kegiatan
yang
lain.
Tidak
ada
cara
kuantifikasi yang berlaku untuk semua jenis kegiatan. Paragraf-
paragraf di bawah ini memaparkan kuantifikasi setiap jenis kegiatan,
dilakukan dengan prinsip “mengikuti aktivitas yang dilakukan oleh
mahasiswa”.
2014, No.1338
Kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dijabarkan dengan cara
meninjau dari sisi aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa atau
dikenakan kepada mahasiswa.
1)
Kegiatan kelas
Kegiatan di kelas adalah setiap jenis kegiatan yang berkaitan
dengan kuliah, yang terdiri dari dua kelompok, yaitu course
delivery dan evaluasi. Kegiatan course delivery berupa kuliah tatap
muka di kelas oleh dosen dan tutorial tatap muka di kelas oleh
asisten.
Kegiatan
evaluasi
berupa
PR,
kuis,
UTS,
dan
UAS.
Kuantifikasi kegiatan-kegiatan ini sebagai dasar pembiayaan pada
prinsipnya
didasarkan
pada
sks,
frekuensi,
dan
jumlah
mahasiswa, atau gabungan sebagian atau seluruh parameter ini.
Sebenarnya, masih ada parameter jumlah kelas yang berpengaruh
terhadap kuantifikasi kegiatan di kelas, namun parameter ini
dapat disisihkan dengan cara kuantifikasi kegiatan per kelas.
2)
Kegiatan di luar kelas (laboratorium/studio/bengkel/lapangan)
Kegiatan di laboratorium atau studio berkaitan dengan tugas
praktik (praktikum di laboratorium, desain, gambar, pertunjukan,
kreasi, dsb) atau di bengkel kerja atau di lapangan (praktik
lapangan, kuliah lapangan), serta Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Tabel-2
:
Cara kuantifikasi kegiatan kelas untuk keperluan penghitungan biaya
operasional kegiatan
Komponen
Kegiatan
Satuan
Komponen biaya
Cara kuantifikasi
Dasar
Kuliah
tatap
muka
sks, frek
insentif dosen,
operasional,
bahan kuliah,
modul
sks, frekuensi tatap
muka per semester,
per kelas
UTS, UAS
frek,
mahasiswa
insentif dosen,
operasional
Frekuensi ujian per
semester, jumlah
mahasiswa
Opsional
Tutorial
sks, frek
insentif asisten,
ATK
frekuensi tutorial per
semester, per
kelompok mahasiswa
PR, kuis
frek,
mahasiswa
insentif dosen/
asisten/grader,
ATK
frekuensi PR /kuis
per semester, jumlah
mahasiswa
2014, No.1338
Tabel-3
:
Cara kuantifikasi kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan
untuk keperluan penghitungan biaya operasional kegiatan
Komponen
Kegiatan
Satuan
Komponen biaya
Cara kuantifikasi
Dasar
Praktikum
lab.
sks, frek,
mahasiswa
insentif dosen dan
asisten, laboran,
teknisi, modul
prak., bahan
prak., biaya
operasional
frekuensi per
semester, per
kelompok
mahasiswa
Tugas
gambar/
desain
sks, frek,
mahasiswa
insentif dosen dan
asisten, biaya
operasional
frekuensi per
semester, per
kelompok
mahasiswa
Praktik
bengkel
sks, frek,
mahasiswa
insentif dosen dan
asisten, laboran,
teknisi, modul
prak., bahan
prak., biaya
operasional
frekuensi per
semester, per
kelompok
mahasiswa
Opsional
Kuliah
lapangan
frek,
mahasiswa
insentif dosen,
biaya operasional
frekuensi per
semester, jumlah
mahasiswa
Praktik
lapangan/
kerja
praktik
sks,
mahasiswa
insentif dosen,
biaya operasional
jumlah mahasiswa
Magang
sks,
mahasiswa
insentif dosen,
biaya operasional
jumlah mahasiswa
KKN
sks,
mahasiswa
insentif dosen,
biaya operasional
per kelompok
mahasiswa
3)
Kegiatan mandiri (tugas akhir/proyek akhir/skripsi)
Kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi merupakan kegiatan
mandiri
mahasiswa
(dengan
bimbingan)
mencakup
kegiatan
akademik pada proses akhir studi.
2014, No.1338
Tabel-4
: Cara kuantifikasi kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi untuk
keperluan penghitungan biaya operasional kegiatan
Komponen
Kegiatan
Satuan
Komponen biaya
Cara
kuantifikasi
Dasar
Tugas Akhir
(TA)
sks,
mahasiswa
insentif dosen,
operasional
jumlah
mahasiswa
Proyek Akhir
(PA)
sks,
mahasiswa
insentif dosen,
operasional
jumlah
mahasiswa
Skripsi
sks,
mahasiswa
insentif dosen,
operasional
jumlah
mahasiswa
Opsional
Ujian
komprehensif
mahasiswa
insentif dosen,
operasional
jumlah
mahasiswa
Seminar
mahasiswa
insentif dosen,
operasional
jumlah
mahasiswa
Wisuda
mahasiswa
operasional
jumlah
mahasiswa
4)
Kegiatan bimbingan-konseling dan kemahasiswaan
Kegiatan
bimbingan-konseling
dan
kemahasiswaan
mencakup
berbagai kegiatan yang tidak masuk kedalam kurikulum, namun
diperlukan sebagai penunjang dan pengembangan diri mahasiswa
(soft skill).
Tabel-5 : Cara kuantifikasi kegiatan bimbingan-konseling dan kemahasiswaan untuk
keperluan penghitungan biaya operasional kegiatan
Komponen
Kegiatan
Satuan
Komponen biaya
Cara
kuantifikasi
Dasar
Bimbingan
akademik
mahasiswa
insentif dosen
per semester,
per kelompok
mahasiswa
Opsional
Orientasi
mahasiswa
baru
mahasiswa
operasional
Jumlah
mahasiswa
Pengembangan
diri
mahasiswa
operasional
per kegiatan,
per semester
Secara
keseluruhan,
biaya
langsung
akan
merupakan
agregasi
(jumlahan) dari keempat komponen di atas, yang dihitung untuk
setiap mahasiswa per tahun. Satuan biaya per aktivitas ditentukan
berdasarkan
beberapa
asumsi
dan
data
empiris
di
lapangan.
Komponen
honor/upah

misalnya,
diperhitungkan
berdasarkan
2014, No.1338
kewajaran dan praktek yang lazim diterapkan, dengan asumsi bahwa
pihak pelaksana kegiatan belum mendapatkan upah untuk kegiatan
dimaksud dari sumber manapun.
Biaya selain upah seperti biaya
bahan/material praktikum didekati dengan data empiris di lapangan.
2.
Komponen Biaya Tidak Langsung
Biaya tidak langsung meliputi semua biaya yang harus dikeluarkan
Perguruan Tinggi Badan Hukum sebagai penyelenggara program studi
yang tidak secara langsung terkait dengan penyelenggaraan kegiatan
pendidikan. Termasuk dalam komponen biaya tak langsung adalah:
a.
Biaya
administrasi
umum:
seperti
gaji
dan
tunjangan
tenaga
kependidikan, tunjangan tambahan untuk dosen yang menduduki
jabatan
struktural
(Rektor/Direktur,
Pembantu
Rektor/Pembantu
Direktur,
Kepala Pusat & Lembaga, Dekan, Wakil Dekan, Ketua
Jurusan, dll.), bahan habis pakai, perjalanan dinas.
b.
Pengoperasian
&
Pemeliharan/perbaikan
Sarana
dan
Prasarana:
seperti Pemeliharaan/perbaikan gedung, jalan lingkungan kampus
dan peralatan, bahan bakar generator dan angkutan kampus, utilitas
(air, listrik, telepon), langganan bandwidth koneksi Internet dll.
c.
Pengembangan institusi: penyusunan renstra dan RKAT, operasional
Senat, pengembangan koleksi perpustakaan, dll.
d.
Biaya operasional lainnya: pelatihan dosen dan tenaga kependidikan,
perjalanan dinas, penjaminan mutu, career center, office consumables
(bahan habis akai - ATK), dll.
Lazimnya perhitungan biaya tidak langsung menggunakan pendekatan
empiris dan dihitung sebagai persentase dari total biaya operasional
tahunan. Selanjutnya, dengan mengasumsikan bahwa semua kegiatan
tidak langsung di atas merupakan kegiatan pendukung dan relevan
dengan penyelenggaraan kegiatan pendidikan (penyelenggaraan program
studi), maka biaya tidak langsung tersebut akan dibagi secara pukul rata
pada
mahasiswa
yang
ada.
Sehingga,
persentase
dimaksud
akan
dijadikan sebagai besaran biaya tidak langsung untuk menghitung Biaya
Operasional per mahasiswa per tahun.
Dari data biaya tidak langsung yang diperoleh dari perhitungan biaya
tidak langsung perguruan tinggi yang ada di Indonesia, mulai dari
perguruan
tinggi
yang
orientasinya
pada
pendidikan
hingga
yang
intensitas penelitiannya tinggi, data menunjukkan bahwa BTL berkisar
sekitar 40-50% dari BL.
Dari data tersebut maka penetapan besarnya BTL merupakan persentase
(proporsi) dari biaya langsung BL, tanpa membedakan intensitas kegiatan
di dalam dan di luar kelas, dan dirumuskan dalam bentuk:
2014, No.1338
BTL = 50% x BL
Dari paparan di atas maka BOPT adalah:
BOPT = BL + BTL
BOPT = BL + (0.5 BL)
BOPT = 1.5 BL
dimana:
BL
=
biaya
operasional
satuan
yang
terkait
langsung
dengan
penyelenggaraan kurikulum program studi. BL dihitung secara
cukup detil pada level aktivitas, yang didasari atas asumsi
pemenuhan atas SNPT, serta memperhatikan praktek baik (good
practices) yang selama ini sudah berjalan.
BTL =
biaya operasional satuan yang tidak secara langsung terkait
dengan
penyelenggaraan
kurikulum
program
studi
namun
mutlak diperlukan dalam pengelolaan institusi pendidikan tinggi
dalam rangka mendukung penyelenggaraan program studi.
Selanjutnya BOPT yang telah dihitung menjadi SBOPT yaitu dengan
membagi dengan masa studi per program studi dengan satuan per
mahasiswa per tahun disebut dengan SSBOPTB (Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi Basis).
a.
Faktor Koreksi Kemahalan
Besarnya SSBOPT tidak sama di semua tempat.
Kondisi geografis
Indonesia
mempunyai
pengaruh
terhadap
besarnya
biaya
penyelenggaraan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk
mengakomodasi
keragaman
biaya
satuan
disebabkan
tingkat
kemahalan
wilayah,
kedua
belas
SSBOPT
di
atas
dilakukan
penyekalaan dengan menggunakan indeks kemahalan wilayah.
Tabel-1: Faktor Koreksi Indeks Kemahalan BOPT
Wilayah
Indeks Kemahalan Wilayah
I
Jawa, Bali, NTB
1,00
II
Sumatera
1,05
III
Kalimantan,Sulawesi, NTT
1,15
IV
Maluku, Papua
1,30
Selanjutnya
perhitungan
SSBOPT
untuk
masing-masing
wilayah
(SSBOPTW) dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:
SSBOPTw = SSBOPTB x Indeks Kemahalan Wilayah
2014, No.1338
b.
Indeks Kualitas Perguruan Tinggi Negeri
Biaya kuliah tunggal mengakomodasi kualitas program studi dan
universitas dengan memperhatikan variabel akreditasi program studi,
akreditasi institusi, dan akreditasi internasional dengan perhitungan :
Indeks kualitas PTN = 1+APS+AIPT+AI
APS = Akreditasi Program Studi oleh Badan Akreditasi Nasional
Akreditasi
Nilai
A
0.15
B
0.10
C
0.05
AIPT = Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
Akreditasi
Nilai
A
0.15
B
0.10
C
0.05
AI = Akreditasi Internasional
Akreditasi
Nilai
Terakreditasi
0.15
Sedang Proses
0.10
Tidak Terakreditasi
SSBOPT Pendidikan masing-masing program studi dihitung berdasarkan
rumus perhitungan sebagai berikut :
SSBOPT = SSBOPTW x Indeks Kualitas PTN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH