Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUANTAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi, PemerintahKabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2013menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
