Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI INSTRUKTUR PADA KURSUS DAN PELATIHAN

PERMENDIKBUD No. 90 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Instruktur pada kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi yang berlaku secara nasional. (2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi instruktur pada kursus dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN